• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemilu

MK Tak Lagi Dipercaya. Usulan Angket DPR Untuk Selesaikan Sengketa Pemilu

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
February 23, 2024
in Pemilu
0
Terlibatnya Hakim MK Aktif Dalam Keanggotaan MKMK , Berpotensi Kesulitan Tuntaskan Pelanggaran Etika.

Gedung MK (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

Menurut Adian, sangat terbuka kemungkinan terjadi kecurangan pada pelaksaan pemilu legislatif (Pileg) dan pemilu presiden (Pilpres). Berbagai dugaan kecurangan itu telah ditemukan rakyat dan partai politik.

Jakarta – Fusilatnews – Terutama dalam tugasnya nanti untuk menyelesaikan sengketa pemilihan umum (Pemilu) 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menjadi lembaga yang tak dipercaya publik. dan DPR dapat mengambil peran dalam menyelidiki indikasi kecurangan Pemilu 2024. Salah satunya lewat pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket yang diusulkan oleh calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo.

“Pilihannya adalah hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2024,” ujar Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Adian Napitupulu lewat keterangannya, Rabu (21/2/2024).

Menurut Adian, sangat terbuka kemungkinan terjadi kecurangan pada pelaksaan pemilu legislatif (Pileg) dan pemilu presiden (Pilpres). Berbagai dugaan kecurangan itu telah ditemukan rakyat dan partai politik.

“Kecurangan itu tidak bisa hanya dilihat di angka-angka, rakyat bingung, parpol bingung. Ketemu kecurangan pemilu, ngadu ke mana? MK ada pamannya, lalu ke mana? Mau tidak mau, pilihannya hak angket,” ujar Adian.

“Jika KPU, Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 atau Sirekap, dan MK sudah tak bisa dipercaya, mau tidak mau rakyat hanya percaya dengan kekuatannya sendiri,” sambungnya menegaskan.

Di samping itu, DPR memiliki tanggung jawab dalam setiap pengeluaran rupiah yang diteken dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Termasuk tugasnya dalam fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Menurut saya harus ada langkah hukum ketika negara dianggap menyebarkan hoaks, karena data Sirekap itu tersebar kok. Artinya, harus ada langkah politik di parlemen,” ujar anggota Komisi VII DPR itu.

Diketahui, Ganjar mengusulkan pembentukan Pansus hak angket untuk menyelidiki indikasi kecurangan Pemilu) 2024. Hak angket dapat diusulkan oleh Fraksi PDIP dan PPP di DPR.

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat. Termasuk hal-hal yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” ujar Ganjar lewat keterangan tertulisnya.

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, mengatakan bahwa usulan pembentukan hak angket merupakan ranah dari partai politik yang ada di DPR. Sedangkan, dirinya bukan merupakan kader partai politik, sehingga tak ada urusannya dengan usulan tersebut.

“Hak angket itu bukan urusan paslon, ya, itu urusan partai. Apakah partai itu menggertak apa nggak? Saya ndak tahu dan tidak ingin tahu juga. Maka saya ndak ikut-ikut di urusan partai,” ujar Mahfud di kediamannya, Jakarta, Kamis (22/2/2024).

Mahfud menjelaskan, DPR terdiri atas sembilan fraksi partai politik yang tak satu pun berafiliasi dengannya. Sehingga sebagai cawapres yang bukan merupakan kader partai politik, ia tak ada kaitannya dengan usulan hak angket untuk menginvestigas indikasi kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Saya tidak akan berkomentar lah soal hak angket, hak interpelasi, itu urusan partai-partai mau apa ndak. Kalau ndak mau juga saya tidak punya kepentingan untuk berbicara itu. Saya hanya paslon saja,” ujar Mahfud.

