• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

BACA KITAB TUHAN ATAU PROPOSAL?; Ormas GEREJA, NU, MUHAMMADIYAH Bungkam atas Ketidakadilan

M.Yamin Nasution by M.Yamin Nasution
March 19, 2024
in Feature, Law, Politik
0
BACA KITAB TUHAN ATAU PROPOSAL?; Ormas GEREJA, NU, MUHAMMADIYAH Bungkam atas Ketidakadilan
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh M Yamin Nasution-Pemerhati Hukum

Hukum adalah kata yang menjijikkan untuk didengar oleh rakyat kecil dan tak lebih baik dari kotoran binatang.

Pupuk kompos adalah kotoran binatang yang menjadikan tanah, tumbuhan subur, dan mendatangkan macam-macam protein bagi tubuh kehidupan demokratis bangsa. Sebaliknya; ahli hukum, penegak hukum, dan pembuat hukum, tak lebih hanya mendatangkan pusing dan mual bagi rakyat.

Adagium penegakan hukum Indonesia: “Bila kehilangan kambing, maka butuh jual kerbau sebagai modal untuk mengurusi kambing yang hilang”.

Gambaran tersebut tidak lebih buruk dari sembilan tahun rezim Jokowi. Rakyat tidak hanya kehilangan kambing dan kerbau. Lebih dari itu, mendapatkan presekusi, di tangkap di gunduli aparat, dituduh teroris, bahkan kehilangan nyawanya dalam mempertahankan hak miliknya.

Contoh yang masih segar, beberapa masyarakat Kalimantan Timur yang menolak menjual tanahnya untuk Bandara VIP IKN malah di tangkap oleh kepolisian dan mereka di gunduli, penggudalan tersebut dengan alasan-alasan “nonsense” dari Pihak Kepolisan.

Polisi bekerja dengan perintah UU. UU dibuat oleh wakil rakyat, sehingga polisi adalah pesuruh rakyat, dan terlarang untuk melanggar hukum dalam menegakkan hukum, dan aturan teknis kepolisian tidak boleh melanggar UU yang diatasnya, kecuali itu adalah tirani kepolisian, dan tirani adalah kejahatan.

Demikian pula di Kalimantan Tengah, seorang warga harus tewas terkena senjata kepolisian sebab mempertahankan haknya dari pembelaan negara kepada swasta, masih banyak daerah lain mengalami hal serupa.

Hak Kepemilikan di atur oleh UUD, tak seorangpun dapat memaksa di jual, mengambil, termasuk presiden sekalipun, yakinkan rakyat dengan baik lalu bangun, kasus Kalimantan Timur walaupun sudah di bebaskan namun, ini salah.

Kesetaraan di depan hukum tidak dimaksudkan bahwa; Setiap orang setara didepan hukum, melainkan, antara polisi, anak Jokowi, dan rakyat terlarang melanggar hak satu samalain dan tidak di bolehkan melanggar hukum.

Dalam sejarah pembentukan KUHP Belanda (1881), salah satu Pasal yang di perdebatkan adalah  Pasal 302 KUHP, kurang lebih berbunyi:

“Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan”.

Dua Anggota Dewan Belanda yaitu; Macay dan Ordolius Gratama bertanya kepada A.E.J Modderman sebagai motor perubahan hukum Belanda, dengan mengatakan:

Macay                 : Apa landasan filosofis di balik Pasal yang mengatur tentang larangan   menyakiti hewan secara ringan dan berat?

Orlius Gratama     : Tuan, bagaimana mungkin hukum Belanda menyamakan manusia dan hewan? Menyakiti manusia di pidana, dan menyakiti hewan juga sama, artinya derajat manusia dan hewan disamakan?

Modderman          : Bahwa hukum Belanda tidak menyamakan manusia dan hewan, melainkan secara filosofis, hukum tersebut menunjukkan kehadiran konsep ketuhanan, Tuhan melarang menyakiti hewan baik secara ringan maupun berat, terlebih lagi menyakiti manusia.

