• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Apa Yang Tak Lazim Terjadi Di Negeri Yg Demokratis – Indonesia masuk dalam kelompok Negara Demokrasi Cacat

Ali Syarief by Ali Syarief
November 22, 2022
in Feature
0
Demokrasi Tukang Cendol dan Radikalisme

Ilustrasi unjuk rasa Demonstrasi mahasiswa (foto: istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

Demokrasi didefinisikan sebagai “bentuk pemerintahan di mana rakyat biasa dapat memegang kekuasaan politik.”Ini berarti orang biasa dapat menjadi pemimpin negara melalui proses pemilihan umum atau pemilihan pemimpin yang mewakili nilai dan keyakinan inti mereka.

“Karena yang tidak lazim dinegeri yang menganut system demokrasi, adalah Pemerintahan yang otoriter!!!”

Wujud Demokrasi, baru dapat terlihat ketika digandengkan dengan kata lain berikutnya. Misalnya Demokrasi Amerika, Demokrasi Inggris, Jepang dan Indonesia. Barulah menjadi terang benderang, terlihat benang merah demokrasi itu. Sekaligus nampak perbedaaanya, antara demokrasi yang satu dengan demokrasi yang lain. Tetapi esensinya adalah sublimsi antitesa dari sebuah kediktatoran.

Walau Demokrasi banyak rumpunnya, tapi pada umumnya ada empat elemen dasar yang harus dihidupkan. Ia adalah, (1).Sistem pemilihan umum. Tujuannya untuk membangunan sistim pemerintahan dan Penentuan pejabat politik. Karena itu, ketika ada wacana untuk menunda pemilu 24, lalu berkehendak memperpanjang jabatan Presiden, sontak saja rakyat protes keras. Itu makar terhadap konstitusi. Itu topeng wajah dari kediktatoran tersebut. Tidak demokratis.

Penundaan sejumlah Pilkada hingga tahun 2024, pada awalnya dapat difahami, kerena alasan pandemic covid 19. Walau kemudian diketahui, sebagai siasah akal-akalan, karena Philipina dan Malaysia bisa menggelar Pilpres dan Pemilunya, di tahun ini. Regime ini, seperti ingin tetap melanjutkan estapet agenda kekuasaan, melalui mobilisasi hirarhis kepala-kepala daerah yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat. 

Karena itu, Indonesia, sejak pemerintahan Jokowi, index demokrasinya terus menurun, karena berbagai abused terhadap activist-activist demokrasi. The Economist Intelligence Unit (EIU) telah menyimpan database negara-negara dengan berbagai jenis rezim sejak tahun 2006. Kemudian merekam Indeks Demokrasinya, yang diberi peringkat pada skala 10 poin berdasarkan 60 indikator. Diperbarui setiap tahun. Itu mencakup 165 negara bagian merdeka dan dua wilayah pada 2019.

Menurut indeks tersebut, ada dua jenis demokrasi: Demokrasi penuh dan Demokrasi cacat. Indonesia tidak dikatogorikan sebagai negara yang Full democracy, tetapi masih digolokan kepada Flawed Demokrasi atau Demokrasi yang cacat!. Kelas Indonesia serumpun bersama dengan negara-negara seperti, Hong Kong, India, Israel, Japan, Malaysia, Mongolia, Philippines, Singapore, South Korea, Sri Lanka, Taiwan, Timor-Leste (East Timor), Thailand.

Negara yang dinilai dengan scoring terbaik menjalankan system demokrasinya dengan peringkat 1 sd 5 adalah, Norwegia – 9,87, Islandia – 9,58, Swedia – 9,39, Selandia Baru – 9,26 dan Finlandia – 9.25. Sementara Indonesia menduduki peringkat ke-64 dunia dalam Indeks Demokrasi yang dirilis EIU itu, dengan skor 6.3.

Pilar lain dalam Demokrasi adalah (2).Perlindungan hak asasi manusia untuk semua. Ia adalah hak dasar dan kebebasan yang telah melekat sejak dilahirkan sebagai mahluk  manusia: hak untuk hidup, kebebasan, bebas berpikir dan berekspresi, dan dilindungi mendapat perlakuan yang sama di depan hukum.

