• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

AMBIUGITAS PUTUSAN HAKIM ATAS KASUS FS DAN GENG (II)

fusilat by fusilat
February 15, 2023
in Feature
0
AMBIUGITAS PUTUSAN HAKIM ATAS KASUS FS DAN GENG (II)

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Muhammad Yamin Nasution | Pemerhati Hukum

Ahli Pidana Italia, Prof. AVV. Luca D’auria (Iustitia Cronoca Di Una Morte Annunciata,2020) mangatakan bahwa secara antropologi, hukum bagi penegak hukum dan masyarakat berbeda tujuan, hukum bagi penegak hukum untuk menjaga kognitivitas, sedangkan bagi masyarakat hukum adalah pelindung. Kusamnya hukum dan matinya keadilan karena penegakan hukum jauh dari dokterin hukum, sehingga dalam hukum pembuktian secara Universal ada 4 (empat) hal prinsip dasar yang harus dipengang teguh oleh hakim. 1). Conviction in Time, 2). Conviction Raisonee, 3). Negatif Wettelijke Bewijs, 4). Positief Wettelijke Bewijs. Dan di Indonesia sendiri ditambah dengan alat bukti, keterangan ahli, pengakuan terdakwa dan lainnya yang menjadi satu kesatuan dalam empat teori tersebut.

Beberapa hari lalu FS telah dijatuhi vonis hukuman mati, sedangkan Ibu PC yang notabene adalah istrinya sendiri hukuman maksimal 20 Tahun penjara, Kwat Ma’ruf divonis 15 Tahun Penjara, Ricky Rizal 13 Tahun Penjara, dan RE atau yang dikenal dengan Eliezer divonis 1,6 Tahun. Tepatkah demikian, khusunya antara FS, PC, dan RE? Kami menyoroti ambiguitas putusan Hakim Pengadilan Jakarta Selatan melalui dokterin hukum dan beberapa keterangan masing-masing terdakwa di Pengadilan (fakta pengadilan).

Adolphie M. Cheveau dan Faustin Hélie (Theory Du Code Pénale, 1842) dalam pembahasan sejarah awal pasal 327, 328, 329 (CP) lalu dirubah menjadi Pasal 64 (CP) yang menjadi rujukan dasar Pasal 340 KUHPidana Belanda yang masih di gunakan di Indonesia hingga saat ini bertalian dengan Pasal 48 (tentang overmacht) dan 49 (noodweer) KUHPidana (keadaan memaksa) mengatakan bahwa; secara prinsip hukum pidana, siapapun yang bersalah harus dihukum (Il y a eu infraction à la loi , elle doit être punie). Namun dalam sistem hukum pidana Romawi diberlakukan pengecualian dalam 2 hal, yaitu ; Pertama. Pembunuhan yang sahkan oleh negara seperti eksekusi atau dalam perintah tugas (keadaan darurat), Kedua,. pembunuhan yang legal karena keadaan memaksa tekanan situasi yang tanpa diperhitungkan, dan tanpa ada persiapan sebelumnya, seperti pencuri memasuki rumah, istri, atau kerabat dilecehkan, atau di perkosa, dengan syarat harus seketika itu tanpa adanya jarak waktu untuk berfikir panjang, karena waktu akan mengubah memaksa menjadi  balasa dendam.

Jan Aikes Kramer, Jr. Dalam disertasinya di Leiden University (De Leer Van Den Psychischen  Dwang in Het Burgelijke Regt, 1864) yang juga di rujuk oleh Wiliem Lodewijk Borel Ahli Pidana Belanda yang lahir di Semarang (secara umum nama ini tidak dikenal ahli hukum pidana Indonesia) dalam disertasinya di Utrecht (Noodtoestand, 1884) mengatakan ada dua syarat yang harus dipenuhi dalam prinsip keadaan memaksa ‘noodtoestand’ yaitu ; adanya keadaan memaksa secara fisik dan psikis (physische en psychische). Didalam Fakta pengadilan yang disebut oleh RE tidak ditemukan adanya keterangan pemaksaan fisik yang dilakukan oleh FS, dikuatkan juga fakta persidangan, dimana RR dapat menolak suruhan (bukan perintah) FS untuk menembak Joshu. Dalam asas hukum Romawi apa yang dilakukan oleh RE disebut; meski terpaksa, aku tetap ingin (quamquam coactus tamen volui),  dan tidak ditemukan syarat keadaan memaksa (Summa Necessitas) yang ketika dia dibatasi oleh kekuatan yang tidak bisa dia tahan (lorsqu’il a été contraint par une force à la quelle il n’a pu résister). Disisi lain, frasa yang digunakan pada pasal 340 KUHPidana (WvS) versi bahasa Belanda adalah “MOORD”  yang lebih tepat artinya ‘pembantaian’  seperti yang dijabarkan oleh Johannes Leus (Moord – Anslaag, 1864), bukan sekedar pembunuhan terencana semata.

