Jakarta-FusilatNews – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri meyakini adanya tersangka lain dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen persyaratan untuk memperoleh sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
“Pasti (ada tersangka lain). Itu karena dia (tersangka lainnya) tidak berdiri sendiri,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025) malam WIB, usai mengumumkan penahanan empat tersangka dalam kasus ini.
Pada hari yang sama, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri resmi menahan empat tersangka yang diduga terlibat dalam skema pemalsuan dokumen tersebut. Mereka adalah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin; Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, UK; serta dua pihak penerima kuasa, SP dan CE.
Djuhandhani menjelaskan bahwa penahanan dilakukan guna mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan mereka. “Ada kemungkinan masih terdapat barang bukti lain yang belum kami temukan. Selain itu, kami khawatir mereka akan kembali melakukan tindak pidana serupa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Djuhandhani mengungkapkan bahwa penyidik akan segera melengkapi berkas perkara keempat tersangka dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mempercepat proses hukum di pengadilan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu, termasuk girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, serta surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod.
Dokumen-dokumen tersebut disusun dalam rentang waktu Desember 2023 hingga November 2024 dan digunakan untuk mengajukan kepemilikan lahan pagar laut secara ilegal.
Kasus ini masih dalam pengembangan, dan penyidik terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam pemalsuan dokumen tersebut.



















