Jakarta – Fusilatnews – Dalam Persidangan yang menghadirkan Kuat Maruf sebagai saksi kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer dan Ricky Rizal. Kuat Maruf memberikan penjelasan agak membingungkan tentang pernyataan yang dia buat ada ” duri dalam rumah tangga Sambo dan Puttri”
Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), Kuat Maruf yang menyarankan kepada Putri agar melapor ke Sambo.
Saran kuat Maruf itu tertulis dalam BAP Kuat Mafuf ” “Ibu harus lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu,”
Namun ketika ditanyakan kembali oldh JPU kuat makruf menjawab hanya asal bicara karena panik melihat majikannya dalam keadaan tak berdaya.
“Mungkin saya panik, saya enggak jago bahasa,” ujar Kuat saat menjadi saksi persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal dan Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Selanjutnya JPU meragukan jawaban Kuat Maruf dengan mempertanyakan kembali, bahwa tak mungkin kalimat itu tiba-tiba keluar tanpa mengetahui penyebab Putri Candrawathi terkapar.
Jawaban kuat maruf adalah ” tidak tahu” namun Kuat memberikan penjelasan lanjutan dengan mengatakan, bahwa yang dimaksud “duri dalam rumah tangga” itu merujuk pada Yosua.
“Tapi ibu (Putri) enggak mau menceritakan tentang (peristiwa yang membuat terkapar) itu,” kata Kuat.
Richard Eliezer dan Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.





















