Fusilatnews, Konsel – Kapolsek Baito Ipda MI dan Kanit Reskrim Aipda AM di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) dicopot dari jabatannya setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang guru honorer, Supriyani, yang tengah menghadapi kasus dugaan penganiayaan murid.
Kedua anggota polisi tersebut dituding meminta uang sebesar Rp2 juta kepada Supriyani dengan janji agar guru itu tidak ditahan. Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, mengonfirmasi bahwa kedua anak buahnya telah dicopot dan ditarik ke Polres Konsel. “Iya benar sudah kami ganti dan tarik ke Polres,” ujar Febry pada Senin (11/11/2024). Namun, Febry enggan berkomentar lebih jauh terkait dugaan pemerasan itu. Dia hanya menyatakan bahwa langkah tersebut diambil sebagai upaya menurunkan ketegangan dan merespons desakan publik. “Itu hanya cooling down saja. Kalau sudah tidak ada di Polsek berarti sudah tidak ini (menjabat),” tambahnya.
Pencopotan ini diumumkan melalui surat perintah Polres Konawe Selatan yang beredar pada Senin. Berdasarkan surat telegram tersebut, Ipda MI dimutasi sebagai perwira utama (pama) bagian SDM Polres Konsel, sementara posisinya digantikan oleh Ipda Komang Budayana sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Kapolsek Baito. Aipda AM yang sebelumnya menjabat Kanit Reskrim akan digantikan oleh Aiptu Indriyanto, mantan Ka SPKT 3 Polsek Palangga.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol. Moch Sholeh, menegaskan bahwa pencopotan ini belum terkait pemeriksaan lanjutan dugaan pelanggaran etik. “Kedua polisi itu diperiksa di Propam Polda karena terindikasi meminta uang Rp2 juta kepada Supriyani,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian, menyebutkan bahwa tim internal telah memeriksa tujuh personel polisi terkait kasus ini, empat di antaranya dari Polres Konsel dan tiga lainnya dari Polsek Baito. “Tujuh personel ini sudah dimintai keterangan oleh tim internal,” kata Iis, Selasa (5/11/2024).
Lebih lanjut, Iis mengungkapkan bahwa dua anggota yang dicopot memang terindikasi melanggar kode etik kepolisian. “Yang terindikasi melanggar etik adalah Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito karena permintaan uang Rp2 juta,” jelasnya.
Iis menambahkan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen Kapolda untuk mengungkap kasus Supriyani dan menegakkan disiplin di tubuh kepolisian. “Saat ini dua anggota itu akan dimintai keterangan di penyidik Propam,” pungkasnya.

























