Banjarmasin-Fusilatnews – Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, resmi memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, yang diajukan atas penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi beberapa waktu lalu. Putusan ini diambil pada hari Senin (13/11/2024), dengan menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Sahbirin tidak sah, sehingga status tersangkanya gugur.
Dalam sidang yang berlangsung dengan pengawalan ketat, hakim tunggal yang memimpin persidangan, memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor oleh aparat penegak hukum tidak memenuhi syarat formal. “Penetapan tersangka haruslah berdasarkan bukti yang kuat dan jelas, serta mengikuti prosedur yang berlaku. Setelah meninjau bukti yang diajukan, pengadilan menyatakan penetapan ini tidak sah dan memerintahkan penghapusan status tersangka dari Sahbirin Noor,” ujar hakim.
Putusan ini tentu membawa angin segar bagi Sahbirin dan tim hukumnya, yang sejak awal menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap kliennya terkesan terburu-buru dan tidak memenuhi prosedur hukum yang berlaku. Kuasa hukum Sahbirin Noor, Arif Setiawan, menyampaikan rasa syukur atas putusan pengadilan tersebut. “Kami dari pihak kuasa hukum merasa ini adalah kemenangan atas kebenaran hukum. Sahbirin Noor adalah seorang pejabat yang memiliki dedikasi tinggi dalam melayani masyarakat Kalimantan Selatan, dan ini adalah pembuktian bahwa beliau tidak bersalah dalam tuduhan tersebut,” kata Arif.
Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat dan pendukung Sahbirin menyambut baik keputusan tersebut. Mereka menilai bahwa proses hukum yang dijalani Sahbirin adalah ujian terhadap integritasnya sebagai pemimpin daerah. Sejumlah warga yang berkumpul di sekitar Pengadilan Negeri Banjarmasin tampak mengungkapkan rasa lega dan bersyukur atas putusan tersebut.
Di sisi lain, pihak kejaksaan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya setelah putusan ini. Salah satu perwakilan kejaksaan menyatakan akan mengkaji ulang keputusan ini dan melihat kemungkinan banding. “Kami akan menghormati keputusan pengadilan, namun tetap ada evaluasi dari sisi penegakan hukum. Kami akan mempertimbangkan langkah berikutnya sesuai dengan peraturan yang ada,” ujar perwakilan kejaksaan.
Keputusan praperadilan ini menciptakan preseden penting dalam ranah hukum di Indonesia, terutama terkait dengan prosedur penetapan status tersangka terhadap pejabat publik. Banyak pihak menilai bahwa keputusan ini menunjukkan bahwa prosedur hukum harus dijalankan secara profesional dan tidak boleh menyalahi aturan demi memastikan keadilan.

























