FusilatNews– Polresta Serang Kota menangkap aktris Nikita Mirzani saat berada di kawasan Senayan City, Jakarta. Nikita Mirzani ditangkap karena dinilai tidak kooperatif. Aksi penjemputan Nikita itu pun direkam oleh H. Ramdan Alamsyah dan diunggah melalui media sosial dengan durasi 1.42 detik
“Hasbunallah wa Ni’mal Wakil Ni’mal Maula Wani’mannasir,Semoga Cepet beres urusannya ya” ungkap H. Ramdan Alamsyah di akun instagram pribadinya @ramdanalamsyah.id
Ramdan mengatakan dirinya mengirimkan video itu ke pengacara Nikita, Fahmi Bahmid. Menurut Ramdan, Fahmi juga telah mengonfirmasi penangkapan Nikita Mirzani ini ke polisi.
“Gue kirimlah ke pengacaranya Fahmi Bachmid. Katanya ‘Iya Bro (ditangkap). Ya semoga cepat selesai lah urusannya,” katanya.
Dari rekaman video itu terlihat Nikita ditangkap oleh beberapa polisi berpakaian preman, Nikita dibawa ke mobil hitam.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan Nikita Mirzani telah diamankan. Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menjelaskan Nikita Mirzani ditangkap pada Kamis (21/7) sekitar pukul 14.50 WIB di lobi mal di Senayan, Jakarta Pusat. Penangkapan Nikita Mirzani dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan membawas 3 persone polwan.
“(Penangkapan) dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM,” jelas Shinto dikutip detikcom, Kamis (21/7/2022).
Shinto mengungkapkan, penangkapan dilakukan karena Nikita Mirzani tidak kooperatif. Penyidik telah melayangkan surat panggilan pada Senin (20/6) dan penjadwalan ulang pemeriksaan pada Rabu (6/7), namun dua panggilan pemeriksaan itu tidak digubris oleh Nikita Mirzani.
“Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung,” ujarnya.





