Mereka bersepakat bahwa hukum Belanda kala itu tidak dibuat untuk kepentingan rakyat Belanda, tidak pula untuk kebaikan negara. Akan tetapi, untuk kepentingan penjajah Prancis dalam merampok dan menindas masyarakat Belanda, sehingga dapat melakukan kesewenangan-wenangan.

Demikian juga sejarah perubahan hukuman gantung di Inggris 1830, kala itu berlaku hukuman mati bahkan bagi pelaku penguntil di toko-toko.

Ada ratusan orang yang telah mati sebelum mereka di eksekusi mati, bahkan setiap tahun bertambah, dimana lapas makin buruk dan kotor yang menambah buruk kondisi para napi.

Buxton sebagai ketua Mahkamah Agung 1830, berkunjung kelapas, terhenyuh hatinya, lalu menulis surat kepada istrinya dengan menceritakan kondisi tidak manusiawi negara memperlakukan rakyatnya.

Perdebatan hukum antara pemikir hukum positif dengan pemikir hukum agama berlangsung, dan pada akhirnya menghasilkan produk hukum yang memiliki fondasi yang baik.

Anda tidak akan menemukan anggota legislative Indonesia berdebat secara mendasar yang berlandaskan pada dogma,doktrinal, dan filosofis hukum seperti dua negara penjajah diatas, kecuali tataran pragmatis.

Indonesia bukan Negara Agama, namun paradigma Negara Agamis, hubungan agama dan negara satu kesatuan yang terikat dan tak terpisahkan. Hal ini dapat di temukan dari Pembukaan UUD, Pancasila, UUD, dan konsep hukumnya.

Bahkan tujuan Pendidikan nasional yang diatur oleh UU Pendidikan 2003, secara singkat adalah menciptakan manusia mandiri, cerdas dan bertaqwa kepada Allah, Tuhan YME.

Ormas Islam besar seperti NU, sejak didirikan 1926, tempat ini tidak hanya bicara dakwah dan pendidikan, namun pengkritik Pemerintah yang sah secara hukum (Hindia Belanda) atas ketidakadilan.

Demikian Persyarikatan Muhammadiyah yang lebih awal didirikan 1912 adalah pelopor pergerakan kemerdekaan.

Pihak Ormas Gereja juga demikian, ada banyak pahlawan yang lahir dari Kristen, mereka memahami bahwa Tuhan benci ketidakadilan.

Akhir-akhir ini, orang-orang yang ada dibalik lembaga agama tersebut, seolah-olah bungkam atas banyaknya pelanggaran hukum, pengusiran rakyat dari kampungnya, pembunuhan semena-mena, penegakan hukum yang busuk, pemimpin yang suka ingkar janji, isu kecurangan pemilu dan lain-lain.

Apakah mereka lebih asik membaca kitab untuk masuk surga sendiri, atau membaca proposal dengan nama Tuhan demi uang, yang keduanya bersifat materialisme.

Ketidakadilan tumbuh subur, sebab ormas-ormas yang dahulu pelopor kemerdekaan, kini telah menjadi pelapor kesenangan bagi istri-istri dan kelompok semata.

Hal ini menyebabkan ucapan ahli agama, intelektual agama dari semua rumah ibadah, tak lebih baik dari kotoran binatang yang menjadikan subur tanah dan generasi bangsa.

 

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ali Ngabalin Peroleh 7001 Suara – Lolos ke DPR -kah ?

Next Post

Ali Mochtar Ngabalin: Antara Pertarungan Politik dan Kegagalan Pemilu

M.Yamin Nasution

M.Yamin Nasution

Related Posts

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.
Feature

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif
Feature

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?
Feature

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026
Next Post
Sadam Hussen Punya Saeed Al Saaf – Disini punya Ngabalin

Ali Mochtar Ngabalin: Antara Pertarungan Politik dan Kegagalan Pemilu

Pemerintah Jepang Wajibkan Pemeriksaan Pelanggaran Seksual Saat Melamar Bekerja Dengan Anak-anak

Pemerintah Jepang Wajibkan Pemeriksaan Pelanggaran Seksual Saat Melamar Bekerja Dengan Anak-anak

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

by Karyudi Sutajah Putra
April 15, 2026
0

Jakarta--FusilatNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi...

Read more
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist