Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Desas-desus yang berkembang di berbagai kanal media sosial menyebutkan bahwa mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo, diduga tengah mengalami gangguan kesehatan. Dugaan ini mengarah pada gejala kejiwaan yang kemungkinan dipicu oleh tekanan mental akibat bayang-bayang pertanggungjawaban moral dan hukum atas sejumlah kebijakan kontroversial yang ia ambil selama menjabat sebagai kepala negara.
Kekhawatiran ini muncul karena selama masa pemerintahannya, Jokowi dinilai menerapkan model kepemimpinan yang jauh dari prinsip-prinsip profesionalisme dan proporsionalitas. Ia kerap bertindak atas dasar kehendak pribadi (discretionary power) yang tidak terukur dan menabrak norma-norma etika, bahkan hukum. Lebih jauh lagi, gaya kepemimpinannya yang sarat dengan janji-janji manis namun tidak ditepati, telah menimbulkan kerusakan sistemik di berbagai sektor kehidupan bernegara.
Warisan Kepemimpinan yang Merusak
Pola kepemimpinan Jokowi yang ditandai dengan inkonsistensi dan manipulasi retorika politik, secara nyata telah menggerogoti sendi-sendi negara, mulai dari politik, ekonomi, hingga hukum. Kebiasaannya mengingkari ucapan sendiri—yang kemudian menjadi ciri khas dan diinternalisasi oleh banyak pejabat publik—telah mewariskan budaya politik yang dangkal dan manipulatif. Adapun kerusakan yang ditimbulkan meliputi:
Sektor Ekonomi dan Infrastruktur:
Kebijakan pembangunan yang berorientasi pada proyek-proyek mercusuar seperti Ibu Kota Nusantara (IKN), Sirkuit Mandalika, dan Bandara Kertajati di Majalengka (BIJB) terbukti lebih banyak menimbulkan pemborosan anggaran negara, meninggalkan tumpukan utang tanpa kejelasan manfaat jangka panjang.Sektor Politik dan Penegakan Hukum:
Praktik nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan tampak terang-terangan, khususnya dalam mendorong keterlibatan anak-anak dan kerabatnya dalam politik dan pemerintahan. Selain itu, tindakan pembiaran terhadap pejabat yang terindikasi korupsi menunjukkan adanya keengganan menggunakan otoritas hukum secara adil dan tegas.Sektor Politik Ekonomi Strategis:
Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) selama 190 tahun kepada warga negara asing, proyek PSN PIK2, serta eksploitasi nikel di Raja Ampat telah menimbulkan residu politik, ekonomi, dan hukum yang merugikan bangsa dan menggerus kedaulatan negara.
Amuba Moral dan Bahaya Warisan Kepemimpinan
Warisan paling berbahaya dari era Jokowi bukan hanya pada aspek kebijakan fisik yang gagal, tetapi lebih dalam lagi pada aspek moral: budaya kebohongan yang kini menjelma menjadi pola pikir dan perilaku banyak pejabat negara. Seperti amuba, virus kebohongan ini membelah dan menyebar, menginfeksi cara berpikir elite hingga ke tataran masyarakat bawah.
Kondisi ini menjadi ancaman serius bagi karakter bangsa ke depan. Jika tidak segera diantisipasi, maka generasi mendatang akan tumbuh dalam lingkungan sosial-politik yang permisif terhadap manipulasi, kebohongan, dan penyalahgunaan kekuasaan.
Tuntutan Moral dan Hukum yang Meningkat
Kegagalan kepemimpinan Jokowi telah melahirkan gelombang perlawanan publik dalam berbagai bentuk: demonstrasi, diskusi publik, gugatan litigasi, hingga protes dari para purnawirawan TNI. Suara-suara ini menuntut pertanggungjawaban nyata, bukan hanya evaluasi simbolik.
Dalam konteks hukum dan keadilan, setiap pemimpin harus bersedia mempertanggungjawabkan kebijakan dan tindakannya, baik secara moral maupun legal. Jika kebijakan yang diambil terbukti dilandasi kebohongan atau penyimpangan, dan menimbulkan kerugian negara, maka proses hukum adalah keharusan. Tidak ada alasan untuk kebal hukum, termasuk untuk mantan presiden.
Urgensi Evaluasi Kesehatan Jokowi demi Keadilan
Oleh karena itu, perlu ada pendekatan yang adil dan manusiawi dalam menghadapi potensi proses hukum terhadap Jokowi. Jika kondisi kesehatannya, khususnya kondisi kejiwaan, memang terpengaruh secara serius, negara berkewajiban untuk memberikan fasilitas kesehatan secara privat dan layak. Tujuannya bukan untuk melindungi, melainkan memastikan bahwa setiap individu, tak terkecuali mantan kepala negara, mampu menjalani proses hukum secara sadar dan bertanggung jawab.
Penegakan hukum yang equal di hadapan siapapun adalah pondasi negara hukum. Kejujuran sejarah dan kepastian hukum harus ditegakkan, agar bangsa ini tidak terus hidup dalam kabut fitnah, ilusi prestasi, dan kerusakan moral yang berulang.

























