Setelah peluangnya dikubur oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang terdiri dari 12 partai politik pimpinan Gerindra, dan di saat komunikasi antara kubu Anies dan PDIP telah berjalan baik, Anies Baswedan siap untuk dicalonkan oleh PDI Perjuangan dalam Pilkada 2024.
Jakarta, Fusilatnews—Juru Bicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, mengatakan bahwa pihaknya, “Insya Allah, Pak Anies siap untuk maju sebagai calon gubernur bersama-sama siapapun,” ujarnya melalui pesan singkat kepada awak media, Selasa (20/8/2024).
Angga juga menambahkan bahwa komunikasi dengan PDI Perjuangan akan segera dilangsungkan, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas minimal pencalonan kepala daerah dalam Pilkada serentak tahun ini.
“Selama ini sebenarnya sudah ada komunikasi antara Anies Baswedan dengan PDI Perjuangan, dan Alhamdulillah komunikasi berjalan lancar,” kata Angga saat ditanya apakah Anies Baswedan akan segera bertandang ke PDI Perjuangan.
Angga menegaskan bahwa putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 membuka peluang baru bagi Anies Baswedan untuk tetap melaju sebagai calon dalam Pilkada 2024. “Alhamdulillah, putusan MK memberi kesempatan bagi adanya calon gubernur yang lebih menggambarkan aspirasi warga Jakarta seutuhnya,” tambahnya.
Ia berharap putusan MK tersebut segera diikuti dengan penerbitan aturan baru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Semoga KPU, setelah putusan MK ini, segera mengubah aturannya agar semakin banyak pilihan terbaik untuk warga Jakarta,” kata Angga.
Pada Selasa (20/8/2024), MK memutuskan untuk mengubah syarat ambang batas minimal bagi partai politik peserta pemilu dalam pengusungan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024. Salah satu putusannya adalah terkait sinkronisasi baru antara ambang batas minimal pencalonan kepala daerah dengan jumlah populasi dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing daerah pemilihan.
Dalam salah satu putusannya, MK menyatakan bahwa untuk provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 juta hingga 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.
Putusan ini membuka peluang bagi Anies Baswedan untuk dapat maju dalam Pilgub DKI Jakarta, mengingat jumlah populasi Jakarta dalam DPT sekitar 10 juta jiwa. Sebelumnya, Anies Baswedan terganjal oleh syarat ambang batas pencalonan, yang mengharuskan partai politik atau gabungan partai politik memiliki suara minimal 20 persen di DPRD.
Saat ini, dari 13 partai politik pemenang Pemilu 2024 yang menguasai DPRD Jakarta, 12 di antaranya pada Senin (19/8/2024) telah mendeklarasikan pasangan Ridwan Kamil-Suswono untuk Pilkada Jakarta. Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang terdiri dari 12 partai tersebut menguasai 91 dari 106 kursi DPRD Jakarta. Sementara, PDI Perjuangan adalah satu-satunya partai yang belum mengumumkan calon gubernur-wakil gubernurnya.
Deklarasi 12 partai untuk pasangan Ridwan Kamil-Suswono membuat PDI Perjuangan tertinggal dan terancam tidak bisa mengajukan pasangan calon gubernur-wakil gubernur untuk Pilkada Jakarta. Namun, dengan putusan baru dari MK, PDI Perjuangan kini memiliki peluang untuk mengusung sendiri pasangan calon gubernur-wakil gubernurnya dalam Pilkada Jakarta.
























