Semarang-Fusilatnews – Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polda Jawa Tengah mengungkap fakta baru dalam kasus penembakan oleh Aipda Robig Zainuddin terhadap pelajar SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkinata (GR). Berdasarkan hasil sidang etik, diketahui bahwa insiden tersebut tidak terkait dengan tawuran sebagaimana semula dilaporkan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto menjelaskan, penembakan itu terjadi saat Gamma dan dua temannya sedang melintas menggunakan sepeda motor. “Aipda Robig melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau anak yang sedang menggunakan sepeda motor,” ujar Artanto saat konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, Senin (9/12/2024).
Sebelumnya, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena adanya ancaman dari kelompok pemuda yang terlibat tawuran. Namun, fakta persidangan menunjukkan sebaliknya, yakni tidak ada indikasi tawuran saat kejadian.
Motif Penembakan
Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Suprioyono menjelaskan bahwa tindakan Aipda Robig dipicu rasa emosi. Ia merasa sepeda motornya dipepet oleh Gamma dan dua rekannya. Insiden tersebut terjadi pada Minggu (24/11/2024). Gamma menjadi korban fatal dalam penembakan itu, sementara dua kakak kelasnya yang turut ditembak berhasil selamat.
Hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Aipda Robig telah dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). “Hari ini, sidang etik mulai pukul 13.00 WIB dan selesai pukul 20.30 WIB. Keputusan sidang menyatakan PTDH,” ungkap Kombes Artanto.
Kasus ini menambah deretan tindakan indisipliner aparat kepolisian yang mencoreng institusi. Polda Jawa Tengah berjanji akan memperbaiki pengawasan terhadap perilaku personelnya guna mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.