Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024
Jakarta – Kekhawatiran itu terbukti sudah. Permohonan paperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024), tepat di hari ulang tahunnya ke-57.
Status tersangka paman dari pengusaha batubara Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, dan oleh karena itu lebih dikenal dengan sebutan Paman Birin, ini pun gugur sudah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Paman Birin sebagai tersangka pada 8 Oktober 2024 setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada enam tersangka lainnya. Dua hari kemudian, 10 Oktober 2024, Paman Birin mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel yang dikenal sebagai surganya koruptor.
Sejak menetapkan Paman Birin sebagai tersangka, KPK mengklaim tak mengetahui di mana keberadaannya. Sampai kemudian Paman Birin menampakkan batang hidungnya, Senin (11/11/2024), atau sehari sebelum PN Jaksel membacakan putusan atas permohonan praperadilannya.
Baca : https://fusilatnews.com/sahbirin-noor-menang-praperadilan-status-tersangka-resmi-gugur/
Kemenangan Paman Birin tersebut membuktikan bahwa KPK hanya bermain sandiwara saat menetapkannya sebagai tersangka suap dan gratifikasi.
Dalam pertimbangannya, Hakim Tunggal Afrizal Hady menyatakan Paman Birin tidak tertangkap tangan dalam OTT KPK, sehingga harus dilakukan pemeriksaan terhadapnya terlebih dahulu sebelum menyematkan status tersangka.
Sementara, kata Afrizal, penyidik KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin. Hal itu diketahui dari tidak adanya bukti yang dibawa Tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan. Terhadap Paman Birin juga belum dilakukan pemanggilan secara sah untuk diperiksa.
Afrizal pun menepis dalil KPK yang menganggap Paman Birin tidak bisa mengajukan praperadilan karena tidak diketahui keberadaannya. Menurut Hakim Tunggal itu, kesimpulan penyidik KPK yang mengatakan Paman Birin melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya adalah prematur.
Afrizal berlandaskan pada tidak adanya surat panggilan pemeriksaan atau upaya paksa maupun penetapan Paman Birin masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan KPK.
Lebih ironis lagi, Senin (11/11/2024) lalu atau sehari sebelum putusan praperadilan dibacakan, Paman Birin muncul ke publik dan memimpin apel para pegawainya di halaman kantor Gubernur Kalsel. Ini merupakan ledekan paling jenaka atau bahkan tamparan keras dari Paman Birin kepada KPK.
Ah, seandainya KPK menerbitkan DPO, atau melakukan pemanggilan, atau melakukan upaya paksa berupa penangkapan, maka dengan sendirinya permohonan praperadilan Paman Birin akan gugur.
Tapi tidak. KPK tidak menerbitkan DPO atau melakukan pemanggilan pemeriksaan. Itulah mengapa KPK dianggap bermain sandiwara saat menetapkan Paman Birin sebagai tersangka. KPK tak serius.
Tessa Mahardhika mengaku menghormati Putusan PN Jaksel yang kontroversial itu. Tetapi Juru Bicara KPK tersebut tetap sesumbar: gugurnya status tersangka Paman Birin tidak memengaruhi proses penyidikan yang akan terus berlanjut di KPK.
Publik pun mencibir sesumbar Jubir KPK itu. Sebab kalau mau serius, KPK sudah sejak awal menerbitkan DPO sesaat setelah Paman Birin tidak diketemukan di rumah maupun kantornya.
Tapi tidak, sekali lagi. KPK tidak melakukan itu. Mengapa? Kita tidak tahu pasti. Mungkin ada motif ekonomi. Apalagi berdasarkan undang-undang yang baru, yakni UU No 19 Tahun 2019 yang menggantikan UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, lembaga antirasuah ini berwenang menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) yang sebelumnya diharamkan.
Kini, Paman Birin mungkin sedang tertawa sambil terus meledek KPK. Menertawakan KPK yang kalah dengan cara konyol. Atau sengaja mengalahkan diri alias bunuh diri.
Sebelumnya diberitakan, Paman Birin bersama enam orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024.
Selaku penerima adalah Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul gratifikasi Ahmad (AMD), dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) dari pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap keenam tersangka, minus Paman Birin, telah dilakukan penahanan.
Kini, KPK telah dipecundangi Haji Isam punya paman. Atau bisa jadi KPK mempecundangi dirinya sendiri. Paman Birin menang!