Polres Ciamis, Jawa Barat, mengidentifikasi tersangka bernama Tarsum, suami yang tega membunuh dan memutilasi istrinya bernama Yanti yang memiliki utang lebih dari Rp100 juta.
Ciamis – Fusilatnews – Kasus mutilasi suami terhadap sang istri di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. terus digali dan didalami.
Kepolisian terus berupaya mendalami sejumlah fakta memeriksa sejumlah saksi dari kasus tragis pembunuhan dan mutilasi tersebut.
Polres Ciamis, Jawa Barat, mengidentifikasi tersangka bernama Tarsum, suami yang tega membunuh dan memutilasi istrinya bernama Yanti yang memiliki utang lebih dari Rp100 juta.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan bahwa tersangka memang memiliki utang hingga ratusan juta. Namun, dia memastikan utang tersebut bukanlah utang judi.
“Yang pasti untuk utang emang ada utang tapi bukan utang judi,” kata AKBP Akmal saat dikonfirmasi pada Senin (6/5/2024).
Dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi ini Akmal menegaskan belum dapat menarik kesimpulan Akmal hanya menuturkan terkait motif tersangka Tarsum membunuh dan memutilasi istrinya hingga kini masih dilaukan pendalaman.
“Motif belum bisa disimpulkan karena pelaku masih belum bisa dimintai keterangan,” ucap AKBP Akmal.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Joko Prihatin juga membenarkan adanya utang ratusan juta rupiah yang dimiliki oleh tersangka Tarsum.
Sama seperti Akmal, AKP Joko mengaku masih belum bisa menyimpulkan mengenai motif tersangka memutilasi korban. Sebab, kejiwaan tersangka Tarsum belum stabil.
“Menurut keterangan saksi emang ada utang lebih dari Rp100 juta. Untuk saat ini keterangan masih belum pasti, susah untuk diajak komunikasi, akan kita periksa kejiwaan hari ini,” tuturnya.
Menurut Joko, soal utang yang dimiliki Tarsum dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya setelah bisnis potong sapi dan kambing yang dia jalani lesu alias sepi peminat.
“Itu utang untuk membayar usaha yang sebelumnya turun dan untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” ucap dia.
Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan Tarsum sebagai tersangka dengan menjeratnya pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Aksi Tarsum memutilasi istrinya Yanti itu dilakukan di kawasan tempat tinggalnya di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Ciamis, Jumat (3/5) pagi.




















