Melalui Pengumuman Nomor: 026/RILIS/BKN/XII/2022, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan pembukaan seleksi PPPK tahun anggaran 2022. Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tenaga teknis dibuka mulai hari ini, Rabu (21/12/2022).
Untuk ketersediaan lowongan formasi, dapat diakses di laman resmi SSCASN BKN pada menu “Layanan Informasi” atau klik data-sscasn.bkn.go.id/periode. Berikut tata cara daftar seleksi PPPK tenaga teknis 2022:
Dokumen pendaftaran seleksi PPPK tenaga teknis 2022 yang dibutuhkan untuk mendaftar: pelamar harus mempersiapkan sejumlah dokumen, termasuk:
- Pas foto KTP
- Surat lamaran
- Ijazah asli
- Transkrip nilai asli
- Surat keterangan memiliki pengalaman paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.
- Surat pernyataan data diri pelamar yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai atau e-meterai 10.000 sesuai format
- Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan persyaratan khusus jabatan fungsional yang dilamar
- Bagi pelamar penyandang disabilitas, ditambah dengan dokumen atau surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah maupun puskesmas.Cara daftar seleksi PPPK tenaga teknis 2022
Pendaftaran seleksi penerimaan PPPK tenaga teknis dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/, mulai 21 Desember sampai 6 Januari 2023.
Setelah pendaftaran, selanjutnya masuk ke tahap seleksi administrasi sampai 11 Januari 2023.
Tata cara daftar seleksi penerimaan PPPK Tenaga Teknis 2022:
- Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/ dan klik “Buat Akun”.
- Buat akun dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga, identitas sesuai KTP, nomor ponsel, dan email.
- Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, lalu lengkapi data diri.
- Pelamar kemudian memilih jenis seleksi “PPPK Tenaga Teknis”.
- Selanjutnya, pilih instansi yang diinginkan dengan memilih jenis alokasi kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes.
- Isi pula data IPK, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi (sesuai ijazah), nama program studi, dan akreditasi.
- Kemudian, unggah dokumen persyaratan di atas. Pastikan dokumen yang diunggah lengkap, benar, dan dapat terbaca. Sebab, kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan tidak lulus seleksi administrasi.
- Akhiri proses pendaftaran dan cetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran.7 Perbedaan PPPK dan CPNS
Sesuai namanya, PPPK adalah pegawai yang mengisi formasi atau jabatan di berbagai instansi atau lembaga pemerintah. PPPK juga menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN). Meski sama-sama ASN, PPPK berbeda dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). CPNS sendiri merupakan PNS yang masih belum resmi diangkat. Dengan demikian, mereka baru lolos tahap seleksi penerimaan. Ada sejumlah Perbedaan PPPK dan CPNS, mulai tdari status hubungan kerja sampai gaji dan tunjangan.
1. Status hubungan kerja
Mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PNS adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan, kemudian diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pegawai Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sementara itu, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
2. Batas usia melamar
Selain status hubungan kerja, PPPK dan CPNS juga dapat dibedakan dari batas usia saat melamar. Merujuk Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, usia saat akan melamar CPNS adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sementara untuk melamar PPPK, berdasarkan Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018, usia minimalnya adalah 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
3. Tahapan seleksi
Perbedaan PPPK dan CPNS juga terlihat dari tahapan seleksi. Khusus CPNS, pelamar harus melalui tiga proses seleksi, meliputi Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Berbeda dengan pelamar PPPK yang hanya menjalani Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Namun, sesuai Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018, pada Seleksi Kompetensi pelamar PPPK akan dihadapkan tiga bidang tes, meliputi manajerial, teknis, dan sosial kultural.
4. Kedudukan
Perbedaan PPPK dan CPNS juga terjadi di lingkup kedudukan yang bisa dijabat. Meski sama-sama menjabat di pemerintahan, lingkup kedudukan PPPK lebih terbatas. Apabila PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan, maka tidak demikian dengan PPPK. Jenis jabatan yang dapat diduduki PPPK diatur dalam PP dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022. Tertulis, PPPK tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama
5. Gaji dan tunjangan
CPNS dan PPPK juga memiliki perbedaan dalam hal komponen gaji dan pendapatan yang mereka terima. Sebelum resmi menjadi PNS, CPNS akan menerima gaji sebesar 80 persen berdasarkan surat keputusan masing-masing formasi.
Barulah apabila memenuhi kriteria, maka CPNS akan berstatus sebagai PNS dengan gaji 100 persen. Namun sebenarnya, komponen gaji dan tunjangan PPPK maupun PNS sama. Perbedaan terletak pada landasan hukum yang mengatur keduanya.
Baik PNS maupun PPPK akan mendapatkan pendapatan dengan komponen:
- Gaji
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Kemahalan
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja (bagi PNS/PPPK Pusat)
- Tambahan Penghasilan Pegawai (PNS/PPPK Daerah)
- Tunjangan Risiko/Bahaya (untuk PNS/PPPK jabatan tertentu)
- Tunjangan Khusus (PNS/PPPK dengan kondisi khusus)
- Tunjangan Profesi (guru dan dosen). Komponen pendapatan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS. Sementara komponen pendapatan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
6. Pemberhentian hubungan kerja
Pemberhentian hubungan kerja terhadap seorang PNS dan PPPK juga berbeda. Secara umum, pemberhentian hubungan kerja baik PNS maupun PPPK dilakukan melalui dua cara. Pertama, diberikan predikat tertentu, serta diberhentikan dengan hormat.
Diberhentikan dengan hormat apabila PNS maupun PPPK: Meninggal dunia Atas permintaan sendiri Perampingan organisasi Tidak cakap jasmani/rohani, sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban.
Hal yang membedakan adalah kondisi lain yang menyebabkan PNS dan PPPK diberhentikan dengan hormat. Pada PNS, diberhentikan dengan hormat apabila telah mencapai usia pensiun. Sementara PPPK, akan dihentikan dengan hormat apabila jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir.
7. Batas usia pensiun
Perbedaa PPPK dan CPNS juga terletak pada batas usia pensiun. Saat CPNS diangkat menjadi PNS, maka pensiun akan terjadi pada: 58 tahun untuk Pejabat Administrasi 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
Sesuai ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional. Sementara PPPK, akan pensiun pada: 58 tahun untuk Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya 65 tahun untuk Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.






















