• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

PUTUSAN TANPA SIDANG, KONSTITUSI TANPA RAKYAT

M.Yamin Nasution by M.Yamin Nasution
June 13, 2025
in Feature, Law
0
PUTUSAN TANPA SIDANG, KONSTITUSI TANPA RAKYAT
Share on FacebookShare on Twitter
Muhammad Yamin Nasution

Oleh: M Yamin Nasution, S.H. – Pemerhati Hukum

“Final and Binding. Final tanpa kasasi, mengikat bagi lembaga, tidak bagi orang waras”

Seharusnya, Mahkamah Konstitusi menjadi tempat paling jujur dalam republik ini. Ia didirikan bukan untuk mengabdi pada presiden, bukan untuk menyenangkan kekuasaan, melainkan menjadi pengawal terakhir dari ruh konstitusi: keadilan, keterbukaan, dan supremasi hukum.

Namun publik terkejut, bahkan sebagian mulai muak, ketika satu putusan konstitusional lahir tanpa jejak prosedur. Tanpa sidang pembuktian. Tanpa pembacaan saksi. Tanpa permohonan yang sah. Tapi hasilnya,anehnya, final dan mengikat.

Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 seperti ditulis diam-diam. Putusan ini mengubah syarat usia minimum calon presiden dan wakil presiden: memberi celah bagi “pejabat daerah hasil pemilu” untuk mencalonkan diri, bahkan bila usianya belum genap 40 tahun. Celah itu menjadi pintu bagi keponakan kekuasaan: Gibran Rakabuming Raka.

Permohonan yang berubah di tengah jalan. Dokumen yang ditandatangani kuasa hukum tanpa sepengetahuan pemohon. Agenda sidang yang melompati prosedur. Mahkamah menyulap pengujian konstitusi menjadi praktik tukar-menukar pasal demi satu nama. Ini bukan sekadar kecacatan hukum. Ini amputasi terhadap akal sehat konstitusi.

Dalam demokrasi manapun, prosedur adalah rukun iman. Donald E. Lively, seorang pakar konstitusi Amerika, menyebut bahwa keabsahan pengadilan bukan ditentukan dari hasilnya, melainkan dari cara ia sampai ke hasil itu. Tanpa proses, putusan bisa sah secara administratif, tapi batal secara etis.

Mark Elliott dari Universitas Cambridge bahkan lebih lantang: “Finalitas tidak bisa menggantikan justifikasi.” Apa artinya keputusan yang tak bisa diganggu gugat, jika cara mencapainya tak bisa diterima nurani publik?

Putusan Mahkamah Konstitusi seharusnya tidak sekadar mengubah teks hukum. Ia adalah peristiwa kepercayaan. Tapi dalam Putusan 90, kita kehilangan kepercayaan. Ia disusun tanpa suara rakyat, tanpa ruang kritik, dan tanpa malu-malu mengangkangi proses.

Jeremy Waldron, dalam tulisannya yang kerap dikutip banyak konstitusionalis, memperingatkan bahaya judicial review yang tak terkendali. Hakim, katanya, bukan nabi. Mereka harus tunduk pada prosedur, pada argumentasi terbuka, pada forum yang adil. Tanpa itu, pengadilan bukan penjaga hukum, tapi alat tafsir kekuasaan.

András Sajó, mantan hakim HAM Eropa, mengibaratkan pengadilan konstitusi yang melompati prosedur sebagai “alat represi yang dibungkus jubah hukum”. Bila sebuah putusan dapat dibuat tanpa sidang, maka apa bedanya pengadilan dengan dewan keluarga istana?

Yang lebih gawat, Mahkamah ini seolah lupa bahwa Indonesia memiliki konstitusi yang hidup. Dalam istilah Gary J. Jacobsohn, setiap negara memiliki constitutional identity atau jiwa konstitusinya. Indonesia tidak dilahirkan dari skenario dinasti. Ia lahir dari penderitaan rakyat, dari tekad menolak pemusatan kuasa, dari mimpi akan keadilan sosial.

Maka ketika Mahkamah Konstitusi berubah fungsi, dari penjaga konstitusi menjadi jembatan politik, maka yang disabotase bukan hanya pasal,tapi nilai dasar kenegaraan. Kita tidak hanya melihat pelanggaran prosedur, tapi perusakan simbolik terhadap seluruh arsitektur demokrasi.

Mahkamah Konstitusi kini berdiri di persimpangan sejarah. Ia bisa memperbaiki dirinya, atau menjadi halaman gelap dalam buku sejarah republik. Karena sidang yang tidak diselenggarakan bukan hanya kekeliruan administratif. Itu adalah perampokan atas hak rakyat untuk tahu, untuk melihat, untuk menyaksikan kebenaran dipertarungkan.

Jika konstitusi bisa diubah tanpa proses, maka rakyat hanya penonton dalam demokrasi. Jika pengadilan tertinggi bisa membuat hukum di ruang gelap, maka pertanyaannya bukan lagi siapa yang berkuasa, tapi siapa yang berani melawan.

Dan kalau Mahkamah Konstitusi dapat membuat putusan tanpa sidang, siapa yang bisa mencegahnya menjadi pelayan dinasti?

