Yus Dharman, S.H., M.M., M.Kn.
Advokat / Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat
& Pengacara Republik Indonesia)
Ditangkapnya Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan peristiwa yang, menurut penulis, telah lama diperkirakan. Dalam artikel berjudul “Makan Siang Gratis Jangan Sampai Salah Sasaran” yang dimuat di media daring Suara Karya pada 31 Juli 2024, penulis telah mengingatkan potensi penyimpangan yang dapat muncul dalam pelaksanaan program tersebut. Kini, setelah program berjalan hampir dua tahun, kekhawatiran itu seolah menemukan relevansinya.
Karena itu, sudah saatnya Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program MBG agar tidak berkembang menjadi proyek bancakan yang hanya menghabiskan anggaran negara tanpa menghasilkan manfaat yang sebanding. Evaluasi tersebut semakin penting mengingat kondisi fiskal pemerintah yang sedang menghadapi tekanan, ditandai dengan melemahnya nilai tukar rupiah dan berbagai indikator ekonomi yang memerlukan perhatian serius.
Jangan sampai MBG, yang semestinya merupakan singkatan dari Makan Bergizi Gratis, justru memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia itu tidak boleh berubah makna menjadi Makan Beracun Gratis, apalagi dianggap sebagai Maling Berkedok Gizi. Istilah terakhir pernah disampaikan oleh Tiyo Ardianto sebagai bentuk kritik terhadap potensi penyimpangan dalam pengelolaan program tersebut.
Jika dugaan korupsi dan berbagai persoalan tata kelola ini tidak ditangani secara tegas dan transparan, dampaknya bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Padahal, tidak ada yang meragukan bahwa tujuan awal program ini adalah mulia, yakni menyediakan makanan bergizi bagi anak-anak Indonesia guna meningkatkan kualitas kesehatan dan mencegah stunting sejak usia dini.
Namun, dalam penyelenggaraan pemerintahan, niat baik saja tidaklah cukup. Niat baik harus ditopang oleh sistem yang kuat, tata kelola yang transparan, pengawasan yang ketat, serta sumber daya manusia yang berintegritas. Sebab, program sebesar dan sepenting apa pun pada akhirnya akan gagal mencapai tujuannya apabila dikelola oleh pihak-pihak yang lebih mengutamakan kepentingan pribadi daripada kepentingan rakyat.
Kasus yang kini mencuat harus menjadi pelajaran berharga. Program Makan Bergizi Gratis tidak boleh menjadi monumen kegagalan tata kelola, melainkan harus tetap menjadi instrumen untuk membangun generasi Indonesia yang sehat, cerdas, dan berkualitas. Untuk itu, pemerintah perlu melakukan audit menyeluruh, memperkuat mekanisme pengawasan, serta memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar sampai kepada mereka yang berhak menerimanya: anak-anak Indonesia.
Sebab pada akhirnya, yang dibutuhkan rakyat bukan sekadar program yang terdengar baik di atas kertas, melainkan program yang benar-benar memberikan manfaat nyata dan bebas dari praktik korupsi. Jika tidak, maka yang tersisa hanyalah kekecewaan publik dan hilangnya kepercayaan terhadap negara dalam menjalankan amanah rakyat.





















