“PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.
Jakarta – Fusilatnews – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Keadilan Sejahterah (PKS) masing – mesing secara resmi menyurati Komsi Pemilihan Umum RI agar menghentikan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) dalam menghitung perolehan suara dalam Pemilu 2024.
Pertama DPP PDIP. Partai yang dipimpin oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri itu menolak Sirekap digunakan lagi dalam menghitung suara.
Mereka juga mengkritik keputusan KPU menghentikan sementara proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan imbas kegagalan Sirekap.
Surat ditujukan langsung kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tertanggal 20 Februari 2023. Surat dengan nomor 2599/EX/DPP/II/2024 itu diteken Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
“PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.
Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP, Bambang Wuryanto mengaku tak mempermasalahkan penggunaan Sirekap sebagai alat bantu hitung suara secara online sejak awal.
Belakangan muncul , menurut Pacul, faktanya di lapangan banyak kekeliruan penghitungan suara terutama terhadap hasil pemilu legislatif (pileg).
“Ada perhitungan penjumlahan suara caleg dan partai saja banyak sekali yang salah. Di Dapil DKI malah pernah jumlah suara caleg dan partai melebihi DPT,” kata Pacul.
Pacul menilai sebuah sistem telah kehilangan kredibilitasnya jika memiliki kesalahan. Ia mendesak Sirekap dihentikan dan dilakukan lewat sistem lama dan manual.
“Dalilnya, kalau sebuah sistem ada satu yang salah maka sistem tersebut kehilangan kredibilitasnya, ya di-off saja. Kembali ke sistem lama, manual,” ucapnya
Tidak hanya PDIP,yang menolak, DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga resmi melayangkan surat kepada KPU berisi permintaan untuk menghentikan Sirekap dalam menghitung perolehan suara Pemilu 2024.
Surat bernomor B-10/K/SEK-PKS/2024 yang ditandatangani oleh Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi pada 16 Februari 2024.
“Berdasarkan hal tersebut di atas maka Partai Keadilan Sejahtera dengan ini meminta kepada KPU untuk menghentikan publikasi Sirekap,” bunyi pernyataan PKS dalam Surat tersebut.
PKS beralasan penghentian Sirekap itu lantaran banyak temuan kesalahan pada sejumlah hasil. Salah satunya terjadi pada sistem konversi dari pembacaan gambar formulir C-Hasil yang diunggah tidak bekerja dengan sempurna dan ditemukan banyak kesalahan.
Bagi PKS, Sirekap telah mengakibatkan kegaduhan publik dan merugikan peserta pemilu 2024.
“Bahwa walaupun bukan rekapitulasi resmi hasil Pemilu 2024 dan hanya sebatas alat bantu untuk mempublikasikan hasil coblosan kepada masyarakat, namun kami menilai hal tersebut telah mengakibatkan kegaduhan publik dan merugikan peserta pemilu tahun 2024,” bunyi surat tersebut.
Surat PKS untuk menyetop Sirekap tersebut sudah dibenarkan oleh Juru Bicara PKS Ahmad Mabruri.
“Benar,” kata Mabruri , Kamis (22/2/2024).