• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Dalam Labirin Koalisi

fusilat by fusilat
December 6, 2022
in Feature
0
Dalam Labirin Koalisi

Furqan Jurdi (foto: dok. pribadi)

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Koalisi yang tidak lazim dalam sistem presidensialisme sulit untuk dihindari oleh partai-partai politik tatkala mengusulkan calon presiden dan wakil presiden. Angka presidential threshold 20 persen perolehan kursi di DPR dan/atau 25 persen perolehan suara nasional yang ditetapkan dengan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, akan menghasilkan koalisi pragmatis yang cukup ekstrem dalam penentuan calon presiden dan wakil presiden.
Kecuali PDIP, semua partai politik yang ada di parlemen hasil Pemilu 2019 memerlukan koalisi dari partai-partai lain untuk memperoleh angka 20 persen itu. Kenyataan ini memaksa partai-partai untuk mencari formula dengan koalisi yang tidak lazim.

Sebenarnya, dalam sistem presidensial, koalisi memang sudah tidak lazim lagi digunakan sebagai tolok ukur untuk memperkuat kedudukan presiden. Setelah Amandemen UUD 1945, presiden justru memperoleh kedudukan yang kuat terhadap bayang-bayang kekuasaan legislatif. Dilihat dari karakteristik sistem presidensial, Indonesia menganut sistem presidensialisme murni, di mana basis legitimasi presiden bersumber dari rakyat, bukan dari parlemen –seperti halnya dalam sistem parlementer, di mana basis kekuasaan perdana menteri ada di parlemen.

Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan (single chief executive) memiliki kedudukan yang cukup kuat. Presiden memiliki menteri-menteri sebagai pembantunya dalam melaksanakan tugas. Presiden juga bukan bagian dari parlemen. Presiden dan parlemen berada dalam posisi yang setara. Presiden baru dapat diberhentikan apabila ada putusan pengadilan.

Pemilihan presiden dan wakil presiden terpisah dengan pemilihan anggota parlemen. Terpisah yang dimaksud bahwa pemilihan anggota parlemen tidak memiliki relasi dengan pemilihan presiden, karena kedua sumber kekuasaan itu tidak dipilih dalam satu paket. Karena itu, penggunaan kata koalisi (tertulis: gabungan partai politik) dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 itu tidak bisa dipahami sebagai koalisi politik pra-pencapresan, tetapi syarat untuk dicalonkan sebagai presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum.
Advertisement

Gabungan partai politik dalam frasa Pasal 6A ayat (2) bukan kewajiban membentuk koalisi, sebab itu sebagai alternatif untuk partai politik yang memiliki kesamaan ideologi, atau kesamaan tujuan politik untuk mengusulkan seorang presiden dan wakil presiden.

Kesalahan konstitusional atas penafsiran pasal tersebut telah menyandera partai-partai politik yang tidak memenuhi ambang batas untuk membentuk koalisi politik yang tidak lazim itu. Kenyataan sulitnya membangun koalisi yang ideal terlihat dalam hingar-bingar politik menjelang Pilpres 2024 nanti.

Dilema Politik

Dilema politik bagi partai pengusung calon presiden sudah tampak setelah Partai Nasdem mengusulkan Anies Baswedan sebagai calon presiden. Rencana koalisi yang dibangun oleh Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan PKS menemui titik kulminasi yang cukup mengambang bagi publik, khususnya relawan dan simpatisan Anies. Persoalannya sederhana, yaitu mencari calon wakil presiden ideal untuk berpasangan dengan Anies.

Du partai yang bergabung dalam Koalisi Perubahan itu belum menemukan kesepakatan siapa yang akan mendampingi Anies. Partai Nasdem tidak mungkin berjalan sendiri untuk mencalonkan Anies, karena perolehan suara Nasdem tidak memenuhi ambang batas 20 persen tadi. Begitu juga Partai Demokrat, tidak mungkin mengusulkan calon sendiri tanpa berkoalisi dengan partai lain. Pun PKS membutuhkan teman koalisi itu.

Nasdem setelah memutuskan Anies sebagai capres, untuk menggodok cawapres melibatkan Demokrat dan PKS. Keduanya punya jagoan sebagai pendamping Anies, dan keduanya saling beradu untuk mendapatkan persetujuan Nasdem dan Anies untuk mengamini cawapres usulan mereka. Dalam labirin koalisi ini, partai-partai harus bermanuver. Sulit untuk tidak mengatakan bahwa koalisi yang dibangun adalah koalisi pragmatis.

Partai-partai menawarkan diri berkoalisi selalu dibarengi dengan tuntutan yang pragmatis ketimbang ideologis. Batalnya rencana deklarasi Bersama Nasdem, Demokrat, dan PKS pada 10 November lalu tidak luput dari pembicaraan mengenai siapa yang cocok untuk mendampingi Anies dan dari partai mana yang pantas untuk itu. Dengan kata lain “kalau saya bergabung saya dapat apa.”

