Jakarta, Fusilatnews. – Tim Intel Gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Agus Hartono, seorang pengusaha asal Semarang, yang sempat mengaku diperas jaksa. Ini disinyalir merupakan aksi balas dendam dari jaksa.
Agus ditangkap sekitar pukul 09.00 WIB di Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jateng, Kamis (22/12) pagi, seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Petugas yang mengamankan Agus pun langsung membawanya ke Kantor Kejati Jateng untuk menjalani pemeriksaan di bagian Pidana Khusus (Pidsus). “Iya benar, ditangkap sekitar jam 9 pagi tadi oleh tim kami dan Kejagung,” kata Kasipenkum Kejati Jateng Bambang Tedjo.
Sebelumnya, Agus sempat mengaku pernah akan diperas dua oknum dari Kejati Jateng yakni Kordinator Pidsus Putri Ayu Wulandari dan Kasi Pidsus Leo Jimmi Agustinus.
Kala itu, Agus menyatakan Putri dan Leo mengaku datang ke dirinya atas petunjuk Kepala Kejati Jateng Andi Herman. Dia menyebut dua jaksa itu mengatakan pihak penyidik Kejati Jateng bisa menghapus dua dari tiga Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus korupsi dan kredit fiktif yang menjerat Agus dengan nilai Rp10 miliar.
Agus mengaku menolak dan memilih jalur praperadilan atas tiga kasus korupsi yang disangkakan kepadanya. Praperadilannya itu kemudian dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, di mana hakim menilai surat penetapan tersangka itu tak sah karena terbit lebih dahulu ketimbang surat perintah penyidikan.
“Putri mengatakan petunjuk Kasi Pidsus dan atas perintah Pak Kajati, bisa kita bantu Pak, karena ini ada 2 SPDP, 1 SPDP dia mengatakan Rp5 miliar, jadi kalau ada 2, Rp10 miliar,” kata Agus beberapa waktu lalu.
Pengakuan Agus yang tersebar di sejumlah media massa ini pun membuat Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung menerjunkan tim untuk memeriksa beberapa nama jaksa yang disebut Agus, termasuk Kajati Jateng Andi Herman yang kini menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
Beberapa waktu lalu, Kejagung memastikan bakal menindak tegas jaksa dari Kejati Jateng apabila benar terbukti melakukan pemerasan terhadap pengusaha Agus Hartono. “Kalau terbukti itu pemerasan, Jaksa Agung bakal tegas. Siapapun yang melakukan tindakan itu bila perlu dipidanakan. Kalau sudah dipidana enggak mungkin enggak dipecat,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (8/12).
Ketut mengatakan ada tiga jaksa dari Kejati Jateng yang dilaporkan telah melakukan upaya pemerasan sebesar Rp10 miliar oleh Agus. Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas), kata dia, juga telah memeriksa sejumlah jaksa di Kejati Jateng guna memastikan kebenaran pemerasan tersebut. “Pak Jamwas dengan jajarannya sudah turun, sudah hampir semua dilakukan pemeriksaan. Termasuk tim yang melakukan pemberkasan atas perkara AH (Agus Hartono),” jelasnya.
Terpisah, Agus Hartono selaku pelapor juga mengaku telah diperiksa oleh Jamwas Kejagung terkait kasus dugaan pemerasan tersebut. Dalam pemeriksaan itu, Agus menyebut telah dikonfrontir dengan jaksa Putri Ayu Wulandari yang disebut melakukan percobaan pemerasan Rp10 miliar. “Pemeriksanya dari Jamwas Bapak Mustaming dan Pak Andri,” ujar Agus kala itu.





















