Jakarta, Fusilatnews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2), memutus perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai, vonis yang memutus jauh di bawah tuntutan jaksa 12 tahun itu adalah sikap Majelis Hakim PN Jaksel yang mengambil posisi menegakkan keadilan substantif yang memihak kepada suara rakyat daripada keadilan prosedural. “Ini adalah kemenangan suara rakyat,” kata Sugeng Teguh Santoso kepada Fusilatnews.com, Rabu (15/2).
Menurut Sugeng, Majelis Hakim yang mengambil posisi berpihak kepada Eliezer atau berpihak kepada suara rakyat, suatu langkah yang tidak lazim, bukan tanpa alasan. Majelis Hakim pimpinan Wahyu Imam Santoso ia duga sedang menjalankan tugas dari pimpinan tertingginya, yaitu Mahkamah Agung (MA) untuk menggunakan proses peradilan atas kematian Brigadir Yosua sebagai momentum meningkatkan kepercayaan publik kepada dunia peradilan setelah ambruk dengan kasus suap 2 Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh serta beberapa pegawai MA dalam kasus suap.
“Dalam konteks ini, maka putusan pidana mati kepada Ferdi Sambo kentara sebagai upaya yang sama secara politis untuk meningkatkan citra peradilan, sesuai suara publik. Padahal dalam kasus ini, Sambo tidak layak dihukum mati. Tapi demi memuaskan suara publik, Sambo harus divonis mati,” jelas Sugeng yang juga advokat senior itu.
Bharada Eliezer dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara, kata Sugeng, dalam praktiknya akan bisa diterima kembali dalam tugas di institusi Polri, karena vonisnya di bawah 2 tahun penjara. “Bahkan IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas. Sebab hal itu akan dapat menaikkan citra Polri di mata publik,” tandasnya. (F-2)

























