Gus Muhdor untuk pertama kalinya hadir memenuhi panggilan KPK setelah mangkir tanpa alasan dalam pemanggilan sebelumnya
Jakarta – Fusilatnews – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor hadir di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) DI Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Gus Muhdlor ditetapkan Komisi pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.
Gus Muhdor untuk pertama kalinya hadir memenuhi panggilan KPK setelah mangkir tanpa alasan dalam pemanggilan sebelumnya
Atas penetapan tersangka Gus Muhdor melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan
.
Dalam pemberitaan sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sebagai tersangka. Gus Muhdlor menjadi tersangka dugaan kasus korupsi di wilayahnya.
Penetapan tersangka ini usai Gus Muhdlor diduga terlibat korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
“Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir dari detikNews, Selasa (16/4/2024).
Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dari keterangan saksi dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Dia mengatakan gelar perkara terkait aliran dana dalam kasus itu juga telah dilakukan sebelum Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka.
“Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya. Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” kata Ali.




















