Membaca Tweet-nya Mahfud Md, selaku Menkopolhukam, sbb : “Di Gedung DPD kemarin ada yg bilang, menurut vonis MK UU Ciptakerja inkonstitusional bersyarat. Katanya, kalau inkonstitusional mestinya tak berlaku. Ya, itu pernyataan akademik ilmu hukum. Tapi bg hukum yg berlaku adalah amar vonisnya yakni “tetap berlaku selama 2 thn/sampai diperbaiki” (1203/21).
Kalimat ini “Ya, itu pernyataan akademik ilmu hukum”, itu diucapkan oleh Prof.DR. Muhammad Mahfd MD,SH,SU. MIP-Ik UII, Ketua MK 2008~2013, Hakim Konstitusi 2008~20013, mantan anggota DPR RI, Mantan Menhan RI.
Nah kalu ini pernyataan Menkopolhukam “Tp bg hukum yg berlaku adl amar vonisnya yakni “tetap berlaku selama 2 thn/sampai diperbaiki”.
Jangankan Rakyat bisa paham soal hukum di RI ini, Mbahnya Pakar Hukum-pun, tak akan pernah bisa mengerti apa itu Hukum.Kata “inkonstitutional” dr keputusan MK adalah Baliho yg tersembunyi dibalik daun-daun politik kekuasaan busuk.
Disinilah kita bisa membaca, bagaimana rakyat bisa berjuang untuk mencari keadilan, sementara tafsir hukum ditentukan oleh kepentingan Politik.
Untuk itu kita kembalikan kepada pernyataan Mahfud MD sendiri, “bahwa malaikatpun bila masuk kedalam system ini, bisa berubah menjadi Iblis”.
Ternyata kehadhiran Mahfud pada regime ini, hanya memperkuat system yang pernah ia sebutkan tadi.