Profesor Hukum Tata Negara (HTN) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, ketidakpuasan atas pelaksanaan, maupun dugaan kecurangan dari hasil pemilu, sudah ada mekanisme konstitusionalnya. Yakni melalui gugatan pihak yang tak puas, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Yusril yang juga bagian dari TKN Prabowo-Gibran, meskipun pengguliran angket tersebut merupakan salah satu hak dari DPR, hak melakukan penyelidikan terkait gelaran pemilu itu ada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini pilpres oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya tidak,” begitu kata Yusril dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (22/2/2024).

Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan, UU Pemilu sudah menetapkan jalur yang bisa ditempuh apabila ada permasalahan terkait pemungutan dan penghitungan suara. Jalur yang disediakan adalah pelaporan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pengajuan sengketa di MK, bukan lewat hak angket DPR.

“Kalau sekiranya terjadi pelanggaran administrasi, jelas bahwa Bawaslu yang menangani. Kalau ada perselisihan terhadap hasil pemilu, MK sebagai lembaga yang menyelesaikan,” kata Idham kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).

Karena itu, Idham mengajak semua pihak untuk kembali mengacu pada UU Pemilu dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul dalam gelaran Pemilu 2024. Apalagi, salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum.

“Kita sebagai negara demokrasi yang besar, mari kita tegakkan demokrasi konstitusional, di mana hukum menjadi panglimanya,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sikap Tegas Nasdem dan PKB Terkait Jadi Oposisi Pemerintah

Next Post

Dianggap Penuh Kesalahan PDIP dan PKS Desak KPU Hentika Sirekap Pemilu 2024

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Siapa Pendamping Prabowo 29? Ternyata Bukan Gibran
Feature

Siapa Pendamping Prabowo 29? Ternyata Bukan Gibran

February 8, 2026
Presiden dan Pejabat Negara Dibolehkan Berkampanye Asal Tunduk Pada UU Pemlu
News

Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Picu Polemik: Masa Jabatan DPRD Bisa Diperpanjang?

July 2, 2025
Polisi Didesak Bebaskan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo – Jokowi
News

ITB Diminta Ajukan Penundaan Penahanan Mahasiswi Pembuat Meme Jokowi-Prabowo

May 11, 2025
Next Post
KPU:Adanya Gangguan DDoS pada Sirekap sejak Hari Pemungutan Suara

Dianggap Penuh Kesalahan PDIP dan PKS Desak KPU Hentika Sirekap Pemilu 2024

Dituding Terindikasi Radikal, GP Ansor Bubarkan Kajian Ustaz Syafiq Basalamah di Surabaya

Dituding Terindikasi Radikal, GP Ansor Bubarkan Kajian Ustaz Syafiq Basalamah di Surabaya

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral
Feature

Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

by Karyudi Sutajah Putra
June 15, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Entah siapa yang memberikan hak kepada Idrus Marham, sehingga bekas...

Read more
Rakyat Melawan!

Rakyat Melawan!

June 13, 2026
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

June 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

June 15, 2026
Bangga dengan Ketololan: Negeri yang Membiakkan IP 2 dan Fobia Buku

Jokowi Akan Kembali Presiden Pasca Gibran

June 15, 2026

Membangun Mutual Dependence, Ekosistem Strategis Indonesia–China (Evaluasi Pasca “Surat Cinta” China atas Iklim Investasi Terkini di Indonesia)

June 15, 2026

Melampaui Tesis Satjipto Rahardjo

June 15, 2026
Purbaya Yudhi Sadewa: Dari Bayang-Bayang Luhut ke Kursi Menteri Keuangan

Rumor Reshuffle Makin Kencang, Kursi Menkeu dan Gubernur BI Dikabarkan Jadi Sasaran Perombakan Prabowo

June 15, 2026
Harga BBM Naik hingga Suku Bunga Acuan Meningkat, Beban Masyarakat Kian Berat

Harga BBM Naik hingga Suku Bunga Acuan Meningkat, Beban Masyarakat Kian Berat

June 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

June 15, 2026
Bangga dengan Ketololan: Negeri yang Membiakkan IP 2 dan Fobia Buku

Jokowi Akan Kembali Presiden Pasca Gibran

June 15, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist