Jakarta – Fusilatnews – Kebijakan Outsourcing pertama kali diperkenalkan oleh Presiden ke lima Megawati Soekarno Puteri melalui pengesahan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Penghapusan outsourcing atau alih daya menjadi salah satu komitmen Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada Kamis (1/5/2025).
Kini saat pidato dihadapan ratusan ribu buruh pada hari buruh 1 Mei 2025 dilapangan Monas Jakarta Pusat
Presiden Prabowo Subianto berjanji akan menghapus sistem outsourcing, sistem kerja alih daya yang pertama kali diterapkan di era Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri.
Politikus senior PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno menilai, regulasi yang ada saat ini perlu diubah jika kebijakan itu ingin dihapus.
“Regulasi tentang hal tersebut sudah ada, terakhir dalam UU Cipta Kerja. Jika dirasakan lebih banyak disalahgunakan, bisa direvisi,” kata Hendrawan Kamis (1/5/2025).
Namun di sisi lain, ia mengingatkan bahwa outsourcing merupakan fenomena global yang muncul seiring kebutuhan efisiensi di dunia usaha, namun tetap harus diatur secara adil agar tidak merugikan pekerja.
“Outsourcing merupakan fenomena yang terjadi di mana-mana di seluruh dunia. Salah satu yang mendorong munculnya kontrak jenis ini adalah upaya pengusaha untuk menekan biaya tetap di sektor tenaga kerja,” kata Hendrawan.
“Pengusaha dan buruh dapat secara sinergistik terus mencari upaya meningkatkan produktivitas usaha. Semakin produktif perusahaan, semakin besar ruang peningkatan kesejahteraan pekerja,” ujarnya.