Jakarta, Fusilatnews.com – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan mencatat ada 3.287 laporan terkait dugaan “fraud” (kejahatan) yang dilakukan pegawainya. Laporan ini diterima Irjen Kemenkeu melalui Whistleblowing System sejak 2017 hingga 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan berbagai pengaduan tersebut telah dilakukan penindakan berupa verifikasi. Hasilnya, 550 pegawai mendapatkan hukuman disiplin menyangkut fraud. Ya, hukumannya hanya sebatas hukuman disiplin, tidak sampai diproses pidana.
“Itu kemudian kita verifikasi mana-mana yang legitimate, karena tidak semua aduan jadi kasus legitimated,” kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).
Sri Mulyani kemudian membuat rincian terkait ini yang dibagikan di akun Facebook-nya, Sabtu (11/3/2023). Berikut rinciannya:
1. Tahun 2017: 510 Pengaduan -66 pegawai terkena hukuman disiplin (hukdis) menyangkut fraud.
2. Tahun 2018: 482 Pengaduan- 118 hukdis fraud.
3. Tahun 2019: 445 Pengaduan 83 hukdis fraud.
4. Tahun 2020: 446 Pengaduan 71 hukdis fraud.
5. Tahun 2021: 599 Pengaduan 114 hukdis fraud.
6. Tahun 2022: 805 Pengaduan 98 hukdis fraud.
Kemenkeu juga menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data dari 2007 hingga 2023 total sebanyak 266 kasus menyangkut 964 pegawai. “Dari informasi tersebut, 352 pegawai menerima hukuman disiplin (126 kasus). Sebanyak 86 kasus dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Sebanyak 16 kasus ditindaklanjuti APH (Aparat Penegak Hukum). Sebanyak 31 kasus tidak dapat ditindaklanjuti karena pegawai pensiun, tidak ada informasi atau menyangkut pegawai non-Kemenkeu,” tandas Sri. (F-2)
Berita Update Lainnya Ikuti Kami Di Google News




















