Jakarta – Perjalanan karier Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berakhir dengan pemecatan setelah melalui serangkaian sanksi yang mencoreng reputasinya. Keputusan ini tidak diambil secara tiba-tiba, melainkan merupakan akumulasi dari berbagai pelanggaran dan sanksi yang diterima sepanjang masa jabatannya. Berikut adalah deretan sanksi yang diterima Hasyim Asy’ari sebelum akhirnya dipecat dari jabatannya.
1. Peringatan Tertulis
Pelanggaran pertama yang mencatatkan nama Hasyim dalam daftar sanksi adalah penerbitan peringatan tertulis oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Peringatan ini diberikan karena Hasyim dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Meski tidak langsung berakibat fatal, peringatan ini menjadi catatan buruk yang pertama dalam rekam jejaknya.
2. Pemotongan Gaji
Seiring berjalannya waktu, pelanggaran yang dilakukan Hasyim semakin serius. DKPP kemudian memutuskan untuk memberikan sanksi berupa pemotongan gaji selama beberapa bulan. Sanksi ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera sekaligus memperingatkan Hasyim agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
3. Pembatasan Kewenangan
Selanjutnya, Hasyim juga mengalami pembatasan kewenangan sebagai Ketua KPU. Hal ini terjadi setelah sejumlah kebijakan dan keputusan yang diambilnya dianggap kontroversial dan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap KPU. Pembatasan kewenangan ini bertujuan untuk meminimalisir dampak negatif dari kebijakan-kebijakan yang diambilnya.
4. Pemanggilan Berulang Kali oleh DKPP
Dalam upaya menjaga integritas KPU, DKPP beberapa kali memanggil Hasyim untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan atas berbagai tuduhan yang dilontarkan kepadanya. Pemanggilan ini semakin menguatkan pandangan bahwa kepemimpinan Hasyim di KPU penuh dengan kontroversi dan masalah etika.
5. Pencopotan Jabatan
Puncak dari deretan sanksi ini adalah pencopotan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU. Keputusan ini diambil setelah melalui proses panjang yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pengawasan dari DKPP. Pencopotan ini sekaligus menandai akhir dari masa jabatan Hasyim yang penuh dengan dinamika dan kontroversi.
Pemecatan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU menjadi pelajaran penting bagi seluruh pejabat publik. Hal ini menunjukkan bahwa setiap pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang tidak akan dibiarkan tanpa tindakan tegas. KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu harus dijaga integritas dan kredibilitasnya demi terciptanya demokrasi yang sehat dan berkeadilan.
Dengan demikian, perjalanan Hasyim Asy’ari di KPU berakhir dengan cara yang kurang mengesankan. Serangkaian sanksi yang diterimanya menjadi bukti bahwa dalam menjalankan tugas sebagai pejabat publik, integritas dan kepatuhan terhadap aturan adalah hal yang mutlak diperlukan.