Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK atas dugaan “KKN dan Tindak Pidana Pencucian uang”, pada 10 Januari 2022, yang lalu. Laporan tersebut dengan duguaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, kata Ubaidillah Badrun sebagai Pelapor di Gedung KPK.
“Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan,” ujar Ubedilah Badrun di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 10 Januari 2022.
Ubed, Dosen UNJ tersebut, menjelaskan, semua berawal saat perusahaan besar berinisal PT SM menjadi tersangka pembakaran hutan pada tahun 2015. PT SM dituntut ganti rugi sebesar Rp 7,9 miliar. PT SM dituntut ganti rugi sebesar Rp 7,9 miliar.
Namun, menurut Ubedilah, Mahkamah Agung (MA) hanya memutus PT SM mengganti rugi senilai Rp 78 miliar. Dia menduga putusan ganti rugi yang jauh dari tuntutan tersebut lantaran PT SM membuat perusahaan gabungan dengan Gibran dan Kaesang.
Ubedilah menyebut, Gibran dan Kaesang dua kali mendapat kucuran dana dari perusahaan yang berjejaring dengan PT SM. Total kucuran dana yang diterima Gibran dan Kaesang menurut Ubedilah yakni sebesar Rp 99,3 miliar.
“Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar. Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden,” kata Ubedilah.
Dia pun meminta KPK tak pandang bulu dalam mengusut laporannya. Ubedilah juga menyarankan agar Firli Bahuri cs berani memeriksa Jokowi. Ubedilah menyebut telah menyerahkan bukti kepada KPK.
Sementara jawaban Putra Presiden, dalam statementnya, yang disiarkan oleh Elshinta, mengatakan; “silahkan saya tangkap saat ini juga, bila memang saya bersalah’, ujarnya.