Oleh M Yamin Nasution-Pemerhati Hukum
Hukum adalah kata yang menjijikkan untuk didengar oleh rakyat kecil dan tak lebih baik dari kotoran binatang.
Pupuk kompos adalah kotoran binatang yang menjadikan tanah, tumbuhan subur, dan mendatangkan macam-macam protein bagi tubuh kehidupan demokratis bangsa. Sebaliknya; ahli hukum, penegak hukum, dan pembuat hukum, tak lebih hanya mendatangkan pusing dan mual bagi rakyat.
Adagium penegakan hukum Indonesia: “Bila kehilangan kambing, maka butuh jual kerbau sebagai modal untuk mengurusi kambing yang hilang”.
Gambaran tersebut tidak lebih buruk dari sembilan tahun rezim Jokowi. Rakyat tidak hanya kehilangan kambing dan kerbau. Lebih dari itu, mendapatkan presekusi, di tangkap di gunduli aparat, dituduh teroris, bahkan kehilangan nyawanya dalam mempertahankan hak miliknya.
Contoh yang masih segar, beberapa masyarakat Kalimantan Timur yang menolak menjual tanahnya untuk Bandara VIP IKN malah di tangkap oleh kepolisian dan mereka di gunduli, penggudalan tersebut dengan alasan-alasan “nonsense” dari Pihak Kepolisan.
Polisi bekerja dengan perintah UU. UU dibuat oleh wakil rakyat, sehingga polisi adalah pesuruh rakyat, dan terlarang untuk melanggar hukum dalam menegakkan hukum, dan aturan teknis kepolisian tidak boleh melanggar UU yang diatasnya, kecuali itu adalah tirani kepolisian, dan tirani adalah kejahatan.
Demikian pula di Kalimantan Tengah, seorang warga harus tewas terkena senjata kepolisian sebab mempertahankan haknya dari pembelaan negara kepada swasta, masih banyak daerah lain mengalami hal serupa.
Hak Kepemilikan di atur oleh UUD, tak seorangpun dapat memaksa di jual, mengambil, termasuk presiden sekalipun, yakinkan rakyat dengan baik lalu bangun, kasus Kalimantan Timur walaupun sudah di bebaskan namun, ini salah.
Kesetaraan di depan hukum tidak dimaksudkan bahwa; Setiap orang setara didepan hukum, melainkan, antara polisi, anak Jokowi, dan rakyat terlarang melanggar hak satu samalain dan tidak di bolehkan melanggar hukum.
Dalam sejarah pembentukan KUHP Belanda (1881), salah satu Pasal yang di perdebatkan adalah Pasal 302 KUHP, kurang lebih berbunyi:
“Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan”.
Dua Anggota Dewan Belanda yaitu; Macay dan Ordolius Gratama bertanya kepada A.E.J Modderman sebagai motor perubahan hukum Belanda, dengan mengatakan:
Macay : Apa landasan filosofis di balik Pasal yang mengatur tentang larangan menyakiti hewan secara ringan dan berat?
Orlius Gratama : Tuan, bagaimana mungkin hukum Belanda menyamakan manusia dan hewan? Menyakiti manusia di pidana, dan menyakiti hewan juga sama, artinya derajat manusia dan hewan disamakan?
Modderman : Bahwa hukum Belanda tidak menyamakan manusia dan hewan, melainkan secara filosofis, hukum tersebut menunjukkan kehadiran konsep ketuhanan, Tuhan melarang menyakiti hewan baik secara ringan maupun berat, terlebih lagi menyakiti manusia.
Mereka bersepakat bahwa hukum Belanda kala itu tidak dibuat untuk kepentingan rakyat Belanda, tidak pula untuk kebaikan negara. Akan tetapi, untuk kepentingan penjajah Prancis dalam merampok dan menindas masyarakat Belanda, sehingga dapat melakukan kesewenangan-wenangan.
Demikian juga sejarah perubahan hukuman gantung di Inggris 1830, kala itu berlaku hukuman mati bahkan bagi pelaku penguntil di toko-toko.
Ada ratusan orang yang telah mati sebelum mereka di eksekusi mati, bahkan setiap tahun bertambah, dimana lapas makin buruk dan kotor yang menambah buruk kondisi para napi.
Buxton sebagai ketua Mahkamah Agung 1830, berkunjung kelapas, terhenyuh hatinya, lalu menulis surat kepada istrinya dengan menceritakan kondisi tidak manusiawi negara memperlakukan rakyatnya.
Perdebatan hukum antara pemikir hukum positif dengan pemikir hukum agama berlangsung, dan pada akhirnya menghasilkan produk hukum yang memiliki fondasi yang baik.
Anda tidak akan menemukan anggota legislative Indonesia berdebat secara mendasar yang berlandaskan pada dogma,doktrinal, dan filosofis hukum seperti dua negara penjajah diatas, kecuali tataran pragmatis.
Indonesia bukan Negara Agama, namun paradigma Negara Agamis, hubungan agama dan negara satu kesatuan yang terikat dan tak terpisahkan. Hal ini dapat di temukan dari Pembukaan UUD, Pancasila, UUD, dan konsep hukumnya.
Bahkan tujuan Pendidikan nasional yang diatur oleh UU Pendidikan 2003, secara singkat adalah menciptakan manusia mandiri, cerdas dan bertaqwa kepada Allah, Tuhan YME.
Ormas Islam besar seperti NU, sejak didirikan 1926, tempat ini tidak hanya bicara dakwah dan pendidikan, namun pengkritik Pemerintah yang sah secara hukum (Hindia Belanda) atas ketidakadilan.
Demikian Persyarikatan Muhammadiyah yang lebih awal didirikan 1912 adalah pelopor pergerakan kemerdekaan.
Pihak Ormas Gereja juga demikian, ada banyak pahlawan yang lahir dari Kristen, mereka memahami bahwa Tuhan benci ketidakadilan.
Akhir-akhir ini, orang-orang yang ada dibalik lembaga agama tersebut, seolah-olah bungkam atas banyaknya pelanggaran hukum, pengusiran rakyat dari kampungnya, pembunuhan semena-mena, penegakan hukum yang busuk, pemimpin yang suka ingkar janji, isu kecurangan pemilu dan lain-lain.
Apakah mereka lebih asik membaca kitab untuk masuk surga sendiri, atau membaca proposal dengan nama Tuhan demi uang, yang keduanya bersifat materialisme.
Ketidakadilan tumbuh subur, sebab ormas-ormas yang dahulu pelopor kemerdekaan, kini telah menjadi pelapor kesenangan bagi istri-istri dan kelompok semata.
Hal ini menyebabkan ucapan ahli agama, intelektual agama dari semua rumah ibadah, tak lebih baik dari kotoran binatang yang menjadikan subur tanah dan generasi bangsa.


























