Oleh: Damai Hari Lubis, Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
Bangsa ini tidak boleh terjerumus dalam pesimisme, seakan-akan negara ini dikuasai oleh satu orang atau sekelompok kecil saja. Walaupun ada pemimpin rezim yang mungkin merasa dirinya dapat “memperalat” aparatur hukum untuk kepentingan pribadi dan kekuasaannya, rakyat harus tetap yakin bahwa tidak semua penegak hukum bisa diatur sesuai kehendak rezim. Hukum adalah panglima tertinggi.
Sebagai bukti, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora dalam sidang hari ini, Selasa (20/8/2024), di Jakarta Pusat. MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
Putusan MK yang final dan mengikat ini, antara lain, menegaskan bahwa partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap berhak mengusung calon gubernur.
Putusan ini adalah contoh yang baik bagi para hakim dan aparatur penegak hukum lainnya di tanah air, termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penyidik Polri. Selain membuktikan bahwa demokrasi masih ada, putusan ini juga menunjukkan bahwa pandangan publik yang mengatakan “Jokowi dapat mengatur segalanya sesuka hatinya” tidaklah benar. Hal ini mirip dengan isu yang sedang hangat di mana seorang Ketua Umum Partai dipaksa mundur oleh kekuatan politik dan kekuasaan tertinggi di negeri ini.
Putusan MK tanggal 20 Agustus 2024 ini semoga menjadi tonggak kebangkitan hukum di Indonesia dalam melawan ketidakadilan dari siapapun pelakunya.
Selamat datang kembali demokrasi, kepastian, dan keadilan. Bravo untuk para penggugat perkara ini, Bravo Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, dan selamat kepada Sekjen Hasto Kristiyanto.























