Ketua Umum Partai Demokrat menegaskan bahwa upaya hukum yang dilakukan KSP Moeldoko tidak membuat Partai Demokrat hilang fokus. karena tujuan Partai Demokrat bukan untuk beradu dengan KSP Moeldoko.
Jakarta – Fusilatnews – Menyusul kegagalan Upaya KSP Moeldoko bersama mantan politikus Partai Demokrat Johnny Alen Marbun untuk melakukan pengambil alihan kepemimpinan Partai Demokrat dari tangan Agus Harimurti Yudhoyono menyisahkan luka mendalam dikalangan kader Partai Demokrat.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan baik dia dan kader Partai Demokrat akan memaafkan apa yang dilakukan oleh Kepala Kantor Staf Presidenn (KSP) Moeldoko. Namun, AHY menegaskan tidak akan melupakan apa telah yang dilakukan Moeldoko terhadap partainya.
“Kami sebetulnya termasuk orang yang pandai memaafkan, tapi tidak melupakan begitu saja, para kader juga demikian, saya nggak tau di sana bagaimana. Itu kami seperti itu. Saya memilih untuk memaafkan tapi tidak melupakan, dan bagian tidak melupakan itu banyak aspeknya, kita lihat saja” kata AHY di DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Jumat (11/8).
Ketua Umum Partai Demokrat menegaskan bahwa upaya hukum yang dilakukan KSP Moeldoko tidak membuat Partai Demokrat hilang fokus. karena tujuan Partai Demokrat bukan untuk beradu dengan KSP Moeldoko.
“Yang jelas kami juga punya inisiatif, punya sesuatu yang akan dijalankan, kami tidak tergoda untuk menjadi tidak fokus pada tujuan besar kami, perjuangan ini tujuan besarnya bukan beradu dengan KSP Moeldoko bukan,” ungkap AHY.
“Tapi itu datang dengan sendirinya, datang tidak diundang,” tambah dia.
Selanjutnya AHY mengatakan usaha KSP Moeldoko untuk membuat kader Demokrat pecah konsentrasi merupakan hal yang salah. Dia menuturkan jika saat ini partainya hanya akan fokus pada Pemilu 2024.
“Yang jelas saya bukan termasuk orang yang mudah pecah konsentrasi, mudah pecah fokus, kalau usaha mereka untuk membuat kita gagal fokus, mereka keliru. Kita tetap fokus pada Pemilu Pilpres dan Pileg,” tuturnya.
Upaya KSP Moeldoko bersama mantan politikus Partai Demokrat Johnny Alen Marbun lagi-lagi kandas setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung ditolak dengan “Amar putusan: tolak,” demikian bunyi status perkara 128PK/TUN/2023 sebagaimana diunggah di situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Juru bicara Mahkamah Agung Suharto juga mengonfirmasi hal tersebut. Putusan itu diputuskan majelis hakim pada Kamis (10/8) hari ini.























