Setelah hampir satu bulan, akhrnya Polisi menetapkan BHARADA Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E) sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada E adalah Ajudan Irjen Ferdy Sambo itu akan langsung ditahan. Saat ini “Bharada E berada di Bareskrim, setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian akan dilanjutkan dengan serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka dan akan ditahan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/8).
Keterangan Andi mengatakan, bahwa Bharada E terbukti melakukan pembunuhan, bukan membela diri. Ia akan dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Penetapan tersangka ini atas laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J. Penetapan tersangka dilakukan selepas gelar perkara. Bharada E masih menjalani pemeriksaan. Tim khusus (timsus) gabungan yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigut akan terus melakukan pendalaman kasus tersebut Dedi mengatakan total sudah 42 saksi diperiksa timsus. Namun, dia tak membeberkan masing-masing saksi. Setelah penetapan tersangka Bharada Ez Dedi mengatakan penyidik timsus mengagendakan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo sebagai saksi, Kamis (4/8) “Ya betul (periksa Irjen Sambo besok) info dari Dirpidum (Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi),”katanya.


