Selanjutnya, Pasal 28 UUD 1945 berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.” ini adalah menjelaskan hak (3). Warga negara untuk aktif berpartisipasi dalam kewarganegaraan dan politik, sebagai sumbu ketiga dalam uraian demokrasi ini.

Sayang sekali konsistensi pasal ini, tidak memberi resonansi kepada pasal lain, seperti pasal Presiden dan wakil Presiden, yang kemudian melahirkan tafisir koalisi. Dari situlah kemudian lahir turunan haram, yaitu Presidential Threshold 20%. Ini bukan saja hianat kepada pasal 28 tersebut, tetapi juga makar terhadap konstitusi yang demoratis itu, karena telah melahirkan dictactorship (oligaki politik). Catat; berdasarkan UU, yang berhak mengusung Capres dan Cawapres adalah partai yang memenuhi parliamentary threshold 4% (atau hanya 9 parpol yang expired).

Yang terahir pilar demokrasi itu adalah (4) Hukum berlaku sama untuk semua warga negara. Ini adalah agama universal utama seluruh manusia, sebelum menganut agama-agama khusus itu. Kesetaraan di depan hukum, disebut juga persamaan di bawah hukum, persamaan di mata hukum, persamaan hukum, atau egalitarianisme hukum, adalah asas bahwa semua orang harus sama-sama dilindungi oleh hukum.

Hak tersebut meliputi hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, hak asasi sosial dan kebudayaan, hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta hak asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan.

Prinsip ini mensyaratkan aturan hukum yang sistematis yang mengamati proses hukum untuk memberikan keadilan yang setara, dan membutuhkan perlindungan yang sama untuk memastikan bahwa tidak ada individu atau kelompok individu yang diistimewakan oleh hukum atas orang lain.

Kadang-kadang disebut asas isonomi, muncul dari berbagai pertanyaan filosofis tentang persamaan, kewajaran dan keadilan. Persamaan di depan hukum adalah salah satu prinsip dasar dari beberapa definisi liberalisme. Itu tidak sesuai dengan perbudakan legal.

Pasal 7 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) menyatakan: “Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun”. Dengan demikian, setiap orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa memandang ras, jenis kelamin, warna kulit, etnis, agama, kecacatan, atau karakteristik lainnya, tanpa keistimewaan, diskriminasi, atau bias. Jaminan umum atas kesetaraan diberikan oleh sebagian besar konstitusi nasional dunia.

Tetapi implementasi khusus dari jaminan ini berbeda-beda. Misalnya, sementara banyak konstitusi menjamin kesetaraan tanpa memandang ras, hanya sedikit yang menyebutkan hak atas kesetaraan tanpa memandang kebangsaan.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Equador Kalahkan Tuan Rumah Qatar 2 – 0

Next Post

Prof Komaruddin Hidayat: Tepat, Haedar Nashir dan Abdul Mu’ti Terpilih Lagi

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi
Feature

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026
Feature

Antara Pembatasan Gawai dan Pendidikan Digital

April 29, 2026
Economy

Bom Waktu APBN-P 2026: Rupiah Jebol, Subsidi Meledak, Rakyat yang Nanggung

April 29, 2026
Next Post
Ketum Muhammadiyah: Negara Jangan Ikut Terlibat Kontestasi Pemilu 2024, Sindir Siapa?

Prof Komaruddin Hidayat: Tepat, Haedar Nashir dan Abdul Mu'ti Terpilih Lagi

IPW Desak Kabareskrim Buka Kasus Gratiifikasi Rp4,75 M Kombes Anton Setiawan

IPW Ingatkan KPK Tak Tebang Pilih terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi
Feature

Prabowo Mulai Panik!

by Karyudi Sutajah Putra
April 29, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Mungkin merasa terdesak oleh lawan-lawan politiknya. Setelah...

Read more
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026

Antara Pembatasan Gawai dan Pendidikan Digital

April 29, 2026

Bom Waktu APBN-P 2026: Rupiah Jebol, Subsidi Meledak, Rakyat yang Nanggung

April 29, 2026
HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

April 29, 2026
Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

April 29, 2026

Tinta Darah dan Garis di Atas Peta: Ketika Dunia Menjadi Kue yang Dibagi Habis

April 29, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026

Antara Pembatasan Gawai dan Pendidikan Digital

April 29, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist