Oleh Prihandoyo Kuswanto-Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila.
Semakin nyata dan semakin jelas amandemen UUD1945 bukan amandemen tetapi apa yang dikatakan Prof Kaelan UUD 1945 diganti dengan UUD 2002 Sebab dari hasil penelitian nya 97% telah terjadi perubahan.
Pernyataan Kofifa Indarparawangsa sebagai pelaku karena beliau saat itu anggota DPR semakin jelas bahwa amandemen UUD 1945 adalah pemufakatan jahat .
Amandemen UUD1945 tidak didahului dengan naskah akademik dan tidak meminta persetujuan rakyat .
Hal ini dilakukan dengan mencabut dulu tap MPR
NOMOR IV/MPR/1983 TENTANG REFERENDUM.
Melanggar .
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1985 TENTANG REFERENDUM
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum;
Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG REFERENDUM.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan :
Referendum adalah kegiatan untuk meminta pendapat rakyat secara langsung mengenai setuju atau tidak setuju terhadap kehendak Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945;
b. Pendapat rakyat adalah pernyataan oleh Pemberi Pendapat Rakyat;
c. Pemberi Pendapat Rakyat adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang
Kofifah Indaparawangsa juga mengatakan di Amerika saja untuk merubah1ayat meminta pendapat rakyat selama dua tahun .
Sedang di Australia untuk merubah satu ayat bukan satu pasal diadakan referendum kalau rakyat tidak setuju tidak akan dilaksanakan.
Di Indonesia mengganti UUD 1945 tidak meminta persetujuan rakyat jadi disisi historis maupun kedaulatan rakyat jelas tidak sah.
Dosa besar yang dilakukan Prof Amin Rais yang telah mengamandemen UUD1945 dan Megawati sebagai presiden telah menandatangani adalah dosa yang mensejarah sebab akibat diganti nya UUD 1945 dengan UUD 2002 telah membubarkan Negara Proklamasi 17Agustus 1945 dan telah mencabut Gelar Proklamator Soekarno Hatta.Menghilangkan Pancasila sebagai dasar negara.
Yang lebih dahsyat lagi Ibu kota Negara Republik Indonesia di Jakarta diganti dengan Ibu Kota Negara Nusantara tanpa sadar Negara ini memang sudah diganti dengan negara Nusantara maka dihilangkan nya sejarah bangsa nya.
Partai Gerindra didalam AD/ART nya mempunyai visi kembali ke UUD 1945 Yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945.dan dalam tujuan Partai Gerindra disebutkan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila yang ditetapkan 18Agustus 1945 secara murni dan konsekwen .
Rupa nya dengan kemenangan Prabowo Subianto bangsa Indonesia mempunyai harapan untuk bisa kembali ke UUD 1945.
Prabowo diharapkan sebagai pemimpin yang mampu membangun kesadaran rakyat nya untuk berpegang pada visi Negara Merdeka,Bersatu,Berdaulat ,Adil dan Makmur .dan mewujudkan misi negara.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan yang maha esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Jadi untuk mewujudkan misi negara tidak mungkin di letakan pada sistem individualisme,Liberalisme,Kapitalisme.
Negara harus kembali pada UUD 1945 dan Pancasila.
























