“Penandatanganan dan pengundangan permen dalam berita negara yang direncanakan pada Desember 2024,” ujar Ida dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI, Senin (20/5/2024).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI menargetkan regulasi perlindungan ojek online ini mampu memberikan perlindungan memadai kepada driver taksi dan ojek online (ojol) selesai dan diundangkan pada akhir tahun ini.
Regulasi untuk mmelindungi pengemudi ojek online sampai saat ini masih dalam tahap dirancang dan dipastikan mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum untuk kendaraan roda dua sebagai transportasi umum, termasuk menjamin hak berserikat bagi pengemudi ojek online dan taksi online yang bermitra dengan perusahaan aplikasi.
“Penandatanganan dan pengundangan permen dalam berita negara yang direncanakan pada Desember 2024,” ujar Ida dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI, Senin (20/5/2024).
Menaker menegaskan, peta jalan regulasi perlindungan untuk driver ojol sudah ditetapkan. Untuk tahap awal akan dilakukan serap aspirasi atau dialog yang sudah dilaksanakan sejak tahun lalu.
“Serap aspirasi akan dilakukan sampai dengan Agustus 2024 yang direncanakan sebanyak 5 kali dan kami juga laporkan pada 2023 telah juga dilakukan serap aspirasi dan FGD,” jelasnya.
Tahap selanjutnya akan dilakukan perumusan dan pembahasan draft permenaker pada September sampai Oktober 2024. Lalu lanjut melakukan harmonisasi peraturan dengan Kemenkumham pada November 2024.
Jika tidak ada kendala yang berarti, aturan akan diundangkan pada Desember 2024 dan diharapkan bisa segera dilaksanakan.
“Tentu ini pelaksanaannya akan lebih banyak dilakukan sama menteri baru,” terangnya.
8 Poin Penting yang menjadi konten dari regulasi ini sebagai berikut;
Pertama, definisi tenaga kerja luar hubungan kerja pada layanan berbasis aplikasi.
Kedua, hak dan kewajiban dalam perjanjian luar hubungan kerja. Ketiga, mengatur mengenai imbal hasil.
Keempat, waktu kerja dan waktu istirahat. Kelima, jaminan sosial. Keenam, keselamatan dan kesehatan kerja.
Ketujuh, kesejahteraan dan kedelapan soal penyelesaian seandainya terjadi perselisihan antara perusahaan dan mitra.
Ida menegaskan program perlindungan pekerja kemitraan ini juga akan dimasukkan dalam rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kemenaker 2025.
Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum untuk kendaraan roda dua sebagai transportasi umum, termasuk menjamin hak berserikat bagi pengemudi ojek online dan taksi online yang bermitra dengan perusahaan aplikasi.
“Kita juga ingin memberikan kepastian serta hak atas perjanjian kemitraan yang adil dan berkekuatan hukum,” pungkas Ida.

























