Jakarta – Fusilatnews – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Praperadilan yang dimohonkan oleh tersangka mantan menteri perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
Putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut disesalkan oleh mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Menurut Anies, dalam proses penetapan tersangka Tom Lembong banyak hal yang tidak dipenuhi, akan tetapi praperadilan tetap ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Saya menyesalkan keputusan praperadilan kemarin, karena kita semua menyaksikan dalam proses itu ada begitu banyak hal yang tidak dipenuhi di dalam proses penetapan (tersangka) Pak Tom Lembong. Publik bisa menilai di situ,” kata Anies saat ditemui di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024).
Dia kemudian menyampaikan kepada Tom Lembong bahwa perjuangan masih panjang. Anies meminta Tom yang merupakan pendukungnya di Pilpres 2024 lalu itu untuk tetap kuat.
“Kami yakin akan bisa meraih keadilan dan stay strong. Insyaallah kewarasan publik akan ikut mengawal proses ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ditolak dalam sidang pembacaan putusan praperadilan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kebijakan impor gula tahun 2015-2016. “Menolak tuntutan provisi yang diajukan pemohon, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhkan, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputuskan Selasa, 26 November 2024,” kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024). Dengan putusan ini, penetapan tersangka Tom yang sebelumnya digugat tetap sah. Tom Lembong ditetapkan oleh Kejagung sebagai tersangka korupsi impor gula saat ia menjabat sebagai Mendag pada 2015-2016.

























