Jakarta, Fusilatnews- Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penegakan hukum yang tegas, lugas dan tidak tebang pilih dalam kasus tersangka korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.
“Pimpinan KPK harus membuka kepada publik hasil pemeriksaan kesehatan oleh dokter KPK dan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) yang melakukan pemeriksaan kesehatan Enembe. Bila kondisi Enembe sehat, harus segera dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam rilisnya, Senin (21/11/2022).
Terkait dua pengacara Lukas Enembe, yakni Roy Rening dan Aloysius Renwarin yang dimintai keterangan sebagai saksi, Sugeng meminta keduanya menghormati proses hukum dengan datang dan memberikan keterangan kepada KPK. “Pernyataan kedua pengacara tersebut bahwa mereka tidak datang memenuhi panggilan KPK dengan alasan imunitas (kekebalan) profesi advokat, justru menimbulkan spekulasi publik,” jelas Sugeng yang juga advokat senior ini.
Menurut Sugeng, karena respons dengan berdalih di balik imunitas profesi advokat, maka seakan-akan menunjukkan advokat Roy Rening dan Aloysius Renwarin menduga mereka berdua akan diproses sebagai tersangka. “Padahal kedua advokat tersebut masih dalam tahap diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara Lukas Enembe,” cetusnya.
Preseden
Ketentuan Pasal 16 Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang telah diperluas pemaknaannya oleh Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa seorang advokat tidak dapar dituntut secara pidana dan perdata di dalam dan di luar persidangan pengadilan dalam rangka pembelaan kliennya, kata Sugeng, mensyaratkan adanya itikad baik. “Bila dalam pembelaan terhadap kliennya dilakukan dengan melanggar norma hukum atau norma kepatutan maka advokat tersebut tidak dilindungi oleh imunitas profesi,” tegasnya.
Pasal 16 UU No 18 Tahun 2003 tantang Advokat berbunyi, “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.”
Sugeng pun mengingatkan bahwa seorang advokat dapat saja dikenakan proses pidana Pasal 21 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bila dalam menjalankan tugasnya membela klien tidak berlandaskan itikad baik. Hal itu sudah ada contoh atau presedennya.
“Hal ini sudah terjadi pada advokat Friedrich Yunadi dan advokat Lucas yang telah dipidana karena menghalangi penyidikan,” tukasnya.
Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau pun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.”
Sugeng pun kembali menegaskan agar KPK konsisten menegakkan hukum dan tidak tebang pilih dalam perkara Lukas Enembe, sesuai prinsip “equality before the law” (kesetaraan di muka hukum). (F-2)
| BalasTeruskan |






