Adanya pernyataan frasa “terbukti turut serta melakukan pembunuhan” oleh hakim ketua Pengadilan Jakarta Selatan  saat memvonis FS dan PC menambah ambigiutas putusan atas a quo. Bila, FS dan PC turut serta maka pelaku utama bukanlah FS, dan bila sebagai pelaku ‘turut serta’ diberikan hukuman mati, maka pelaku utama semestinya harus dihukum mati pula. 

Kesimpulan

Penulis menyarankan agar putusan ini diperdalam lagi, sehinga seseorang yang divonis bersalah atau tidaknya bukan karena dorongan publik, jangan atas nama keadilan publik dan nama baik instansi mengorbankan kehidupan seseorang, bahkan lebih jauh dari itu keluarga masing-masing pihak. Keadilan publik cukuplah penegakan hukum yang profesional, tidak ada kerugian materiil dan imateriil masyarakat atas pembunuhan dilakukan, terlebih publik hanya mengetahui melalui media, keadilan publik bahkan dapat melahirkan ketidakadilan bagi pelaku dan keluarga masing-masing.

Dalam prinsip hukum Romawi antara tubuh yang bersalah (Corpus) dan  kebencian (Animus) menyatu, sehingga tubuh yang bersalah harus dibenci dan dihukum seberat-beratnya, dalam bahasa latin disebut; Balas dendam ketidakadilan harus disebutkan diantara kemenangan yang paling indah (iniquitatis ultio inter splendidiores triumphos enumeretur) prinsip ini sangat bertentagan dengan prinsip Pancasila, dimana dasar Negara menjadi penumbuh dan pengikat rasa kasih sayang sama bagi semua masyarakat ( lebih lanjut Prof. Emitai Etzioni menjabarkan fungsi dasar Negara). Poin penulis adalah hukumlah seseorang yang bersalah sesuai dengan prinsip – prinsip dasar hukum dan fakta hukum, bukan karena hal-hal lain.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso: Vonis 1,5 Tahun Richard Eliezer Kemenangan Suara Rakyat

Next Post

Partai Umat dengan Lantang Nyatakan Diri Sebagai Partai Politik Dengan Identitas Islam

fusilat

fusilat

Related Posts

Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi
Birokrasi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Feature

Kebenaran Al-Qur’an melalui Surat Al-Lahab: Ketika Waktu Menjadi Saksi

April 23, 2026
Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?
Feature

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

April 22, 2026
Next Post
Amien Rais Ingatkan Jokowi dan Luhut untuk Letakkan Jabatan pada Oktober 2024

Partai Umat dengan Lantang Nyatakan Diri Sebagai Partai Politik Dengan Identitas Islam

Pelajar dan Generasi Z, Kekuatan Masa Depan

Pelajar dan Generasi Z, Kekuatan Masa Depan

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci
daerah

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

by Karyudi Sutajah Putra
April 23, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Untuk ke-9 kalinya, Setara Institute merilis data Indeks Kota Toleran (IKT). Ada 10 kota yang masuk dalam kategori...

Read more
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026
JK & Seekor Gajah

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Menkeu Tak Tahu Pajak Tol: Kebijakan Negara Jalan Sendiri, Koordinasi Dipertanyakan

April 23, 2026

Kebenaran Al-Qur’an melalui Surat Al-Lahab: Ketika Waktu Menjadi Saksi

April 23, 2026
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

April 23, 2026
Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026
Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

April 22, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Menkeu Tak Tahu Pajak Tol: Kebijakan Negara Jalan Sendiri, Koordinasi Dipertanyakan

April 23, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist