*Jakarta-FusilatNews* – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa semua sertifikat yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan, termasuk sertifikat milik pengusaha Aguan.
Pernyataan ini sekaligus membantah berita simpang siur yang beredar di berbagai media daring mengenai kebijakan pembatalan sertifikat di kawasan Pagar Laut, Kabupaten Tangerang.
“Sekarang banyak berita di berbagai situs online yang menyebutkan bahwa saya batal mencabut SHGB milik Pak Aguan di pinggir Pantai Tangerang. Saya tegaskan, berita itu tidak benar,” ujar Nusron dalam keterangannya pada Ahad (23/2/2025).
Ia menekankan bahwa keputusan tersebut tidak bergantung pada siapa pemilik sertifikat, melainkan murni berdasarkan aturan tata ruang dan batasan garis pantai yang berlaku.
Sejak awal polemik pagar laut mencuat, Nusron telah mengungkapkan bahwa terdapat total 280 sertifikat di kawasan tersebut, terdiri atas 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM). Dari jumlah tersebut, sebanyak 58 sertifikat berada di dalam garis pantai, sementara 222 lainnya berada di luar garis pantai.
“Kebijakannya jelas, semua sertifikat yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan. Sampai saat ini, sudah ada 209 sertifikat yang resmi dibatalkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Nusron menjelaskan bahwa masih terdapat 13 sertifikat SHGB lainnya yang tengah dalam proses penelaahan. Hal ini disebabkan oleh kondisi lahan yang sebagian masuk dalam garis pantai dan sebagian lainnya berada di luar garis pantai.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap berpegang pada prinsip keadilan dalam penegakan aturan terkait kepemilikan tanah di kawasan pesisir. “Kalau memang di dalam garis pantai ada SHGB yang sah, tentu tidak akan dibatalkan. Tapi kalau tidak sesuai aturan, semuanya akan dibatalkan,” tegas Nusron.
Ke depan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk mengawal penyelesaian masalah ini secara transparan dan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.





















