• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Advokat Bukan Warga Kelas Dua: KUHAP Baru Wajib Akui ‘Officium Nobile’

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
June 6, 2025
in Feature, Law
0
Advokat Bukan Warga Kelas Dua: KUHAP Baru Wajib Akui ‘Officium Nobile’
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Anggota Dewan Penasihat DPP. KAI (Kongres Advokat Indonesia)

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang ditargetkan selesai akhir 2025 harus dibentuk secara komprehensif dan berkeadilan. Salah satu aspek penting yang kerap terabaikan adalah posisi profesi advokat sebagai penegak hukum yang setara dengan polisi, jaksa, dan hakim.

Komisi III DPR RI patut memastikan bahwa KUHAP baru tidak mendiskriminasi profesi advokat, melainkan menjamin kesetaraan peran dalam proses peradilan pidana. Pasal 5 Undang-Undang Advokat sudah dengan tegas menyatakan bahwa advokat adalah penegak hukum. Maka, KUHAP harus mempertegas hal ini agar tidak terjadi subordinasi terhadap profesi advokat.

Benturan Struktural dan Praktik Diskriminatif

Dalam praktik, advokat seringkali berhadapan langsung dengan aparat penegak hukum yang merupakan bagian dari institusi negara (polisi dan jaksa). Tidak jarang, advokat justru berseberangan dengan kekuasaan yang membekingi pihak-pihak yang berlaku curang.

Padahal, advokat adalah harapan masyarakat—baik dalam perkara pidana maupun perdata. Di ranah perdata, advokat menjadi pusat advokasi bagi warga yang hak-haknya dirampas atau hartanya dikuasai tanpa dasar hukum.

Profesi ini juga independen. Penghasilan didapat dari keahlian, bukan gaji negara. Bahkan, advokat kerap diminta bekerja pro bono, membantu masyarakat tidak mampu tanpa kompensasi layak. Walaupun ada honorarium dari pemerintah, itu seringkali hanya bersifat simbolik.

Evaluasi: Sinergi Harus Diatur dalam KUHAP Baru

Untuk menjaga kehormatan dan martabat profesi advokat—yang idealnya disebut sebagai officium nobile (profesi terhormat)—harus ada pengakuan tegas dalam KUHAP bahwa advokat bukan profesi kelas dua.

Tanpa pengaturan yang jelas, advokat dapat dengan mudah dimarjinalkan oleh aparat negara yang memiliki kekuasaan struktural. Maka, dalam KUHAP yang baru, perlu dimasukkan pasal-pasal yang mengatur:


Usulan Ketentuan Strategis dalam RUU KUHAP:

  1. SP3 dan Pra Peradilan:
    SP3 dinyatakan sebagai bagian dari penyelidikan dan penyidikan yang dapat diuji melalui pra peradilan, termasuk terhadap pembiaran (disobedient) kasus oleh penyidik.
  2. Advokat sebagai Penegak Hukum Aktif:
    Adopsi Pasal 5 UU Advokat dengan tambahan frasa yang mengizinkan advokat aktif melapor ke lembaga negara berdasarkan temuan hukum dan fakta, serta dilindungi secara hukum dalam pelaporannya.
  3. Advokat sebagai Saksi:
    Advokat berhak dan sah dimintai keterangan oleh hakim dalam persidangan, sejajar dengan Pasal 108 KUHAP.
  4. Perlindungan Advokat Pro Bono:
    Dalam perkara yang berisiko membahayakan keselamatan advokat pro bono, Polri wajib memberi perlindungan berdasarkan permintaan organisasi advokat.
  5. Laporan Terhadap Advokat Lewat Mekanisme Etik Terlebih Dahulu:
    Laporan kepada aparat penegak hukum atas tindakan advokat harus melalui Dewan Etik organisasi terlebih dahulu, dan baru bisa ditindaklanjuti jika terbukti ada pelanggaran etik.
  6. Hak Imunitas Advokat dalam Tahapan Awal Penyelidikan:
    Advokat memiliki resistensi terhadap pemanggilan penyidik sebelum ada keputusan tetap dari Dewan Etik bahwa yang bersangkutan bersalah secara profesional.
  7. Pengecualian Imunitas jika Bukti Kuat Ada:
    Advokat tidak kebal hukum jika penyidik memiliki bukti kuat bahwa ia melakukan tindak pidana atau berperan sebagai penyerta (deelneming).

Harapan dan Penegasan Peran

Masyarakat hukum dan publik luas berharap RUU KUHAP yang tengah digodok DPR Komisi III ini tidak hanya menjadi pelengkap KUHP baru yang berlaku 2026, tetapi juga menjadi pedoman beracara pidana yang berkeadilan. KUHAP harus menjamin kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa keadilan.

Dan di atas segalanya, advokat harus mendapatkan pengakuan tegas sebagai penegak hukum sejajar, bukan subordinat. Karena advokat sejatinya membela masyarakat yang hak-haknya dilanggar oleh kekuasaan—baik individu, kelompok, maupun negara.

Jangan sampai KUHAP baru menjadi warisan diskriminatif terhadap profesi yang justru menjadi benteng terakhir keadilan rakyat.

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

BREAKING NEWS Kasus Covid-19 di Indonesia Bertambah, Varian Baru JN.1 Jadi Sorotan

Next Post

Ke Jepang Akan Semakin Mahal – Mengapa?

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Feature

Repositioning IKIP in Indonesia’s Learning Ecosystem

June 16, 2026
Feature

Divided education is failing Muslim Societies

June 16, 2026
DPR dan BGN Belum Berubah
Feature

DPR dan BGN Belum Berubah

June 16, 2026
Next Post
Jepang Tangani Pelayanan ‘berkualitas’ saat Pariwisata Dalam Negeri Pulih

Ke Jepang Akan Semakin Mahal - Mengapa?

REFLEKSI ATAS SEPAKBOLA, NASIONALISME DAN LUKA KITA

REFLEKSI ATAS SEPAKBOLA, NASIONALISME DAN LUKA KITA

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Tangkap Tiyo Ardianto!
Feature

Tangkap Tiyo Ardianto!

by Karyudi Sutajah Putra
June 16, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta -  Dalam hati mungkin Tiyo Ardianto memang ingin...

Read more
Mahasiswa Memasuki Kawasan Monas Teriak Jokowi Offside

Ketika Mahasiswa Sudah Muak Lihat Pejabat Negara

June 16, 2026
Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

June 15, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Repositioning IKIP in Indonesia’s Learning Ecosystem

June 16, 2026

Divided education is failing Muslim Societies

June 16, 2026
DPR dan BGN Belum Berubah

DPR dan BGN Belum Berubah

June 16, 2026

Ketika Organisasi Tua Masih Peduli pada Dapur Bangsa (Membaca Surat Terbuka KOSGORO tentang Makan Bergizi Gratis)

June 16, 2026
Forum Sarasehan KOSGORO Sampaikan Delapan Rekomendasi Penguatan Program Makan Bergizi Gratis kepada Presiden

Forum Sarasehan KOSGORO Sampaikan Delapan Rekomendasi Penguatan Program Makan Bergizi Gratis kepada Presiden

June 16, 2026

PRABOWO PERLU MENGUMUMKAN NATIONAL CONTINGENCY PLAN

June 16, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Repositioning IKIP in Indonesia’s Learning Ecosystem

June 16, 2026

Divided education is failing Muslim Societies

June 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...