Nasehat Untuk Gibran Rakabuming Raka

Di ujung segalanya, ada satu peringatan filosofis yang patut direnungkan oleh mereka yang merasa telah “menang” lewat jalur konstitusi yang dipertanyakan. David Hume pernah menyindir dengan tajam: “Is does not imply Ought.” Kenyataan bahwa sesuatu telah terjadi bukan berarti seharusnya terjadi. Anda boleh jadi telah ditetapkan sebagai calon resmi bahkan menang, tapi bukan berarti Anda pantas diterima oleh rakyat.

Hans Kelsen, sang arsitek positivisme hukum, memang memisahkan norma dari moral. Tapi bahkan Kelsen mengakui bahwa legalitas yang kosong dari keadilan hanya akan mempercepat keruntuhan norma. Dalam versi moral yang lebih ketat, Immanuel Kant mengingatkan bahwa hukum bukan sekadar aturan yang ditaati, melainkan prinsip yang harus dapat diuniversalisasi secara rasional dan etis. Hukum yang dijalankan dengan akal licik, hanya akan melahirkan penolakan moral.

H.L.A. Hart, dengan kerangka analitisnya yang tajam, membedakan antara hukum yang legal valid dan hukum yang legitimate. Sesuatu bisa saja “legal” sesuai dengan prosedur dalam sistem hukum positif, namun tak pernah sah dalam hati nurani publik. Inilah yang kini membayangi Gibran Rakabuming Raka.

Jürgen Habermas, dalam bukunya Between Facts and Norms (1999), menegaskan bahwa legitimasi demokrasi hanya dapat lahir dari partisipasi publik yang rasional dalam ruang diskursus yang terbuka. Hukum yang dibuat tanpa komunikasi publik, apalagi tanpa proses deliberatif, hanyalah bentuk kekuasaan yang menyamar sebagai norma. Ketika hukum berhenti melibatkan rakyat sebagai subjek deliberasi, maka hukum itu tak lebih dari alat dominasi.

Gibran, dalam hal ini, boleh jadi sah secara administratif, tapi cacat dalam komunikasi demokrasi. Ia muncul bukan dari perdebatan publik yang sehat, melainkan dari celah prosedur yang tertutup. Maka legitimasi Anda rapuh. Dan setiap langkah politik ke depan akan menanggung beban krisis kepercayaan yang tidak selesai.

Bila Wapres terus melangkah tanpa koreksi, tanpa refleksi, tanpa kepekaan terhadap rasa keadilan publik, maka bukan hanya nama Wapres yang ditolak, tapi seluruh proses demokrasi bisa runtuh bersama.

Kekuasaan yang dibangun tanpa legitimasi, hanya akan menjadi api kecil yang membakar republik dari dalam.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Gaji Naik 280%, Hakim Tak Bisa ‘Dibeli”, Prabowo Mengigau

Next Post

Standar Nasional Kesehatan Versi Warga Miskin

M.Yamin Nasution

M.Yamin Nasution

Related Posts

Nyeri Dada Bukan Sekadar Masuk Angin: Mengenali Angin Duduk dan Cara Mencegah Dampaknya
Feature

Nyeri Dada Bukan Sekadar Masuk Angin: Mengenali Angin Duduk dan Cara Mencegah Dampaknya

June 13, 2026
Feature

Ketika Rakyat Hendak Dibenturkan

June 13, 2026
Jika Korupsi Bisa Diselesaikan dalam Waktu Singkat, Mengapa Prabowo Minta Dua Periode? Tanya Fahri Hamzah
Feature

Jika Korupsi Bisa Diselesaikan dalam Waktu Singkat, Mengapa Prabowo Minta Dua Periode? Tanya Fahri Hamzah

June 13, 2026
Next Post
Standar Nasional Kesehatan Versi Warga Miskin

Standar Nasional Kesehatan Versi Warga Miskin

Tanggapan Jokowi Atas Gagalnya Kaesang Nyawagub di Pilgub Jateng

Jokowi Ketum PSI? Kok Bisa?

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa
Birokrasi

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

by Karyudi Sutajah Putra
June 13, 2026
0

Jakarta - FuilatNews.--, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dimobilisasi untuk menghadapi aksi demonstrasi mahasiswa di beberapa titik di Jakarta. Sehari sebelumnya,...

Read more
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Nyeri Dada Bukan Sekadar Masuk Angin: Mengenali Angin Duduk dan Cara Mencegah Dampaknya

Nyeri Dada Bukan Sekadar Masuk Angin: Mengenali Angin Duduk dan Cara Mencegah Dampaknya

June 13, 2026

Ketika Rakyat Hendak Dibenturkan

June 13, 2026
Gelombang Mahasiswa Melawan Prabowo: Ketika Kesabaran Publik Mulai Habis

Gelombang Mahasiswa Melawan Prabowo: Ketika Kesabaran Publik Mulai Habis

June 13, 2026
Jika Korupsi Bisa Diselesaikan dalam Waktu Singkat, Mengapa Prabowo Minta Dua Periode? Tanya Fahri Hamzah

Jika Korupsi Bisa Diselesaikan dalam Waktu Singkat, Mengapa Prabowo Minta Dua Periode? Tanya Fahri Hamzah

June 13, 2026
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

June 13, 2026
Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

June 12, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Nyeri Dada Bukan Sekadar Masuk Angin: Mengenali Angin Duduk dan Cara Mencegah Dampaknya

Nyeri Dada Bukan Sekadar Masuk Angin: Mengenali Angin Duduk dan Cara Mencegah Dampaknya

June 13, 2026

Ketika Rakyat Hendak Dibenturkan

June 13, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...