Jakarta, Fusilatnews.-Pemerintahan Jokowi kini terlihat semakin nekat dalam langkah-langkahnya, bahkan hingga melanggar konstitusi. Rencana untuk mengenakan iuran pariwisata melalui tiket pesawat, yang diusulkan melalui Peraturan Presiden (Perpres), menuai kontroversi karena dinilai ilegal.
Menurut Pasal 23A UUD, semua pungutan dari masyarakat harus diatur melalui undang-undang, dan tidak boleh diatur dengan Perpres. Artinya, iuran pariwisata yang bersifat memaksa tidak bisa diatur dengan cara ini.
Pertanyaannya, mengapa pemerintahan Jokowi nekat menarik dana dari masyarakat dengan cara yang melanggar konstitusi? Jawabannya mungkin terletak pada kondisi kritis APBN.
Realisasi APBN 2024 pada triwulan pertama menunjukkan penurunan yang signifikan dalam penerimaan perpajakan, sementara belanja pemerintah diperkirakan akan melebihi target. Kurs rupiah yang rendah juga akan memperburuk keadaan, meningkatkan beban bunga pinjaman dan subsidi energi.
Dengan kondisi APBN yang semakin kritis, apakah inilah alasan pemerintah nekat untuk mengenakan iuran pariwisata secara ilegal? Ini menjadi pertanyaan yang perlu mendapat perhatian serius dari masyarakat dan pemerintah.
Memahami bahwa APBN 2024 memiliki defisit sebesar 2,29%, adalah tantangan yang perlu ditangani dengan cermat. Defisit dalam APBN terjadi ketika total pengeluaran negara melebihi total pendapatan, yang dapat mengindikasikan beberapa masalah dalam manajemen keuangan negara.
Sebagai contoh, defisit APBN dapat menyebabkan beberapa dampak negatif, antara lain:
- Peningkatan utang publik: Untuk menutupi defisit, pemerintah mungkin harus meminjam lebih banyak uang, yang pada gilirannya dapat meningkatkan utang publik. Hal ini dapat menjadi beban keuangan yang berkelanjutan bagi negara di masa depan.
- Penurunan kepercayaan investor: Defisit APBN yang besar dapat menimbulkan kekhawatiran terhadap kemampuan pemerintah untuk mengelola keuangan negara dengan baik. Hal ini dapat mengurangi kepercayaan investor dan menyebabkan penurunan investasi dalam perekonomian.
- Potensi inflasi: Jika pemerintah membiayai defisit dengan mencetak lebih banyak uang, hal ini dapat menyebabkan inflasi yang tidak terkendali, yang pada gilirannya dapat merugikan masyarakat dan melemahkan daya beli.
Untuk mengatasi defisit APBN, pemerintah dapat mengambil beberapa langkah, seperti mengurangi belanja yang tidak penting, daripada meningkatkan penerimaan negara melalui berbagai perpajakan atau peningkatan efisiensi pengelolaan sumber daya, serta mengembangkan kebijakan fiskal yang berkelanjutan untuk memperbaiki keseimbangan anggaran.






















