• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Bahaya Triumvirat: Membaca Skenario Politik Menjelang Pelantikan Presiden 2024

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
September 24, 2024
in Feature, Politik
0
Sri Mulyani vs Prabowo, “Berantem” Terkait Penganggaran Super Jumbo di Kemenhan
Share on FacebookShare on Twitter

*Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212*

Sesuai dengan prosedur PKPU, MPR RI akan menggelar sidang paripurna awal masa jabatan periode 2024-2029 pada 1 Oktober mendatang untuk melantik anggota MPR yang baru.

Namun, apabila Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024 berhalangan tetap atau karena alasan kesehatan tidak mampu menjalankan tugas, MPR RI harus segera bersidang untuk melantik tiga orang menteri, yakni Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Dalam Negeri, sebagai pemimpin sementara negara (triunvirat) berdasarkan sistem hukum yang merujuk pada UUD 1945 jo. UU MD3.

Jika triumvirat ini benar-benar terjadi karena kondisi darurat, masyarakat tidak perlu khawatir. Triumvirat hanya berlaku maksimal selama 30 hari. Kekhawatiran publik seharusnya diredam, mengingat hasil pemilu telah ditetapkan dan hanya tinggal menghitung hari menuju pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden, yang dijadwalkan pada 20 Oktober 2024, atau sekitar 27 hari dari sekarang.

Secara politik, tidak perlu ada kekhawatiran terkait keberlakuan triumvirat, kecuali jika kondisi ini muncul bukan karena faktor alami, seperti kematian atau sakit keras, melainkan karena faktor politis yang disengaja.

Ada beberapa skenario yang bisa menyebabkan triumvirat disengaja, di antaranya:

  1. Presiden dan Wakil Presiden secara bersamaan mengundurkan diri;
  2. Pengunduran diri terjadi sebelum 30 September (misalnya pada 27, 28, atau 29 September 2024);
  3. Sebelum pengunduran diri, Prabowo Subianto dicopot dari jabatannya sebagai Menteri Pertahanan dan digantikan oleh seseorang yang diketahui sebagai loyalis pihak yang “sepaket” mengundurkan diri.

Jika skenario ini terjadi, bangsa ini harus serius waspada pada level tertinggi. Pasalnya, sebelum 1 Oktober 2024, Koalisi Indonesia Maju (KIM) masih dapat menimbulkan potensi kekacauan pada masa triumvirat, yang didalangi oleh kekuatan oligarki lama. Meskipun taring mereka mulai tumpul, mereka masih bisa memanfaatkan kekuatan di lembaga eksekutif dan legislatif untuk menciptakan ketidakstabilan, kemudian bermain sebagai korban dengan dalih “demi mencegah revolusi sosial.” Dengan cepat, triumvirat bisa melegitimasi pemimpin darurat untuk menggagalkan sementara pelantikan resmi hasil Pemilu 2024.

Sebaliknya, jika triumvirat terjadi karena faktor alami setelah 1 Oktober 2024, di mana KIM sudah menjadi bagian dari Prabowo Subianto, segala upaya provokatif tidak akan menggoyahkan posisi Prabowo. Kekuatan politik di legislatif sudah berada dalam genggamannya. Bahkan, lawan politiknya telah memberikan isyarat positif, terbukti dari kunjungan politis tokoh-tokoh berinisial D dan H kepada Prabowo, serta sambutan hangat dalam acara Maulid pada 14 September 2024.

Rakyat Indonesia harus tetap waspada dan berpihak pada pemimpin yang sah menurut konstitusi, bukan kepada sosok yang memiliki rekam jejak buruk dengan segudang catatan hitam dalam sejarah kepemimpinannya.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Menelaah Kembali Hilirisasi: Warisan dari Era Pak Harto dan Pak Habibie

Next Post

Konvoi Diplomatik Indonesia Jadi Sasaran Bom di Pakistan, Satu Polisi Tewas

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Jokowi: Intervensi Politik Kepada Lembaga Kerier Militer
Feature

Bila Menggunakan Metode ZOPP, Menyelesaikan Masalah Bangsa Ini Hanya Memakzulkan Prabowo

June 12, 2026
Birokrasi

MONEY, POWER & BLIND FAITH ADALAH RESEP BENCANA

June 12, 2026
Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN
Feature

Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN

June 11, 2026
Next Post
Konvoi Diplomatik Indonesia Jadi Sasaran Bom di Pakistan, Satu Polisi Tewas

Konvoi Diplomatik Indonesia Jadi Sasaran Bom di Pakistan, Satu Polisi Tewas

Mantan PM Noda Terpilih Sebagai Pemimpin Oposisi Utama Jepang

Mantan PM Noda Terpilih Sebagai Pemimpin Oposisi Utama Jepang

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

by Karyudi Sutajah Putra
June 12, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.--Pengadilan Militer II-08 Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis terhadap empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah terbukti melakukan penyiraman...

Read more
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
Jokowi: Intervensi Politik Kepada Lembaga Kerier Militer

Bila Menggunakan Metode ZOPP, Menyelesaikan Masalah Bangsa Ini Hanya Memakzulkan Prabowo

June 12, 2026

MONEY, POWER & BLIND FAITH ADALAH RESEP BENCANA

June 12, 2026
IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan

IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan

June 12, 2026
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026
Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN

Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN

June 11, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
Jokowi: Intervensi Politik Kepada Lembaga Kerier Militer

Bila Menggunakan Metode ZOPP, Menyelesaikan Masalah Bangsa Ini Hanya Memakzulkan Prabowo

June 12, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...