FusilatNews – TRTWorld – Apple telah menyetujui penyelesaian gugatan perdata senilai $95 juta yang menuduh perusahaan tersebut secara diam-diam mengaktifkan asisten virtual Siri untuk merekam percakapan tanpa izin pengguna selama lebih dari satu dekade. Penyelesaian ini diajukan pada Selasa (2/1) di Pengadilan Federal di Oakland, California, menurut laporan CBS News.
Gugatan yang dimulai lima tahun lalu ini menuduh Apple, yang kerap menonjolkan citra sebagai perusahaan yang berfokus pada privasi, melakukan pelanggaran serius terhadap hak konsumen. Siri disebut merekam percakapan pengguna iPhone dan perangkat lain tanpa sepengetahuan mereka.
Apple sendiri tidak mengakui adanya kesalahan dalam kasus ini. Namun, jika Hakim Distrik AS Jeffrey White menyetujui penyelesaian tersebut, konsumen yang memenuhi syarat akan berhak mengajukan klaim kompensasi. Sidang untuk meninjau persyaratan penyelesaian dijadwalkan pada 14 Februari mendatang di Oakland.
Klaim Hingga $20 Per Perangkat
Dalam kesepakatan tersebut, konsumen yang memiliki iPhone dan perangkat Apple lain yang mendukung Siri antara 17 September 2014 hingga akhir 2023 dapat menerima hingga $20 per perangkat. Namun, jumlah ini dapat bervariasi tergantung pada total klaim yang diajukan.
Penyelesaian membatasi kompensasi maksimum untuk lima perangkat per konsumen. Menurut dokumen pengadilan, hanya 3% hingga 5% konsumen yang diperkirakan akan mengajukan klaim, meskipun potensi jumlah klaim mencapai puluhan juta perangkat.
Komitmen Privasi Apple Dipertanyakan
Kasus ini memunculkan kritik terhadap komitmen privasi Apple, yang selama ini menjadi salah satu nilai jual utama produk mereka. Gugatan tersebut menyoroti kekhawatiran tentang bagaimana teknologi asisten virtual seperti Siri dapat mengancam privasi pengguna jika tidak diawasi dengan ketat.
Meski Apple telah mengambil langkah untuk memperbaiki teknologi pengenalan suara Siri, seperti memastikan bahwa aktivasi hanya terjadi dengan perintah “Hey Siri”, gugatan ini mengingatkan perusahaan besar untuk lebih bertanggung jawab terhadap data konsumen.
Pengacara penggugat menyatakan bahwa penyelesaian ini merupakan langkah penting dalam melindungi hak-hak konsumen di era digital. Konsumen yang ingin mengajukan klaim dapat memantau informasi lebih lanjut melalui situs resmi yang akan diumumkan setelah penyelesaian disetujui.