Jakarta, Fusilatnews — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menuai kritik tajam setelah menyepakati revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) hanya beberapa jam setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan No 60/PUU-XXII/2024. Revisi ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap keputusan MK dan upaya untuk membegal demokrasi demi kepentingan politik tertentu.
Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FHUI) menyatakan keprihatinannya terhadap tindakan DPR dan Pemerintah yang dianggap mengabaikan supremasi hukum dalam proses penyusunan revisi UU Pilkada tersebut. Ketua Umum ILUNI FHUI, Rapin Mudiardjo, menyampaikan protes keras atas langkah-langkah yang diambil oleh para pembuat kebijakan di Senayan.
“Protes yang ILUNI FHUI layangkan ini bukan sekadar ketidakpuasan atas persiapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Tetapi ini adalah bentuk kepedulian sekaligus kekhawatiran ILUNI FHUI atas maraknya rangkaian peristiwa yang mengoyak-ngoyak sistem hukum demi kepentingan politik kelompok tertentu,” tegas Rapin dalam siaran pers yang diterima Kamis (22/8/2024).
MK sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan MK tersebut mengharuskan adanya kejelasan mengenai persyaratan suara sah yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk mendaftarkan calon kepala daerah, sesuai dengan jumlah penduduk di wilayah terkait. Namun, DPR dan Pemerintah malah segera melakukan revisi UU Pilkada yang justru mengesampingkan isi putusan MK.
ILUNI FHUI menilai bahwa tindakan DPR dan Pemerintah ini merupakan ancaman serius terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia. “Tindakan DPR dan Pemerintah yang mengesampingkan putusan MK ini merupakan tindakan pembangkangan konstitusi. Hal ini tentu saja merupakan preseden buruk yang merusak tatanan bernegara,” ujar Rapin.
Selain itu, ILUNI FHUI juga menegaskan bahwa pengabaian terhadap Putusan MK, yang memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Pasal 24C UUD 1945, adalah cerminan buruknya supremasi hukum di Indonesia. Menurut Rapin, tindakan semacam ini dapat merusak reputasi Indonesia di mata internasional, mengingat negara dengan supremasi hukum yang lemah cenderung dipandang negatif dan berisiko mengalami isolasi dalam berbagai kerja sama internasional, termasuk di bidang ekonomi.
“Dampak dari lemahnya supremasi hukum juga akan dirasakan di berbagai lini. Ketidakpercayaan terhadap institusi hukum dapat menyebabkan disintegrasi sosial, meningkatnya kejahatan, dan keresahan di kalangan masyarakat. Selain itu, ketidakadilan yang berkelanjutan dapat memicu protes massal dan kerusuhan, yang mengancam ketertiban umum dan stabilitas nasional,” jelas Rapin.
ILUNI FHUI mendesak DPR dan Pemerintah untuk menghentikan revisi UU Pilkada yang dilakukan dengan sembrono dan tanpa memperhatikan kepentingan publik yang lebih luas. Mereka juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus mengawal proses revisi UU Pilkada agar selaras dengan norma-norma dalam Putusan MK No 60/PUU-XXII/2024, dengan tetap mengedepankan prinsip ketertiban umum dan keadilan.
Rapin menutup pernyataannya dengan peringatan bahwa terlalu banyak yang dipertaruhkan dalam proses ini. “Artinya, terlalu banyak yang dipertaruhkan dengan adanya proses pembegalan demokrasi ini. Hanya untuk melanggengkan kepentingan segelintir elit politik di negara ini,” pungkasnya.

























