FusilatNews– KPK menyatakan akan menyeret paksa politikus PDIP sekaligus mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming jika tidak memenuhi panggilan penyidik untuk kedua kalinya. Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dia menilai penyidik KPK punya wewenang melakukan jemput paksa jika Mardani Maming mangkir dalam panggilan yang kedua. Karena hal itu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Sesuai dengan KUHAP, ya. Dua kali dipanggil tidak hadir, ya kita punya penyidik, punya kewenangan untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa. Kita akan jemput yang bersangkutan, gitu,” kata Alexander kepada wartawan, Kamis (21/7/2022). Dilansir detik.com
Mardani Maming pertama kali mendapat panggilan penyidik KPK pada Kamis (14/7). Dia dipanggil sebagai tersangka. KPK menyebut alasan kuasa hukum Maming yang meminta pemeriksaan sebagai tersangka ditunda karena praperadilan masih bergulir tidak diterima secara hukum.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan Pemanggilan Maming terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi (TPK). Ali menyebut Maming akan diperiksa di gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/7).
Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu tahun 2011.
Namun Maming mangkir dalam pemanggilan pertama itu. KPK selanjutnya akan mengirim pemanggilan kedua yang belum ditentukan kapan waktunya.
Merasa keberatan, Maming mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meski demikian, KPK menilai upaya itu tidak berkaitan pokok perkara yang tengah disidik dan tetap melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
Dengan adanya praperadilan itu, Maming mangkir dari panggilan pertamanya. Lewat kuasa hukumnya, Denny Indrayana, Maming memilih menunggu sidang praperadilan selesai. Adapun Maming dijerat kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan. Ali menjelaskan perkara tersebut sudah dalam tahap penyidikan





















