Jakarta – Fusilatnews – Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi disebut menerima jatah pengamanan dari aktivitas judi online (judol). Fakta ini terungkap dalam persidangan empat terdakwa kasus pengamanan situs-situs judol yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Keempat terdakwa tersebut adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Mereka didakwa terlibat dalam praktik perlindungan terhadap situs-situs perjudian agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo.
Dalam surat dakwaan bernomor PDM-32/JKTSL/Eku.2/02/2025, JPU memaparkan bahwa Budi Arie, saat masih menjabat Menkominfo, disebut menerima jatah sebesar 50 persen dari total uang yang dikumpulkan para agen judol demi melindungi situs-situs mereka dari pemblokiran.
Penyidikan kasus ini dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yang telah menetapkan 24 orang tersangka dari kalangan pegawai Kemenkominfo maupun agen judi online.
Skema Suap Pengamanan Situs
Dalam dakwaan, terungkap bahwa terdakwa Jonathan meminta terdakwa Alwin Jabarti Kiemas mencarikan kontak di Kemenkominfo yang bisa diajak bekerja sama untuk “menjaga” situs-situs judol. Alwin menyanggupi dan menghubungi Emil, mitranya di Kemenkominfo, yang kemudian mengenalkannya pada Fakhri Dzulfiqar.
Pada Maret 2023, mereka bertemu di Restoran Sate Senayan, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan itu, Alwin meminta Fakhri menjaga tiga situs judol dengan tarif Rp1 juta per laman per bulan. Fakhri menyanggupi, dan Alwin mendapat keuntungan Rp500 ribu dari tiap situs.
Skema ini berkembang. Pada April 2023, Alwin menyerahkan 21 daftar laman ke Fakhri senilai Rp21 juta. Mei, 60 laman senilai Rp60 juta. Pada Juni, jumlah naik menjadi 100 laman, dan tarif diminta naik jadi Rp2 juta per laman. Alwin menyampaikan perubahan tarif menjadi Rp2,5 juta ke Jonathan, yang disetujui.
Pada Juli 2023, Fakhri memperkenalkan Alwin dengan dua pegawai Kemenkominfo lainnya, Yudha Rahman Setiadi dan Yoga Priyanka Sihombing. Untuk memperlancar komunikasi, Alwin memberikan masing-masing iPhone 12 dan nomor luar negeri, serta membentuk grup percakapan melalui aplikasi Signal.
Setiap bulan, mulai Juli hingga September 2023, Alwin mengirim 500 laman judol untuk dijaga. Total uang pengamanan yang digelontorkan Alwin mencapai Rp1 miliar, sementara dirinya mengantongi Rp250 juta.
Keterlibatan Pejabat Kemenkominfo
Pada Oktober 2023, Fakhri memperkenalkan Alwin kepada Denden Imadudin Soleh, Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Kemenkominfo. Denden lalu menaikkan tarif menjadi Rp4 juta per laman, yang disetujui Alwin.
Pada bulan yang sama, Budi Arie disebut meminta Zulkarnaen Apriliantony untuk mencarikan orang yang dapat mengumpulkan data situs-situs judol. Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie. Adhi mempresentasikan teknologi crawling data yang mampu mendeteksi situs-situs judol.
Meski Adhi tak lolos seleksi tenaga ahli karena tidak memiliki gelar sarjana, Budi Arie tetap memaksakan pengangkatannya sebagai tenaga ahli dengan tugas khusus mencari situs-situs judol.
Konflik Internal dan Pemerasan
Pada Januari 2024, laman-laman yang dikoordinasi Alwin dan Denden diblokir oleh Kemenkominfo. Pemblokiran dilakukan atas inisiatif patroli siber oleh Adhi Kismanto. Karena itu, Alwin menolak menyetor uang pengamanan untuk Denden dan hanya memberikan “tips” sebesar Rp280 juta.
Masih di awal 2024, terdakwa Muhrijan alias Agus, yang mengaku sebagai utusan direktur Kemenkominfo, mengetahui skandal pengamanan situs judol. Pada Februari-Maret 2024, ia mendatangi Denden dan mengancam akan melaporkan praktik itu ke Menkominfo. Dalam pertemuan empat mata di Resto Hotel Ibis Sunter, Muhrijan meminta Rp1,5 miliar, dan Denden menyanggupi.
Denden kemudian menyerahkan uang tunai dalam beberapa tahap: Rp100 juta, Rp50 juta melalui transfer, Rp900 juta secara tunai, dan 15.000 dolar Singapura di parkiran belakang kantor Kemenkominfo.
Pada Maret 2024, Muhrijan kembali meminta uang, tapi ditolak. Denden menginformasikan bahwa aliran dana pengamanan judol telah dihentikan. Namun, Denden memberikan data Adhi Kismanto kepada Muhrijan, yang kemudian menjalin kontak langsung dengan Adhi.
Bantahan Budi Arie
Budi Arie sendiri sudah diperiksa Bareskrim Polri pada Desember 2024 dan mengaku hanya sebagai saksi. Ia juga telah beberapa kali membantah keterlibatannya.
“Enggak, enggak ada (melindungi). Pokoknya kita menghormati penegakan hukum. Bagus itu. Saya dukung,” ujar Budi Arie pada November 2024.
Namun demikian, dakwaan jaksa menunjukkan adanya keterkaitan langsung maupun tidak langsung Budi Arie dalam rangkaian praktik suap pengamanan situs-situs judol sejak 2023.
























