Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024
Jakarta – Raja Juli, orang dekat Raja Jawa, sepertinya sudah benar-benar menjadi raja. Akibatnya, jika ada orang yang mau bertemu dia, maka merasa harus membawa amplop sebagai semacam upeti. Salah satunya, Suhardiman Amby.
Bupati Kuantan Singingi atau Kuansing, Riau, itu saat bertemu Raja Juli, Menteri Kehutanan yang juga Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), 2 Juni lalu meninggalkan amplop di ruang rapat Kementerian Kehutanan, Senayan, Jakarta.
Entah apa isi amplop itu. Raja Juli mengaku tak tahu-menahu karena tidak membukanya. Ia pun langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu ke pemiliknya. Namun, amplop itu baru benar-benar dikembalikan pada 12 Juni lalu atau setelah 10 hari dikuasai Raja Juli.
Pada 29 Juni, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang memaksa Amby menyerahkan diri.
Entah apa yang berkecamuk dalam benak sang Raja. Mungkin ia menganggap isi amplop tak sesuai ekspektasinya. Nyaris mustahil setelah menguasai 10 hari ia belum membuka amplop itu.
Mungkin pula ia membaca gelagat tak enak, katakanlah, sudah mengendus KPK bakal melakukan OTT di Kuansing. Akhirnya Raja Juli memutuskan untuk mengembalikan amplop itu kepada Amby.
KPK mengklaim OTT di Kuansing dan juga di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, bocor sebelum pelaksanaan.
Lantas, setelah amplop dikembalikan, apakah Raja Juli bakal bisa lepas tangan?
Tidak. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik berkata, pengembalian amplop tidak serta-merta menghilangkan unsur pidananya. Sebab itu, KPK membuka peluang untuk memeriksa Raja Juli.
Sang Raja dinilai Taufik salah langkah. Mestinya ia bukan mengembalikan amplop itu kepada pemiliknya, melainkan melaporkannya kepada KPK. Raja Juli punya waktu 30 hari untuk melapor. Hal ini diatur dalam Peraturan KPK No 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Namun, hingga 4 Juli atau setelah lewat 2 hari dari sebulan, amplop itu tak kunjung ia laporkan kepada KPK.
Selain kasus suap atau gratifikasi pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing, KPK juga mengendus dugaan kasus suap lain terkait pembebasan kawasan hutan yang diduga melibatkan Amby.
Nah, perkara kedua inilah yang patut diduga melibatkan Raja Juli.
Persoalannya, apakah KPK akan benar-benar memanggil Raja Juli untuk diperiksa?
Di sinilah publik mulai ragu. Sebab Raja Juli adalah orang dekat seseorang yang oleh Bahlil Lahadalia disebut Raja Jawa. Selama ini KPK seperti terkooptasi oleh Raja Jawa itu.
Kita memang seperti sudah hopeless terhadap KPK. Sampai kemudian KPK berani memanggil dan memeriksa Raja Juli.
Dan pemeriksaan itu bukan formalitas belaka, melainkan substansial untuk mendapatkan keterangan yang benar dari Raja Juli.
Sepanjang KPK tidak bisa melakukan itu, jangan harap publik akan percaya terhadap lembaga antirasuah ini.
Raja Juli harus dipanggil dan diperiksa. Amplop Raja harus disita. KPK, ingatlah prinsip hukum “equality before the law”!

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024




















