Demokrasi didefinisikan sebagai “bentuk pemerintahan di mana rakyat biasa dapat memegang kekuasaan politik.”Ini berarti orang biasa dapat menjadi pemimpin negara melalui proses pemilihan umum atau pemilihan pemimpin yang mewakili nilai dan keyakinan inti mereka.
“Karena yang tidak lazim dinegeri yang menganut system demokrasi, adalah Pemerintahan yang otoriter!!!”
Wujud Demokrasi, baru dapat terlihat ketika digandengkan dengan kata lain berikutnya. Misalnya Demokrasi Amerika, Demokrasi Inggris, Jepang dan Indonesia. Barulah menjadi terang benderang, terlihat benang merah demokrasi itu. Sekaligus nampak perbedaaanya, antara demokrasi yang satu dengan demokrasi yang lain. Tetapi esensinya adalah sublimsi antitesa dari sebuah kediktatoran.
Walau Demokrasi banyak rumpunnya, tapi pada umumnya ada empat elemen dasar yang harus dihidupkan. Ia adalah, (1).Sistem pemilihan umum. Tujuannya untuk membangunan sistim pemerintahan dan Penentuan pejabat politik. Karena itu, ketika ada wacana untuk menunda pemilu 24, lalu berkehendak memperpanjang jabatan Presiden, sontak saja rakyat protes keras. Itu makar terhadap konstitusi. Itu topeng wajah dari kediktatoran tersebut. Tidak demokratis.
Penundaan sejumlah Pilkada hingga tahun 2024, pada awalnya dapat difahami, kerena alasan pandemic covid 19. Walau kemudian diketahui, sebagai siasah akal-akalan, karena Philipina dan Malaysia bisa menggelar Pilpres dan Pemilunya, di tahun ini. Regime ini, seperti ingin tetap melanjutkan estapet agenda kekuasaan, melalui mobilisasi hirarhis kepala-kepala daerah yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.
Karena itu, Indonesia, sejak pemerintahan Jokowi, index demokrasinya terus menurun, karena berbagai abused terhadap activist-activist demokrasi. The Economist Intelligence Unit (EIU) telah menyimpan database negara-negara dengan berbagai jenis rezim sejak tahun 2006. Kemudian merekam Indeks Demokrasinya, yang diberi peringkat pada skala 10 poin berdasarkan 60 indikator. Diperbarui setiap tahun. Itu mencakup 165 negara bagian merdeka dan dua wilayah pada 2019.
Menurut indeks tersebut, ada dua jenis demokrasi: Demokrasi penuh dan Demokrasi cacat. Indonesia tidak dikatogorikan sebagai negara yang Full democracy, tetapi masih digolokan kepada Flawed Demokrasi atau Demokrasi yang cacat!. Kelas Indonesia serumpun bersama dengan negara-negara seperti, Hong Kong, India, Israel, Japan, Malaysia, Mongolia, Philippines, Singapore, South Korea, Sri Lanka, Taiwan, Timor-Leste (East Timor), Thailand.
Negara yang dinilai dengan scoring terbaik menjalankan system demokrasinya dengan peringkat 1 sd 5 adalah, Norwegia – 9,87, Islandia – 9,58, Swedia – 9,39, Selandia Baru – 9,26 dan Finlandia – 9.25. Sementara Indonesia menduduki peringkat ke-64 dunia dalam Indeks Demokrasi yang dirilis EIU itu, dengan skor 6.3.
Pilar lain dalam Demokrasi adalah (2).Perlindungan hak asasi manusia untuk semua. Ia adalah hak dasar dan kebebasan yang telah melekat sejak dilahirkan sebagai mahluk manusia: hak untuk hidup, kebebasan, bebas berpikir dan berekspresi, dan dilindungi mendapat perlakuan yang sama di depan hukum.
Selanjutnya, Pasal 28 UUD 1945 berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.” ini adalah menjelaskan hak (3). Warga negara untuk aktif berpartisipasi dalam kewarganegaraan dan politik, sebagai sumbu ketiga dalam uraian demokrasi ini.
Sayang sekali konsistensi pasal ini, tidak memberi resonansi kepada pasal lain, seperti pasal Presiden dan wakil Presiden, yang kemudian melahirkan tafisir koalisi. Dari situlah kemudian lahir turunan haram, yaitu Presidential Threshold 20%. Ini bukan saja hianat kepada pasal 28 tersebut, tetapi juga makar terhadap konstitusi yang demoratis itu, karena telah melahirkan dictactorship (oligaki politik). Catat; berdasarkan UU, yang berhak mengusung Capres dan Cawapres adalah partai yang memenuhi parliamentary threshold 4% (atau hanya 9 parpol yang expired).
Yang terahir pilar demokrasi itu adalah (4) Hukum berlaku sama untuk semua warga negara. Ini adalah agama universal utama seluruh manusia, sebelum menganut agama-agama khusus itu. Kesetaraan di depan hukum, disebut juga persamaan di bawah hukum, persamaan di mata hukum, persamaan hukum, atau egalitarianisme hukum, adalah asas bahwa semua orang harus sama-sama dilindungi oleh hukum.
Hak tersebut meliputi hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, hak asasi sosial dan kebudayaan, hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta hak asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan.
Prinsip ini mensyaratkan aturan hukum yang sistematis yang mengamati proses hukum untuk memberikan keadilan yang setara, dan membutuhkan perlindungan yang sama untuk memastikan bahwa tidak ada individu atau kelompok individu yang diistimewakan oleh hukum atas orang lain.
Kadang-kadang disebut asas isonomi, muncul dari berbagai pertanyaan filosofis tentang persamaan, kewajaran dan keadilan. Persamaan di depan hukum adalah salah satu prinsip dasar dari beberapa definisi liberalisme. Itu tidak sesuai dengan perbudakan legal.
Pasal 7 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) menyatakan: “Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun”. Dengan demikian, setiap orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa memandang ras, jenis kelamin, warna kulit, etnis, agama, kecacatan, atau karakteristik lainnya, tanpa keistimewaan, diskriminasi, atau bias. Jaminan umum atas kesetaraan diberikan oleh sebagian besar konstitusi nasional dunia.
Tetapi implementasi khusus dari jaminan ini berbeda-beda. Misalnya, sementara banyak konstitusi menjamin kesetaraan tanpa memandang ras, hanya sedikit yang menyebutkan hak atas kesetaraan tanpa memandang kebangsaan.





















