• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

5 Fakta Nikita Mirzani Bebas di Kasus Pencemaran Nama Dito Mahendra, Apa Saja?

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
December 30, 2022
in News
0
Jaksa Gagal Hadirkan Saksi Korban Nikita Mirzani Dibebaskan Dari Tuntutan Hukum

Nikita Mirzani nampak sumringah usai menjalani sidang yang berakhir dengan putusan membebaskan dirinya dari segala tuntutan hukum

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Fusilatnews – Nikita Mirzani kini bisa tersenyum lebar usai hakim membebaskannya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pencemaran nama baik Dito Mahendra. Bebasnya Nikita ini dikarenakan Dito sebagai pelapor tidak pernah hadir di sidang.

Dikutip dari detik.com, Jumat (30/12/2022), persidangan Nikita kemarin diwarnai dengan banyak tudingan. Mulai dari jaksa mengatakan Dito di Malaysia dan dibantah Nikita hingga Nikita menuding jaksa menerima suap atas kasusnya.

Berikut fakta-fakta proses sidang sebelum Nikita Mirzani dibebaskan:

1.    Dito Mahendra di Malaysia

Dalam sidang hari ini, jaksa gagal lagi menghadirkan Dito untuk bersaksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik. Padahal, hakim sudah mengeluarkan surat penetapan pemanggilan paksa.

Dito diketahui sudah dipanggil setidaknya dua atau tiga kali. Dito wajib datang dalam sidang karena keterangannya itu penting, sebab Dito itu terlapor dalam kasus ini.

“Kami laporkan bahwa yang bersangkutan tidak bisa kami hadirkan, bahwa upaya pencarian yang bersangkutan saat ini tidak dapat kami hadirkan, saat ini kondisinya di Malaysia dan menjalani perawatan di RS,” kata JPU Slamet di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Kamis (29/12/2022).

Hakim Dedy Ari Saputra meminta JPU memperlihatkan dokumen. Jaksa mengatakan bahwa ada keterangan dokumen fotokopi. “Surat keterangan dari timnya saat ini di Jakarta,” jawab JPU.

Jaksa mengaku tidak tahu Dito pergi ke Malaysia. Jaksa juga berkomunikasi dengan tim Dito. “Apakah Saudara mengetahui saksi Dito Mahendra meninggalkan Malaysia,” ditanya hakim.

“Tidak tahu Yang Mulia,” ujarnya.

2. Nikita Sebut Dito di Singapura
Pernyataan jaksa ini tidak diterima oleh pihak Nikita Mirzani. Pengacara Nikita menuding jaksa berbohong. “Saya nyatakan jaksa telah berbohong, jaksa sudah berbohong atau dibohongi saksi korban,” kata Fahmi Bachmid.

Sementara itu, Nikita Mirzani mengatakan Dito Mahendra saat ini sedang di Singapura, bukan di Malaysia. Dia mengaku memiliki bukti. “Dito berbohong, kalau Dito berada di Malaysia, saya punya bukti konkret, Dito melakukan perjalanan ke Singapura,” kata Nikita.

Dito, kata Fahmi, berangkat ke Singapura pukul 08.25 WIB dan tiba di Singapura pukul 11.00. Nikita menyebut memiliki bukti Dito tidak di Malaysia. “Dito tidak di Malaysia, saya dapat semuanya, jadi dia di RS itu berbohong,” kata Nikita.

3. Nikita Tuding Jaksa Terima Suap
Suasana panas, tidak berhenti di situ saja. Setelah Nikita menyebut Dito bohong, dia pun menuding jaksa menerima suap. “Majelis hakim yang terhormat, saya menduga ada aliran dana atau suap yang diterima oknum kejaksaan atas kasus saya. Informasi saya dapat dari kejaksaan dan beliau mau jadi saksi dan beliau siap untuk melepas jabatannya dan buktinya sudah semua ada,” kata Nikita.

Ucapan Nikita ini membuat riuh peserta sidang. Hakim meminta pengunjung tertib dan menaati aturan di ruang sidang. Nikita juga diminta hakim membuktikan semua ucapannya. Hakim meminta Nikita tidak menyebar hoaks dalam sidang.

“Silakan ungkapkan di persidangan, siapa yang Saudara maksud, yang Saudara katakan, biar terang-benderang, tidak hanya menyebarkan isu atau hoaks di depan persidangan,” kata hakim Dedy Adi Saputra.

Hakim mengatakan ada konsekuensi hukum jika terdakwa mengungkapkan sesuatu di persidangan. Majelis meminta Nikita meyakinkan hakim bahwa informasi itu betul adanya. “Jelaskan di persidangan, karena yang berkepentingan adalah Saudara, jadi Saudara yang meyakinkan majelis bahwa semua persidangan ini dibuat-buat atau direkayasa karena ada bukti,” tegas hakim.

