• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

MK Putuskan Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Ajukan Cagub, Petrus: Batasi Ambisi Jokowi Perluas Dinasti Politik

fusilat by fusilat
August 20, 2024
in Law, News, Pojok KSP, Politik
0
MK Putuskan Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Ajukan Cagub, Petrus: Batasi Ambisi Jokowi Perluas Dinasti Politik
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Karyudi Sutajah Putra

Jakarta, Fusilatnews – Selama hampir 10 tahun Presiden Joko Widodo memimpin Indonesia, selama itu pula demokrasi dirusak sehingga menjadi layu bahkan mati suri.

Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan partai politik yang tak punya kursi di DPRD mengajukan calon gubernur (cagub), maka demokrasi di Indonesia akan tumbuh, bersemi dan bergairah kembali.

Putusan MK tersebut juga membunuh ambisi Presiden Jokowi untuk memperluas hegemoninya dalam percaturan politik nasional, seperti menginginkan cagub melawan kotak kosong, serta membatasi Jokowi untuk memperluas dinasti politiknya.

Demikian Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus SH di Jakarta, Selasa (20/8/2024) siang.

Beberapa saat sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

MK menyatakan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan terhadap Perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Adapun isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu sebagai berikut:

“Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.”

MK mengatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU No 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya.

MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada sebelumnya.

Petrus Selestinus menilai, Putusan MK di atas membuat demokrasi Indonesia kembali bergairah, sekaligus membunuh ambisi Jokowi untuk memperluas wilayah hegemoninya lewat Pilkada melawan kotak kosong. “Ambisi itu luluh-lantak dan berantakan tak berbekas,” cetusnya.

Kini, kata Petrus, Jokowi tidak bisa lagi memborong parpol-parpol untuk mendukung calon tertentu, karena bahkan parpol yang tak punya kursi di DPRD pun bisa mengajukan cagub. “Ambisi Jokowi untuk memperluas dinasti politiknya bisa dihentikan,” tegas Petrus.

Putusan itu, kata Petrus, juga sekaligus sebagai langkah MK memperbaiki citranya sebagai pengawal konstitisi yang nyaris hancur akibat Putusan No 90/2023 dan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang penuh nuansa dinasti politik dan nepotisme.

Putusan MK No 90 Tahun 2023 yang dibacakan MK pada 16 September 2023 dimaksud memberikan karpet merah kepada putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024 meski usianya belum 40 tahun hanya karena sedang menjabat Walikota Solo, Jawa Tengah.

Dengan putusan tersebut, MK dinilai Petrus membuka babak baru kehidupan demokrasi di Indonesia, dan mengembalikan demokrasi ke relnya, sehingga menjadi ‘on the right track’, sekaligus membunuh ambisi Jokowi untuk melanggengkan dinasti politiknya secara melawan hukum dengan cara tak beradab.

Di sisi lain, Petrus yang juga Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara ini berharap Polri, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terinspirasi Putusan MK tersebut.

“Kita berharap putusan MK ini menginspirasi Polri, Kejaksaan Agung dan KPK untuk kembali ke jalan kemandiriannya, menghindari intervensi dari kekuasaan mana pun dan tetap loyal pada profesionalisme di masing-masing bidang tugasnya,” pintanya.

Menurut Petrus, era pemerintahan Jokowi yang semrawut harus diakhiri dengan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan bagi rakyat, sebagaimana putusan MK terkait Pilkada di atas,” tukasnya.

Petrus berharap Putusan MK tersebut berlaku serta-merta atau saat ini juga sehingga bisa diterapkan di Pilkada 2024 ini yang pendaftarannya akan dibuka pada 27 Agustus nanti dan pemungutan suaranya 27 November nanti.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Putusan MK: Kebangkitan Hukum dan Pembuktian Kemandirian Demokrasi di Indonesia

Next Post

Anies Siap Maju dalam Kontestasi Pilgub Jakarta Lewat PDIP

fusilat

fusilat

Related Posts

Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik
Birokrasi

Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik

April 26, 2026
Feature

KERUNTUHAN DEMOKRASI?

April 26, 2026
𝐒𝐀𝐀𝐓𝐍𝐘𝐀 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐀𝐓𝐀𝐊𝐀𝐍: 𝟏𝟒𝟑 (𝐈 𝐍𝐄𝐄𝐃 𝐘𝐎𝐔) 𝐏𝐎𝐋𝐈𝐒𝐈
Birokrasi

𝐒𝐀𝐀𝐓𝐍𝐘𝐀 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐀𝐓𝐀𝐊𝐀𝐍: 𝟏𝟒𝟑 (𝐈 𝐍𝐄𝐄𝐃 𝐘𝐎𝐔) 𝐏𝐎𝐋𝐈𝐒𝐈

April 26, 2026
Next Post
Cabut Izin Pakai Stadion untuk Acara Anies, Plt Wali Kota Bekasi Lecehkan Demokrasi

Anies Siap Maju dalam Kontestasi Pilgub Jakarta Lewat PDIP

Jurnalis Diintimidasi Saat Liput Aksi ‘Indonesia Is Not For Sale’ di IKN, AJI Kecam Keras

Jurnalis Diintimidasi Saat Liput Aksi ‘Indonesia Is Not For Sale’ di IKN, AJI Kecam Keras

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa
Feature

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

by Karyudi Sutajah Putra
April 24, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Letkol Teddy Indra Wijaya kini sudah bisa...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik

Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik

April 26, 2026
China, Iran, dan Diplomasi dari Orbit: Dukungan yang Tersirat dalam Bayang-Bayang

China, Iran, dan Diplomasi dari Orbit: Dukungan yang Tersirat dalam Bayang-Bayang

April 26, 2026

KERUNTUHAN DEMOKRASI?

April 26, 2026
𝐒𝐀𝐀𝐓𝐍𝐘𝐀 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐀𝐓𝐀𝐊𝐀𝐍: 𝟏𝟒𝟑 (𝐈 𝐍𝐄𝐄𝐃 𝐘𝐎𝐔) 𝐏𝐎𝐋𝐈𝐒𝐈

𝐒𝐀𝐀𝐓𝐍𝐘𝐀 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐀𝐓𝐀𝐊𝐀𝐍: 𝟏𝟒𝟑 (𝐈 𝐍𝐄𝐄𝐃 𝐘𝐎𝐔) 𝐏𝐎𝐋𝐈𝐒𝐈

April 26, 2026
Apa Urgensi Melibatkan Militer dalam Rekrutmen Manajer Koperasi MP?

Apa Urgensi Melibatkan Militer dalam Rekrutmen Manajer Koperasi MP?

April 25, 2026
Mengapa Kita Hidup? Antara Ruh dan Mekanisme Tubuh

Mengapa Kita Hidup? Antara Ruh dan Mekanisme Tubuh

April 25, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik

Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik

April 26, 2026
China, Iran, dan Diplomasi dari Orbit: Dukungan yang Tersirat dalam Bayang-Bayang

China, Iran, dan Diplomasi dari Orbit: Dukungan yang Tersirat dalam Bayang-Bayang

April 26, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist