Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024
Jakarta – Rupanya masih saja ada yang percaya bahwa kenaikan gaji akan menghilangkan korupsi di Indonesia. Rupanya yang masih percaya itu Prabowo Subianto. Kamis (12/6/2025) kemarin, Presiden RI itu mengumumkan kenaikan gaji hakim. Tak tanggung-tanggung: 280%! Wow?
Tujuannya, meningkatkan kesejahteraan hakim. Kalau sudah sejahtera, kata Prabowo, hakim tak bisa “dibeli”.
Bahwa gaji hakim dinaikkan, silakan saja. Apalagi sudah 18 tahun tak naik. Tapi masakan langsung 280%?
Bahwa kenaikan gaji itu untuk meningkatkan kesejahteraan hakim, itu suatu keniscayaan. Tapi berharap hakim yang sudah sejahtera nanti tidak akan melakukan korupsi, tidak bisa “dibeli”, nanti dulu. Pasalnya, korupsi di Indonesia mayoritas dipicu oleh faktor keserakahan, atau “corruption by greed”, bukan faktor kebutuhan atau “corruption by need”.
Lihat saja. Betapa banyak pejabat Pertamina dan anak perusahaannya yang terlibat korupsi. Termasuk Karen Agustiawan, bekas Direktur Utama Pertamina. Padahal gaji mereka cukup tinggi. Bahkan sangat tinggi.
Betapa banyak pula pejabat Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai Kementerian Keuangan yang terlibat korupsi. Padahal, gaji mereka cukup tinggi. Bahkan sangat tinggi.
Lihat saja kasus Gayus Tambunan, Rafael Alun Trisambodo dan lain-lain.
Alhasil, tujuan Prabowo menaikkan gaji hingga 280% agar hakim tak bisa “dibeli”, itu ibarat mimpi di siang bolong. Prabowo sedang mengigau.
Hakim Korupsi
Selama 15 tahun terakhir, mengacu data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebanyak 31 hakim terjerat kasus korupsi. Jumlah itu menjadi yang terbanyak dibandingkan penegak hukum lainnya seperti polisi dan jaksa.
Sepanjang 2024, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada 206 hakim dan aparatur peradilan, yang terdiri dari 79 sanksi berat, 31 sanksi sedang, dan 96 sanksi ringan.
Teranyar adalah dua hakim agung MA, yakni Dimyati Sudradjat dan Gazalba Saleh. Pun, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, yang membebaskan Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya sendiri. Ketiga hakim yang dipecat MA itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Dua Sekretaris MA juga terlibat korupsi, yakni Nurhadi Abdurrahman dan Hasbi Hasan.
Dan ini yang lebih spektakuler: Ricar Zarof. Saat digeledah, di rumah bekas pejabat MA yang terlibat mafia peradilan ini ditemukan uang tunai Rp920 miliar dan emas batangan 51 kilogram. Wow?
Yakinkah bahwa kenaikan gaji hakim, bahkan hingga 280% akan menjadikan wakil Tuhan di muka bumi ini itu tidak bisa “dibeli”? Jauh panggang dari api. Pasalnya, korupsi di Indonesia mayoritas dipicu faktor keserakahan, bukan kebutuhan. Koruptor-koruptor yang kini sedang meringkuk di penjara kebnyakan adalah orang-orang kaya. Sekolah mereka juga tinggi-tinggi. Koruptor-koruptor itu bukan orang miskin.
Bahwa kenaikan gaji itu akan meminimalisir jumlah hakim yang bisa “dibeli”, mungkin saja. Tapi tak signifikan.
Prabowo jangan terlalu banyak bermimpi, sampai-sampai mengigau!

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024