Kenyataan yang sama juga dialami oleh partai-partai lain. Misalnya Koalisi Indonesia Bersatu yang dipelopori oleh Partai Golkar, PAN, dan PPP. Ketiga partai ini justru tidak memiliki arah dan tujuan politik, untuk siapa koalisi itu dibangun. Ketiganya masih menunggu arah angin. Artinya menunggu aba-aba dari Presiden Joko Widodo.

Sementara Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya yang dibentuk oleh Partai Gerindra dan PKB masih menjajakan dua figur utama partai itu, yakni Prabowo Subianto sebagai Capres dan Muhaimin Iskandar sebagai Cawapres. Keduanya memiliki sikap yang sama dan masing-masing saling mengagumi dengan membangun keakraban politik yang cukup bagus. Namun dalam konteks tertentu keduanya juga masih dalam labirin koalisi. Apakah ini akan bertahan atau tidak sampai pada pencapresan nanti.

PDIP memiliki keistimewaan sendiri untuk ambang batas pencalonan presiden. Sebagai partai pemenang pemilu, tentu PDIP bisa mengusulkan sendiri calon presidennya. Namun PDIP justru masuk dalam dilema politik yang cukup mengambang. Ganjar Pranowo vs Puan Maharani cukup menegang di internal partai Hal ini membuat Megawati Soekarnoputri kesulitan untuk menentukan siapa bakal calon dari partai banteng itu.

Dari semua ketidakpastian politik ini, sekilas terbaca bahwa figur dan partai politik masih dalam dilema untuk menentukan calon yang mereka usung. Kecuali Nasdem yang sudah memantapkan pilihannya mengusung Anies, selain itu masih mencari “arah angin keberuntungan” untuk membangun koalisi politik. Selebihnya menunggu restu Jokowi, dan yang lainnya masih “di persimpangan jalan”.

Kekeliruan Konstitusional

Semua ini menggambarkan betapa rumit dan pragmatisnya penggunaan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Juga memperlihatkan tentang karakteristik partai politik di Indonesia. Sebagaimana yang saya kemukakan di awal tulisan ini, presidensialisme tidak harus diperkuat dengan koalisi pra-pencapresan, karena presidensialisme sumber kekuasaannya dari rakyat bukan dari parlemen. Begitu juga Ketika ada keinginan untuk melakukan impeachment terhadap presiden, harus melewati proses berlapis yang berujung pada sidang pengadilan di Mahkamah Konstitusi.

Relasi antara presidensialisme, koalisi politik, dan multipartai bukanlah relasi yang permanen, tetapi relasi sementara yang kapan saja bisa berubah, tergantung kemampuan presiden dalam memainkan perannya sebagai single chief executive.

Menggunakan koalisi pra-pencalonan presiden dengan menetapkan ambang batas adalah kekeliruan konstitusional. Sebab, sistem presidensialisme tidak mengenal koalisi, apalagi koalisi untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden. Meskipun idealnya presidensialisme itu tidak mengenal koalisi, tetapi kita menyadari realitas politik yang plural seperti Indonesia memang memerlukan koalisi itu, namun bukan sebagai ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, melainkan sebagai “kaki tangan” presiden di parlemen.

Furqan Jurdi pegiat hukum tata negara

Dikutip detik.com, Senin 05 Desember 2022

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Polisi Sudah Temukan Motif dan Penyebab Kematian Sekeluarga di Kalideres

Next Post

Ada “Duri Dalam Rumah Tangga Sambo dan Putri”?

fusilat

fusilat

Related Posts

daerah

KEADILAN PERADABAN DALAM KASUS KEBON BINATANG BANDUNG

April 30, 2026
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi
Feature

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026
Feature

Antara Pembatasan Gawai dan Pendidikan Digital

April 29, 2026
Next Post
Terkait Dugaan Laporan Palsu, Pihak Brigadir J Akan Polisikan Istri Sambo

Ada "Duri Dalam Rumah Tangga Sambo dan Putri"?

Draf Final RKUHP: Menghina Presiden-Wapres Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Koalisi Sipil Ancam Duduki DPR Jika RKUHP Tetap Disahkan, Jadi Alat Kriminalisasi

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal
Komunitas

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

by Karyudi Sutajah Putra
April 30, 2026
0

FusilatNews - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Rudi Darmoko yang tidak segan-segan untuk menangkap...

Read more
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

April 30, 2026

KEADILAN PERADABAN DALAM KASUS KEBON BINATANG BANDUNG

April 30, 2026
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026

Antara Pembatasan Gawai dan Pendidikan Digital

April 29, 2026

Bom Waktu APBN-P 2026: Rupiah Jebol, Subsidi Meledak, Rakyat yang Nanggung

April 29, 2026
HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

April 29, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

April 30, 2026

KEADILAN PERADABAN DALAM KASUS KEBON BINATANG BANDUNG

April 30, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist