Jakarta, Fusilatnews, 1 April 2024 – Tim hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang mewakili kubu 01, mengusulkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipanggil untuk hadir dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, tenaga ahli utama KSP, Ali Mochtar Ngabalin, mengemukakan keraguan tentang relevansi kehadiran Presiden dalam sidang tersebut.
Ali Ngabalin menyoroti keterlibatan Jokowi dalam sidang sengketa Pilpres, dengan menyatakan, “Iya apa juga hubungannya dengan presiden?” di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, hari ini.
Meskipun demikian, Ngabalin menyatakan keyakinannya bahwa jika MK memutuskan untuk memanggil Presiden, Jokowi akan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku. Dia percaya bahwa MK akan mempertimbangkan kepentingan dan keperluan Jokowi dalam sidang tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Ngabalin menegaskan bahwa pemilu dilaksanakan oleh lembaga independen, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga menurutnya, tidak ada kaitan langsung antara pemerintah dan sengketa pilpres. “Pemilu itu dilaksanakan oleh satu institusi namanya KPU, lembaga negara independen, dan pemilu itu bukan dilaksanakan pemerintah. Tidak ada urusannya sebetulnya,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam sidang yang sama, Tim Kuasa Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang diwakili oleh Bambang Widjojanto (BW), juga mengusulkan agar Presiden Jokowi hadir dalam sidang sengketa tersebut, menganggapnya penting. Selain itu, BW juga menyebutkan sejumlah menteri yang juga diinginkan hadir dalam sidang untuk membela diri terkait dengan hasil pilpres.
Komentar dari Ali Ngabalin menambah kompleksitas diskusi tentang keterlibatan Jokowi dalam sidang sengketa pilpres, menggarisbawahi perbedaan pendapat di antara berbagai pihak terkait masalah ini.