Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Anggota Dewan Penasihat DPP. KAI (Kongres Advokat Indonesia)
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang ditargetkan selesai akhir 2025 harus dibentuk secara komprehensif dan berkeadilan. Salah satu aspek penting yang kerap terabaikan adalah posisi profesi advokat sebagai penegak hukum yang setara dengan polisi, jaksa, dan hakim.
Komisi III DPR RI patut memastikan bahwa KUHAP baru tidak mendiskriminasi profesi advokat, melainkan menjamin kesetaraan peran dalam proses peradilan pidana. Pasal 5 Undang-Undang Advokat sudah dengan tegas menyatakan bahwa advokat adalah penegak hukum. Maka, KUHAP harus mempertegas hal ini agar tidak terjadi subordinasi terhadap profesi advokat.
Benturan Struktural dan Praktik Diskriminatif
Dalam praktik, advokat seringkali berhadapan langsung dengan aparat penegak hukum yang merupakan bagian dari institusi negara (polisi dan jaksa). Tidak jarang, advokat justru berseberangan dengan kekuasaan yang membekingi pihak-pihak yang berlaku curang.
Padahal, advokat adalah harapan masyarakat—baik dalam perkara pidana maupun perdata. Di ranah perdata, advokat menjadi pusat advokasi bagi warga yang hak-haknya dirampas atau hartanya dikuasai tanpa dasar hukum.
Profesi ini juga independen. Penghasilan didapat dari keahlian, bukan gaji negara. Bahkan, advokat kerap diminta bekerja pro bono, membantu masyarakat tidak mampu tanpa kompensasi layak. Walaupun ada honorarium dari pemerintah, itu seringkali hanya bersifat simbolik.
Evaluasi: Sinergi Harus Diatur dalam KUHAP Baru
Untuk menjaga kehormatan dan martabat profesi advokat—yang idealnya disebut sebagai officium nobile (profesi terhormat)—harus ada pengakuan tegas dalam KUHAP bahwa advokat bukan profesi kelas dua.
Tanpa pengaturan yang jelas, advokat dapat dengan mudah dimarjinalkan oleh aparat negara yang memiliki kekuasaan struktural. Maka, dalam KUHAP yang baru, perlu dimasukkan pasal-pasal yang mengatur:
Usulan Ketentuan Strategis dalam RUU KUHAP:
- SP3 dan Pra Peradilan:
SP3 dinyatakan sebagai bagian dari penyelidikan dan penyidikan yang dapat diuji melalui pra peradilan, termasuk terhadap pembiaran (disobedient) kasus oleh penyidik. - Advokat sebagai Penegak Hukum Aktif:
Adopsi Pasal 5 UU Advokat dengan tambahan frasa yang mengizinkan advokat aktif melapor ke lembaga negara berdasarkan temuan hukum dan fakta, serta dilindungi secara hukum dalam pelaporannya. - Advokat sebagai Saksi:
Advokat berhak dan sah dimintai keterangan oleh hakim dalam persidangan, sejajar dengan Pasal 108 KUHAP. - Perlindungan Advokat Pro Bono:
Dalam perkara yang berisiko membahayakan keselamatan advokat pro bono, Polri wajib memberi perlindungan berdasarkan permintaan organisasi advokat. - Laporan Terhadap Advokat Lewat Mekanisme Etik Terlebih Dahulu:
Laporan kepada aparat penegak hukum atas tindakan advokat harus melalui Dewan Etik organisasi terlebih dahulu, dan baru bisa ditindaklanjuti jika terbukti ada pelanggaran etik. - Hak Imunitas Advokat dalam Tahapan Awal Penyelidikan:
Advokat memiliki resistensi terhadap pemanggilan penyidik sebelum ada keputusan tetap dari Dewan Etik bahwa yang bersangkutan bersalah secara profesional. - Pengecualian Imunitas jika Bukti Kuat Ada:
Advokat tidak kebal hukum jika penyidik memiliki bukti kuat bahwa ia melakukan tindak pidana atau berperan sebagai penyerta (deelneming).
Harapan dan Penegasan Peran
Masyarakat hukum dan publik luas berharap RUU KUHAP yang tengah digodok DPR Komisi III ini tidak hanya menjadi pelengkap KUHP baru yang berlaku 2026, tetapi juga menjadi pedoman beracara pidana yang berkeadilan. KUHAP harus menjamin kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa keadilan.
Dan di atas segalanya, advokat harus mendapatkan pengakuan tegas sebagai penegak hukum sejajar, bukan subordinat. Karena advokat sejatinya membela masyarakat yang hak-haknya dilanggar oleh kekuasaan—baik individu, kelompok, maupun negara.
Jangan sampai KUHAP baru menjadi warisan diskriminatif terhadap profesi yang justru menjadi benteng terakhir keadilan rakyat.

Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)


















