Mahfud menegaskan, menurut hukum, ada tiga alasan seorang tersangka itu perlu untuk dilakukan penahanan. Pertama, kalau dia diduga akan mengulangi perbuatan. Kedua, kalau orang itu akan melarikan diri. Ketiga, kalau tersangka itu berpotensi bakal menghilangkan barang bukti.
Jakarta – Fusilatnews – Menanggapi tidak ditahannya mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md sekaligus calon wakil presiden pasangan nomor urut 3 mengatakan ditahan atau tidaknya Firli sudah ada aturannya.
“Kalau mau ditahan, ya, karena ancaman pidananya cukup memenuhi syarat untuk ditahan karena di atas 5 tahun,” kata Mahfud kepada awak media di Jakarta Selatan, pada Selasa, 2 Januari 2024.
Mahfud menegaskan, menurut hukum, ada tiga alasan seorang tersangka itu perlu untuk dilakukan penahanan. Pertama, kalau dia diduga akan mengulangi perbuatan. Kedua, kalau orang itu akan melarikan diri. Ketiga, kalau tersangka itu berpotensi bakal menghilangkan barang bukti.
“Mungkin polisi menggunakan dalil ini sehingga tidak perlu menahan sebelum nanti saatnya diajukan ke persidangan. Jadi ditahan atau tidak ditahan kalau polisi itu gampang polisi cari, mau pakai pasal mana,” kata Mahfud.
Firli Bahuri menjalani pemeriksaan oleh penyidik gabungan Polda Mero Jaya dan Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,yaitu
pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 27 Desember 2023 lalu.
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP. dengan ancaman pidana seumur hidup
Dengan ancaman hukuman seumur hidup, Firli sangat beruntung karena tak ditahan, Bandingkan dengan kasus Habieb Riziek yang tidak melakukan pelanggaran kriminal seperti Firli, Polisi langsung menahannya, Lagi pula Habieb Rozieq tidak mungkin melarikan diri.
























