Oleh : Muhammad Yamin Nasution | Pemerhati Hukum
Ahli Pidana Italia, Prof. AVV. Luca D’auria (Iustitia Cronoca Di Una Morte Annunciata,2020) mangatakan bahwa secara antropologi, hukum bagi penegak hukum dan masyarakat berbeda tujuan, hukum bagi penegak hukum untuk menjaga kognitivitas, sedangkan bagi masyarakat hukum adalah pelindung. Kusamnya hukum dan matinya keadilan karena penegakan hukum jauh dari dokterin hukum, sehingga dalam hukum pembuktian secara Universal ada 4 (empat) hal prinsip dasar yang harus dipengang teguh oleh hakim. 1). Conviction in Time, 2). Conviction Raisonee, 3). Negatif Wettelijke Bewijs, 4). Positief Wettelijke Bewijs. Dan di Indonesia sendiri ditambah dengan alat bukti, keterangan ahli, pengakuan terdakwa dan lainnya yang menjadi satu kesatuan dalam empat teori tersebut.
Beberapa hari lalu FS telah dijatuhi vonis hukuman mati, sedangkan Ibu PC yang notabene adalah istrinya sendiri hukuman maksimal 20 Tahun penjara, Kwat Ma’ruf divonis 15 Tahun Penjara, Ricky Rizal 13 Tahun Penjara, dan RE atau yang dikenal dengan Eliezer divonis 1,6 Tahun. Tepatkah demikian, khusunya antara FS, PC, dan RE? Kami menyoroti ambiguitas putusan Hakim Pengadilan Jakarta Selatan melalui dokterin hukum dan beberapa keterangan masing-masing terdakwa di Pengadilan (fakta pengadilan).
Adolphie M. Cheveau dan Faustin Hélie (Theory Du Code Pénale, 1842) dalam pembahasan sejarah awal pasal 327, 328, 329 (CP) lalu dirubah menjadi Pasal 64 (CP) yang menjadi rujukan dasar Pasal 340 KUHPidana Belanda yang masih di gunakan di Indonesia hingga saat ini bertalian dengan Pasal 48 (tentang overmacht) dan 49 (noodweer) KUHPidana (keadaan memaksa) mengatakan bahwa; secara prinsip hukum pidana, siapapun yang bersalah harus dihukum (Il y a eu infraction à la loi , elle doit être punie). Namun dalam sistem hukum pidana Romawi diberlakukan pengecualian dalam 2 hal, yaitu ; Pertama. Pembunuhan yang sahkan oleh negara seperti eksekusi atau dalam perintah tugas (keadaan darurat), Kedua,. pembunuhan yang legal karena keadaan memaksa tekanan situasi yang tanpa diperhitungkan, dan tanpa ada persiapan sebelumnya, seperti pencuri memasuki rumah, istri, atau kerabat dilecehkan, atau di perkosa, dengan syarat harus seketika itu tanpa adanya jarak waktu untuk berfikir panjang, karena waktu akan mengubah memaksa menjadi balasa dendam.
Jan Aikes Kramer, Jr. Dalam disertasinya di Leiden University (De Leer Van Den Psychischen Dwang in Het Burgelijke Regt, 1864) yang juga di rujuk oleh Wiliem Lodewijk Borel Ahli Pidana Belanda yang lahir di Semarang (secara umum nama ini tidak dikenal ahli hukum pidana Indonesia) dalam disertasinya di Utrecht (Noodtoestand, 1884) mengatakan ada dua syarat yang harus dipenuhi dalam prinsip keadaan memaksa ‘noodtoestand’ yaitu ; adanya keadaan memaksa secara fisik dan psikis (physische en psychische). Didalam Fakta pengadilan yang disebut oleh RE tidak ditemukan adanya keterangan pemaksaan fisik yang dilakukan oleh FS, dikuatkan juga fakta persidangan, dimana RR dapat menolak suruhan (bukan perintah) FS untuk menembak Joshu. Dalam asas hukum Romawi apa yang dilakukan oleh RE disebut; meski terpaksa, aku tetap ingin (quamquam coactus tamen volui), dan tidak ditemukan syarat keadaan memaksa (Summa Necessitas) yang ketika dia dibatasi oleh kekuatan yang tidak bisa dia tahan (lorsqu’il a été contraint par une force à la quelle il n’a pu résister). Disisi lain, frasa yang digunakan pada pasal 340 KUHPidana (WvS) versi bahasa Belanda adalah “MOORD” yang lebih tepat artinya ‘pembantaian’ seperti yang dijabarkan oleh Johannes Leus (Moord – Anslaag, 1864), bukan sekedar pembunuhan terencana semata.
Adanya pernyataan frasa “terbukti turut serta melakukan pembunuhan” oleh hakim ketua Pengadilan Jakarta Selatan saat memvonis FS dan PC menambah ambigiutas putusan atas a quo. Bila, FS dan PC turut serta maka pelaku utama bukanlah FS, dan bila sebagai pelaku ‘turut serta’ diberikan hukuman mati, maka pelaku utama semestinya harus dihukum mati pula.
Kesimpulan
Penulis menyarankan agar putusan ini diperdalam lagi, sehinga seseorang yang divonis bersalah atau tidaknya bukan karena dorongan publik, jangan atas nama keadilan publik dan nama baik instansi mengorbankan kehidupan seseorang, bahkan lebih jauh dari itu keluarga masing-masing pihak. Keadilan publik cukuplah penegakan hukum yang profesional, tidak ada kerugian materiil dan imateriil masyarakat atas pembunuhan dilakukan, terlebih publik hanya mengetahui melalui media, keadilan publik bahkan dapat melahirkan ketidakadilan bagi pelaku dan keluarga masing-masing.
Dalam prinsip hukum Romawi antara tubuh yang bersalah (Corpus) dan kebencian (Animus) menyatu, sehingga tubuh yang bersalah harus dibenci dan dihukum seberat-beratnya, dalam bahasa latin disebut; Balas dendam ketidakadilan harus disebutkan diantara kemenangan yang paling indah (iniquitatis ultio inter splendidiores triumphos enumeretur) prinsip ini sangat bertentagan dengan prinsip Pancasila, dimana dasar Negara menjadi penumbuh dan pengikat rasa kasih sayang sama bagi semua masyarakat ( lebih lanjut Prof. Emitai Etzioni menjabarkan fungsi dasar Negara). Poin penulis adalah hukumlah seseorang yang bersalah sesuai dengan prinsip – prinsip dasar hukum dan fakta hukum, bukan karena hal-hal lain.
























