FusilatNews– Nikita Mirzani ditangkap tim Penyidik Polresta Serang Kota tim Penyidik Polresta Serang Kota, di Mall Senayan City Jakarta, Kamis(21/7/2022. Informasi ini dibenarkan oleh Pihak Kepolisian Serang Kota. Diawali dengan pemanggilan sebelumnya, tetapi yang bersangkutan mangkir, akhirya Polisi Kota Serann menjemputnya. Menurut pemantauan tim fusilat Nikita Mirzani dijemput paksa di pusat perbelanjaan atau mal Kawasan Senayan City Jakarta. Sebagaimana diberitakan yang terdahulu, Nikita Mirzani terjerat kasus pidana ITE atas laporan Dito Mahendra dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sesuai dengan pasal 110 UU No 8/1981, KHUP, penyidik menuduh menurut hasil analisa dan pendapat Jaksa penuntut umum terhadap bekas MN, yang dikirim oleh penyidik tersebut.
Keterangan lain, saat rumah NM digeladah pihak kepolisian, telah disita sebuah gajet untuk dijadikan sebagai barang bukti. Nikita memang sedang tidak ada di rumah, saat itu. Dijelaskan oleh si pennggu rumah, NM sedang shooting.
Kapolres Serang Kota Komisaris Besar Nugroho Arianto menyatakan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan guna menemukan alat bukti yang terkait dengan dugaan tindak pindana ITE dan pencemaran nama baik.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris David Adi Kusuma sesuai Pasal 33 KUHAP tentang tata cara penggeledahan, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mendapatkan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 4 Juli 2022 dan sesuai dengan Pasal 38 KUHAP tentang tata cara penyitaan.
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani, pada tanggal 16 Mei 22, ke Polresta Serang Kota atas pencemaran nama baik lewat media sosial. Kasus ini mencuat menjadi berita heboh, ketika Nikita dijemput oleh apara kepolisian di rumahnya di Pesanggarahan Jakarta selatan, pada 15 Juni 22 yang lalu. Saat di jemput, Nikita melawan, tidak mau dijemput di malam hari, bahkan balik menuding Polresta kota serang, tidak profesional dalam menangi perkara yang melibatkan dirinya, sebagai telapor. Lebih dari itu Nikita, balik melapor ke Propam POLRI, pada 22 Juni, 2022.





















