*Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212*
Sesuai dengan prosedur PKPU, MPR RI akan menggelar sidang paripurna awal masa jabatan periode 2024-2029 pada 1 Oktober mendatang untuk melantik anggota MPR yang baru.
Namun, apabila Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024 berhalangan tetap atau karena alasan kesehatan tidak mampu menjalankan tugas, MPR RI harus segera bersidang untuk melantik tiga orang menteri, yakni Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Dalam Negeri, sebagai pemimpin sementara negara (triunvirat) berdasarkan sistem hukum yang merujuk pada UUD 1945 jo. UU MD3.
Jika triumvirat ini benar-benar terjadi karena kondisi darurat, masyarakat tidak perlu khawatir. Triumvirat hanya berlaku maksimal selama 30 hari. Kekhawatiran publik seharusnya diredam, mengingat hasil pemilu telah ditetapkan dan hanya tinggal menghitung hari menuju pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden, yang dijadwalkan pada 20 Oktober 2024, atau sekitar 27 hari dari sekarang.
Secara politik, tidak perlu ada kekhawatiran terkait keberlakuan triumvirat, kecuali jika kondisi ini muncul bukan karena faktor alami, seperti kematian atau sakit keras, melainkan karena faktor politis yang disengaja.
Ada beberapa skenario yang bisa menyebabkan triumvirat disengaja, di antaranya:
- Presiden dan Wakil Presiden secara bersamaan mengundurkan diri;
- Pengunduran diri terjadi sebelum 30 September (misalnya pada 27, 28, atau 29 September 2024);
- Sebelum pengunduran diri, Prabowo Subianto dicopot dari jabatannya sebagai Menteri Pertahanan dan digantikan oleh seseorang yang diketahui sebagai loyalis pihak yang “sepaket” mengundurkan diri.
Jika skenario ini terjadi, bangsa ini harus serius waspada pada level tertinggi. Pasalnya, sebelum 1 Oktober 2024, Koalisi Indonesia Maju (KIM) masih dapat menimbulkan potensi kekacauan pada masa triumvirat, yang didalangi oleh kekuatan oligarki lama. Meskipun taring mereka mulai tumpul, mereka masih bisa memanfaatkan kekuatan di lembaga eksekutif dan legislatif untuk menciptakan ketidakstabilan, kemudian bermain sebagai korban dengan dalih “demi mencegah revolusi sosial.” Dengan cepat, triumvirat bisa melegitimasi pemimpin darurat untuk menggagalkan sementara pelantikan resmi hasil Pemilu 2024.
Sebaliknya, jika triumvirat terjadi karena faktor alami setelah 1 Oktober 2024, di mana KIM sudah menjadi bagian dari Prabowo Subianto, segala upaya provokatif tidak akan menggoyahkan posisi Prabowo. Kekuatan politik di legislatif sudah berada dalam genggamannya. Bahkan, lawan politiknya telah memberikan isyarat positif, terbukti dari kunjungan politis tokoh-tokoh berinisial D dan H kepada Prabowo, serta sambutan hangat dalam acara Maulid pada 14 September 2024.
Rakyat Indonesia harus tetap waspada dan berpihak pada pemimpin yang sah menurut konstitusi, bukan kepada sosok yang memiliki rekam jejak buruk dengan segudang catatan hitam dalam sejarah kepemimpinannya.




















