Jakarta, Fusilatnews – Kericuhan terjadi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin siang, 23 Desember 2024, saat ratusan elemen masyarakat bersama Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menggelar aksi protes menuntut penangkapan tersangka dugaan suap, Harun Masiku.
Massa aksi yang membawa berbagai atribut demonstrasi melakukan pelemparan batu, merusak fasilitas umum, membakar ban, hingga melakukan aksi vandalisme di sekitar lokasi. Situasi semakin memanas ketika aparat kepolisian yang berjaga mencoba mengendalikan massa.
Mereka mendesak KPK untuk segera menangkap Harun Masiku, mantan politikus PDI Perjuangan yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Harun menjadi buronan sejak 2020 atas kasus dugaan pemberian suap terkait penetapan anggota DPR RI melalui jalur pergantian antar waktu.
“Aksi ini adalah bentuk kekecewaan kami terhadap KPK yang dinilai lamban dan tidak serius menangkap Harun Masiku. Ia telah bertahun-tahun menjadi buronan, namun hingga kini belum ada titik terang mengenai keberadaannya,” ujar salah satu orator aksi dalam pidatonya.
Kericuhan mulai terjadi saat massa mencoba merangsek masuk ke gedung KPK, namun dihadang oleh barikade polisi yang telah disiapkan sebelumnya. Upaya negosiasi antara perwakilan massa dan aparat menemui jalan buntu, sehingga situasi di lapangan tidak terkendali.
Aparat kepolisian akhirnya mengambil langkah tegas dengan menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa yang semakin anarkis. Beberapa peserta aksi diamankan oleh polisi untuk dimintai keterangan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK maupun aparat kepolisian terkait jumlah kerusakan atau korban yang jatuh akibat insiden tersebut.
Harun Masiku, yang hingga kini belum tertangkap, terus menjadi sorotan publik. Banyak pihak menilai bahwa penanganan kasus ini menjadi ujian besar bagi komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Publik menanti langkah konkret KPK untuk menyelesaikan kasus yang telah mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah ini.





