Nikita kemudian membacakan sesuatu mengenai informasi kasusnya. Ia menyebut nama seseorang sebagai jaksa. “Abangku, yang mengundurkan diri itu jaksa Ayu, menjabat Kasubsi di Pidum. Dia bahkan yang lebih tahu aliran dananya dari cokelat muda, saya sedang minta kawan semalam untuk Ayu mau bicara, sementara jaksa Fitria sedang menangani perkara, hanya kena batunya karena dipaksa pimpinan untuk jadi JPU tahap dua pelimpahan dari penyidik ke kejaksaan,” kata Nikita.

Usai Nikita menyebut nama Ayu dan Fitria, hakim mempersilahkan jaksa untuk mengambil langkah hukum jika tudingan dari terdakwa Nikita Mirzani tidak benar. Khususnya terkait adanya aliran dana ke jaksa yang menangani perkara ini. “Kalau Saudara merasa dicemarkan nama baiknya bahwa itu tidak benar, silakan laporkan, tadi sudah menyebut nama Ayu, Fitria, jangan dijelaskan di persidangan,” kata Hakim Ketua Dedy.

Hakim tidak memberikan kesempatan jaksa untuk menjelaskan atas tudingan Nikita tersebut. Hakim hanya meminta jaksa menanggapi mengenai Mahendra Dito yang beberapa kali tidak bisa hadir di persidangan.

4. Nikita Mirzani Bebas
Setelah Nikita melemparkan tudingan itu. Hakim pun menjeda sidang selama satu jam. Hakim bermusyawarah untuk menentukan nasib Nikita Mirzani. Hingga akhirnya setelah satu jam kemudian hakim memutuskan untuk membebaskan Nikita. “Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima,” kata Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.

“Membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” kata majelis.

Putusan bebas ini membuat Nikita Mirzani menangis histeris di persidangan. Pendukung Nikita yang hadir juga ikut menangis.

5. Alasan Nikita Mirzani Bebas
Apa sebenarnya alasan Nikita bebas? Hakim mengatakan ini dikarenakan Dito tidak pernah hadir ketika dipanggil untuk bersaksi di sidang.

“Bahwa Pasal 160 KUHAP yang pertama didengar adalah korban yang jadi saksi. Penuntut umum tidak bisa menghadirkan Mahendra Dito bahkan menurut laporan telah meninggalkan wilayah Republik Indonesia,” kata hakim.

Ketidakhadiran Dito itu menjadi alasan hakim membebaskan Nikita Mirzani. Hakim juga menilai jaksa tidak sungguh-sungguh dalam perkara ini menghadirkan Dito Mahendra atau Mahendra Dito.

“Menimbang, oleh karena jaksa tidak menghadirkan Dito, padahal saksi dalam perkara a quo merupakan delik aduan sangat dibutuhkan, maka menurut majelis saksi korban wajib didengar terlebih dahulu sehingga dapat dihadirkan, penuntut umum juga tidak serius atas pemanggilan tersebut,” ucap hakim.

Hakim pun mengembalikan dakwaan ke jaksa. Nikita langsung dibebaskan detik itu juga. “Karena tidak dapat diterima, dan terhadap Nikita Mirzani maka agar terdakwa Nikita dibebaskan dari tahanan, oleh karena penuntut umum tidak diterima, berkas perkara diberikan ke penuntut umum,” tutup hakim. (F-2)

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mengapa Elite Sangat Tergoda Menunda Pemilu 2024?

Next Post

Dedengkot Suporter Kecam Penyerangan Bus Timnas Thailand oleh Suporter Timnas Indonesia

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya
Birokrasi

Menkeu Tak Tahu Pajak Tol: Kebijakan Negara Jalan Sendiri, Koordinasi Dipertanyakan

April 23, 2026
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci
daerah

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

April 23, 2026
Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng
daerah

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026
Next Post
Dedengkot Suporter Kecam Penyerangan Bus Timnas Thailand oleh Suporter Timnas Indonesia

Dedengkot Suporter Kecam Penyerangan Bus Timnas Thailand oleh Suporter Timnas Indonesia

Gen Z dan Fleksibilitas Bekerja Tahun 2023

Gen Z dan Fleksibilitas Bekerja Tahun 2023

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci
daerah

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

by Karyudi Sutajah Putra
April 23, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Untuk ke-9 kalinya, Setara Institute merilis data Indeks Kota Toleran (IKT). Ada 10 kota yang masuk dalam kategori...

Read more
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026
JK & Seekor Gajah

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Menkeu Tak Tahu Pajak Tol: Kebijakan Negara Jalan Sendiri, Koordinasi Dipertanyakan

April 23, 2026

Kebenaran Al-Qur’an melalui Surat Al-Lahab: Ketika Waktu Menjadi Saksi

April 23, 2026
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

April 23, 2026
Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026
Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

April 22, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Menkeu Tak Tahu Pajak Tol: Kebijakan Negara Jalan Sendiri, Koordinasi Dipertanyakan

April 23, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist